PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM PENANGGUHAN PEMBAYARAN PADA JUAL BELI PUPUK PERTANIAN DI DESA MAMMINASAE KECAMATAN LAMURU KABUPATEN BONE
PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM PENANGGUHAN PEMBAYARAN PADA JUAL BELI PUPUK PERTANIAN DI DESA MAMMINASAE KECAMATAN LAMURU KABUPATEN BONE
No Thumbnail Available
Date
2025-06-24
Authors
NINIS AULIA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) Praktik penangguhan pembayaran pada jual beli
pupuk pertanian Di Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone. 2)
Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik penangguhan pembayaran
pada jual beli pupuk pertanian Di Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru,
Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif (Syar’i)
dan pendekatan hukum Islam sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan
metode observasi dan juga metode wawancara. Kemudian data yang telah
dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya
menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah
dikumpulkan kemudian ditarik sebuah kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktik penangguhan pembayaran
pada jual beli pupuk pertanian di Desa Mamminasae Kecamatan Lamuru
Kabupaten Bone, ialah jual beli yang didalamnya terdapat penundaan pembayaran
harga pada pupuk pertanian, dengan kesepakatan penjual memberikan tenggang
waktu pembayaran selama 4 bulan, namun dengan syarat terdapat penambahan
harga sebesar 20 ribu. Akan tetapi, Ketika pembeli tidak mampu menyelesaikan
pembayaran pada masa tenggang yang disepakati diawal, maka penjual Kembali
memberikan masa waktu selama 4 bulan berikutnya, dan Kembali memberlakukan
syarat penambahan harga sebesar 20 ribu setiap karung pupuk pertanian. Perspektif
hukum ekonomi syariah terhadap praktik penangguhan pembayaran pada jual beli
pupuk pertanian, tidak sesuai karena terdapat beberapa prinsip hukum ekonomi
syariah yang tidak terpenuhi seperti prinsip ketidakjelasan (gharar) dan prinsip
keadilan karena tidak selaras dengan ketentuan yang telah dijelaskan terkait proses
jual
beli
dengan
sistem
penangguhan pembayaran karena adanya
ketidakseimbangan hak dan kewajiban. Kemudian sistem pembayarannya terdapat
ketidakjelasan dalam akad yang menjadi salah satu bentuk gharar, seperti perjanjian
yang tidak mencantumkan waktu pembayaran secara pasti. Serta terpenuhi pula,
seluruh rukun dan syarat penangguhan pembayaran pada jual beli pupuk pertanian.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka peneliti menawarkan
beberapa Solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu:
sebagai 1) Bagi penjual dan pembeli pada jual beli pupuk pertanian dengan sistem
penangguhan pembayaran di Desa Mamminasae, untuk melakukan perjanjian yang
dibuat dalam bentuk tertulis, agar mencegah kesalahpahaman dan konflik di
kemudian hari, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
2) Pengambilan keuntungan pada jual beli pupuk pertanian harus tetap pada batas
kewajaran (tidak berlebihan dalam mengambil keuntungan ketika pembayaran
pupuk ditangguhkan) hal ini agar tetap menjaga nilai kemaslahatan dan keadilan
dalam jual beli penangguhan pembayaran di Desa Mamminasae.