Analisis Penentuan Wali Nikah Bagi Anak Luar Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam dan perspektif Ibnu Taimiyyah
Analisis Penentuan Wali Nikah Bagi Anak Luar Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam dan perspektif Ibnu Taimiyyah
No Thumbnail Available
Date
2025-09-08
Authors
Muhammad Sulthan H
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : Muhammad Sulthan H
Nim : 20156121050
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul : Analisis Penentuan Wali Nikah Bagi Anak Luar Nikah dalam
Kompilasi Hukum Islam dan perspektif Ibnu Taimiyyah
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana
penentuan wali nikah bagi anak luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dan
Perspektif Ibnu Taimiyyah (2) Bagaimana perbandingan antara ketentuan KHI dan
pandangan Ibnu Taimiyyah dalam menetapkan hak perwalian ayah biologis
terhadap anak luar nikah..
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan
menggunakan pendekatan teologis normatif dan analisis komparatif. Data diperoleh
dari sumber primer berupa Kompilasi Hukum Islam dan karya-karya Ibnu
Taimiyyah, serta sumber sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian terdahulu
yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-komparatif, yaitu dengan
mendeskripsikan, mengkaji, dan membandingkan dua pandangan hukum untuk
menarik kesimpulan secara argumentatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam, anak
luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya,
sehingga ayah biologis tidak berhak menjadi wali nikah; wali hakim ditetapkan
sebagai wali dalam pernikahan anak tersebut. Sebaliknya, Ibnu Taimiyyah
berpendapat bahwa ayah biologis dapat menjadi wali nikah apabila ia mengakui
anak tersebut dan tidak ada pihak lain yang memiliki hak firāsy atas ibu anak.
Pandangan Ibnu Taimiyyah didasarkan pada prinsip keadilan, perlindungan hak
anak, serta maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nasl (penjagaan keturunan).
Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya mempertimbangkan
pendekatan hukum Islam yang lebih inklusif, adil, dan kontekstual dalam
menetapkan wali nikah bagi anak luar nikah. Dalam praktik hukum positif di
Indonesia, ketentuan KHI memang menutup ruang bagi ayah biologis untuk
menjadi wali nikah, sehingga peran wali hakim menjadi solusi utama. Namun, hal
ini sering menimbulkan kesenjangan emosional dan sosial, sebab posisi ayah
biologis diabaikan meskipun ia telah mengakui dan bertanggung jawab atas
anaknya. Pandangan Ibnu Taimiyyah dapat dijadikan bahan pertimbangan
alternatif, karena lebih menekankan pada kemaslahatan anak, pengakuan tanggung
jawab ayah, serta perlindungan hak-hak dasar anak.