Wakaf Uang dalam Perspektif Imam Maliki dan Imam Syafi’i
Wakaf Uang dalam Perspektif Imam Maliki dan Imam Syafi’i
No Thumbnail Available
Date
2026-06-10
Authors
Mahmud Hasan
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Membahas
tentang wakaf uang dalam perspektif Imam Maliki dan Imam Syafi’i yang dilatar
belakangi oleh adanya perbedaan pandangan ulama mengenai keabsahan wakaf
uang dalam hukum Islam, (2) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode
istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Maliki dan Imam Syafi’i serta
menganalisis perbandingan pendapat keduanya tentang wakaf uang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan
pendekatan teologi normatif syar’i. Sumber data diperoleh dari kitab-kitab fiqh,
buku, dan literatur yang relevan, dengan teknik analisis data menggunakan content
analysis dan pendekatan qiyas (interpretatif).
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Imam Maliki cenderung tidak
membolehkan wakaf uang karena tidak memenuhi prinsip keabadian objek wakaf
(baqa’ al-‘ain) dan tidak adanya praktik tersebut di kalangan masyarakat Madinah,
sedangkan Imam Syafi’i lebih terbuka dalam membolehkan wakaf uang melalui
pendekatan qiyas dan istihsan dengan pertimbangan kemaslahatan serta
keberlanjutan manfaat. Perbedaan ini menunjukkan adanya variasi metode istinbath
hukum dalam menetapkan suatu hukum, sehingga memberikan kontribusi terhadap
perkembangan fiqh Islam yang adaptif terhadap kebutuhan zaman.