Analisis Pemahaman Literasi Hukum Ekonomi Syariah Islam Terhadap Perilaku Konsumsi Mahasiswa Bidikmisi Angkatan 2021 dan 2022 Prodi HES STAIN Majene.
Analisis Pemahaman Literasi Hukum Ekonomi Syariah Islam Terhadap Perilaku Konsumsi Mahasiswa Bidikmisi Angkatan 2021 dan 2022 Prodi HES STAIN Majene.
No Thumbnail Available
Date
2026-05-24
Authors
Weldiana. A
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
Nim
: Weldiana. A
: 20256119079
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul
: Analisis Pemahaman Literasi Hukum Ekonomi Syariah Islam
Terhadap Perilaku Konsumsi Mahasiswa Bidikmisi Angkatan
2021 dan 2022 Prodi HES STAIN Majene.
Konsumsi yang didefinisikan aktivitas dan tindakan penggunaan atas
sumber daya dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Termasuk dalam kebutuhan
konsumsi ini, antara lain adalah pengeluaran untuk pakaian, sandang pangan dan
papan. Konsumsi merupakan aktifitas terbesar manusia dan memiliki konsekuensi
kepada banyak hal, termasuk dalam kontinuitas keberadaan sumber daya itu
sendiri.
Islam tidak merarang konsumsi kecuali memang itu dilarang seperti anjing
dan babi, darah bangkai, sebagaimana disebutkan dalam surah al Maidah selain
apa yang dilarang, maka semua yang ada di dunia ini merupakan sesuatu yang
halal untuk dikonsumsi. Namun demikian Islam melarang umatnya untuk
melakukan pemborosan baik dalam kerangka pribadi maupun secara berjamaah.
Penelitian ini dilakukan pada mahasiswa bidikmisi angkatan 2021 dan 2022
jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam Prodi Hukum Ekonomi Syariah
STAIN Majene pada tahun 2024. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perilaku
konsumsi mahasiswa bidikmisi dengan dilihat dari pemahaman yang sudah
didapat melalui proses perkuliahan dengan materi yang dipelajari yang berkaitan
dengan lietarsi hukum ekonomi syariah Islam.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
research), yaitu pengumpulan data langsung dari lokasi penelitian. Penelitian ini
menggunakan teknik kuantitatif untuk meneliti populasi atau sampel tertentu.
Data dikumpulkan melalui penggunaan instrumen penelitian untuk menguji teori
teori yang telah ada sebelumnya. Populasinya adalah seruluh mahasiswa bidikmisi
prodi Hukum Ekonomi Syaariah angkatan 2021 dan 2022. Sampel yang diambil
sebesar 32 mahasiswa. Jenis instrument yang digunakan dalam penelitian ini
berupa angket pernyartaan tentang Literasi Hukum Ekonomi Syariah Islam dan
angket tentang pernyataan Perilaku Konsumsi dengan menggunakan model skala
Likert. Teknik yang digunakan adalah Teknik Analisis Regresi Linear Sederhana
dengan nilai X 0,868 dan nilai Y 6,000 menunjukkan bahwa Literasi Hukum
Ekonomi Syariah Islam memiliki pengaruh positif terhadap Perilaku Konsumsi
Mahasiswa.
Hasil dari penelitian ini berdasarkan pengambilan keputusan uji parsial
maka dapat disimpulkan bahwa output SPSS menunjukkan variabel literasi
hukum ekonomi syariah Islam berpengaruh positif signifikan terhadap variabel
perilaku konsumsi mahasiswa. Hal ini dapat dilihat dengan nilai thitung variabel
literasi hukum ekonomi syariah Islam lebih besar dari pada ttabel (8,308 > 1,694)
dan nilai signifikansinya lebih kecil dari 0,05 (0,05 > 0,000).
Kata kunci: Literasi Hukum Ekonomi Syariah Islam