ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK JUAL BELI PRODUK KEMASAN TANPA MENCANTUMKAN TANGGAL KEDALUWARSA DI PASAR TINAMBUNG KECAMATAN TINAMBUNG KABUPATEN POLEWALI MANDAR
ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK JUAL BELI PRODUK KEMASAN TANPA MENCANTUMKAN TANGGAL KEDALUWARSA DI PASAR TINAMBUNG KECAMATAN TINAMBUNG KABUPATEN POLEWALI MANDAR
No Thumbnail Available
Date
2021
Authors
ASHADI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Makanan sehat dan berkualitas adalah makanan yang mempunyai kandungan yang baik bagi manusia. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan kondisi suatu makanan. Apabila makanan tersebut telah tercemar oleh bahan-bahan tidak layak konsumsi maka dapat menggangu kesehatan tubuh manusia sehingga hal itu sangat merugikan konsumen. Mengonsumsi makanan yang baik dan memenuhi standar kesehatan sangat penting demi mencegah terjadinya berbagai kerugian yang akan terjadi karena memiliki pengaruh besar terhadap kesehatan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan, khususnya jenis eksplorasi yang diselesaikan secara sungguh-sungguh, mendalam, dan luar dan dalam secara kualitatif. Teknik kualitatif ini diterapkan untuk melihat dan memahami subjek dan objek eksplorasi yang melibatkan individu, organisasi yang bergantung pada realitas yang muncul apa adanya.
Pedagang tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa di Pasar Tinambung
melakukan pelayanan yang baik sesuai dengan ajaran Islam yaitu dengan memberikan
pelayanan dengan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan ajaran Islam seperti
tidak menggunakan barang yang dilarang oleh Islam.
penulis melakukan penelitian serta terjun langsung ke lapangan dan mengamati
selama kurang lebih tiga bulan, diperoleh beberapa kesimpulan mengenai analisis
hukum islam terhadap praktek jual beli produk kemasan tanpa mencantumkan tanggal
kedaluwarsa di pasar Tinambung. Bagi penjual makanan tanpa mencantumkan tanggal
kedaluwarsa diharap dalam menjalankan usahanya dapat menjalankan sesuain dengan
syariat Islam yaitu tidak bertentangan dengan Islam, selain itu dalam penjual makanan
produk kemasan harus memperhatikan barang makanannya dengan baik dan bagi
konsumen lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih makanan produk kemasan yang
mau dibeli. Sehingga yang tidak dikhawatirkan akan tidak terjadi dilakukan.