Tinjauan Ijarah Terhadap Praktik Penyulingan Pada Pabrik Nilam Di Kabupaten Mamuju Kecamatan Tapalang Desa Taan Dusun Serang
Tinjauan Ijarah Terhadap Praktik Penyulingan Pada Pabrik Nilam Di Kabupaten Mamuju Kecamatan Tapalang Desa Taan Dusun Serang
No Thumbnail Available
Date
2025-12-03
Authors
Zahra Arifuddin
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama
NIM
Program Studi
Judul
: Zahra Arifuddin
: 20256121096
: Hukum Ekonomi Syariah
: Tinjauan Ijarah Terhadap Praktik Penyulingan Pada Pabrik
Nilam Di Kabupaten Mamuju Kecamatan Tapalang Desa
Taan Dusun Serang
Penelitian ini membahas tentang 1) Penerapan praktik penyulingan pada
pabrik nilam di Dusun Serang, Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten
Mamuju, dan 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik penyulingan
nilam tersebut berdasarkan akad ijarah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
research), dengan pendekatan teologi normatif (Syar‟i) serta pendekatan
sosiologis. Data diperoleh melalui metode observasi langsung di lokasi
penyulingan, wawancara terhadap petani nilam dan operator penyulingan, serta
dokumentasi aktivitas penyulingan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis
melalui proses reduksi data, penyajian data secara sistematis, hingga penarikan
kesimpulan berdasarkan makna dan relevansi syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penyulingan nilam di Dusun
Serang dilakukan dengan sistem pembayaran jasa tetap, tanpa memperhatikan
banyak atau sedikitnya hasil minyak yang diperoleh. Ketika hasil sedikit, petani
tetap harus membayar biaya penuh, sementara penyuling menerima upah tetap
tanpa mempertimbangkan hasil kerja. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan
antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam perspektif hukum ekonomi
syariah, praktik ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip ijarah, karena tidak
mencerminkan nilai keadilan, keterbukaan, dan keseimbangan yang seharusnya
terwujud dalam akad kerja sama.
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menawarkan dua solusi utama.
Pertama, sistem pembayaran jasa perlu disesuaikan dengan hasil minyak serta
dilakukan secara transparan dengan laporan tertulis kepada petani. Kedua,
masyarakat perlu mendapatkan edukasi dan pendampingan mengenai akad ijarah
dan transaksi syariah, dengan dukungan pemerintah desa atau tokoh masyarakat
agar sesuai dengan prinsip hukum Islam.