Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Passawal Tinggas di Desa Pundau Kecamatan Sendana Kabupaten Majene
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Passawal Tinggas di Desa Pundau Kecamatan Sendana Kabupaten Majene
No Thumbnail Available
Date
2026-02-25
Authors
Muh. Akbar Halik
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Muh. Akbar Halik
NIM : 20256121065
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Passawal Tinggas
di Desa Pundau Kecamatan Sendana Kabupaten Majene
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana
praktik perjanjian Passawal Tinggas di Desa Pundau, Kecamatan Sendana,
Kabupaten Majene; dan (2) bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap
perjanjian Passawal Tinggas tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan normatif-syar’i dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara
dengan masyarakat pelaku Passawal Tinggas serta kajian literatur yang relevan.
Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan membandingkan praktik
yang berlangsung di lapangan dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Passawal Tinggas merupakan
sistem kerja sama pertanian tradisional masyarakat Mandar yang berlandaskan nilai
kekeluargaan, kepercayaan, dan fleksibilitas. Sistem ini mampu menyesuaikan diri
dengan berbagai kondisi sosial ekonomi serta mencerminkan prinsip gotong royong
dan saling menguntungkan bagi para pihak. Dari perspektif Hukum Ekonomi
Syariah, Passawal Tinggas termasuk dalam kategori akad muzara’ah dan
mukhabarah yang umumnya sesuai dengan prinsip Islam, seperti keadilan,
kerelaan, kejujuran, dan ta’awun (tolong-menolong). Meskipun demikian, masih
terdapat kelemahan dalam penerapannya, terutama karena kesepakatan dilakukan
secara lisan dan jangka waktu kerja sama yang belum jelas, sehingga diperlukan
pencatatan sederhana agar akad lebih transparan tanpa menghilangkan nilai
kekeluargaan yang menjadi ciri khasnya.
Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya pembaruan mekanisme
perjanjian bagi hasil di Desa Pundau, khususnya melalui pencatatan perjanjian
tertulis dan pelibatan saksi resmi agar sesuai dengan prinsip hukum ekonomi
syariah. Selain itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi
masyarakat, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan praktik
kerja sama agraria yang lebih adil dan sesuai syariat.