Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Passawal Tinggas di Desa Pundau Kecamatan Sendana Kabupaten Majene

dc.contributor.author Muh. Akbar Halik
dc.date.accessioned 2026-02-25T00:36:14Z
dc.date.available 2026-02-25T00:36:14Z
dc.date.issued 2026-02-25
dc.description.abstract ABSTRAK Nama : Muh. Akbar Halik NIM : 20256121065 Prodi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Passawal Tinggas di Desa Pundau Kecamatan Sendana Kabupaten Majene Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana praktik perjanjian Passawal Tinggas di Desa Pundau, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene; dan (2) bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap perjanjian Passawal Tinggas tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif-syar’i dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat pelaku Passawal Tinggas serta kajian literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan membandingkan praktik yang berlangsung di lapangan dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Passawal Tinggas merupakan sistem kerja sama pertanian tradisional masyarakat Mandar yang berlandaskan nilai kekeluargaan, kepercayaan, dan fleksibilitas. Sistem ini mampu menyesuaikan diri dengan berbagai kondisi sosial ekonomi serta mencerminkan prinsip gotong royong dan saling menguntungkan bagi para pihak. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Passawal Tinggas termasuk dalam kategori akad muzara’ah dan mukhabarah yang umumnya sesuai dengan prinsip Islam, seperti keadilan, kerelaan, kejujuran, dan ta’awun (tolong-menolong). Meskipun demikian, masih terdapat kelemahan dalam penerapannya, terutama karena kesepakatan dilakukan secara lisan dan jangka waktu kerja sama yang belum jelas, sehingga diperlukan pencatatan sederhana agar akad lebih transparan tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan yang menjadi ciri khasnya. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya pembaruan mekanisme perjanjian bagi hasil di Desa Pundau, khususnya melalui pencatatan perjanjian tertulis dan pelibatan saksi resmi agar sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Selain itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi masyarakat, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan praktik kerja sama agraria yang lebih adil dan sesuai syariat.
dc.identifier.uri https://repository.stainmajene.ac.id/handle/123456789/1301
dc.publisher Repository STAIN MAJENE
dc.title Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Passawal Tinggas di Desa Pundau Kecamatan Sendana Kabupaten Majene
dc.type Undergraduate Thesis
dspace.entity.type
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
Muh. Akbar Halik_20256121065_HES. - M Akbar.pdf
Size:
1.8 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description: