Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Kambing Betina yang Sedang Bunting Di Lingkungan Teppo Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Kambing Betina yang Sedang Bunting Di Lingkungan Teppo Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene
No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Sandi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
NIM
Program Studi
Judul
:
:
:
:
SANDI
20256119099
Hukum Ekonomi Syariah
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli
Kambing Betina yang Sedang Bunting Di Lingkungan Teppo
Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1). Bagaimana
praktik sistem jual beli kambing betina yang sedang bunting di Lingkungan Teppo
Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. (2). Bagaimana
pandangan hukum ekonomi syariah tentang praktik jual beli kambing betina yang
sedang bunting di Lingkungan Teppo Kelurahan Baru Kecamatan Banggae
Kabupaten Majene.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian
lapangan yang bersifat kualitatif. Penelitian kualitatif yaitu penelitian yang
menggunakan data deskriptif berupa bahasa tertulis atau lisan dari orang-orang dan
pelaku yang dapat diamati. penelitian deskriptif kualitatif digunakan untuk
memperoleh gambaran secara mendalam mengenai objek yang diteliti meliputi
praktik jual beli kambing betina yang sedang bunting di Lingkungan Teppo
kelurahan baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.
Hasil pengamatan dan wawancara diketahui bahwa terdapat praktek jual
beli kambing betina yang sedang bunting di Lingkungan Teppo Kelurahan Baru
Kecamatan Banggae. Praktik jual beli kambing betina yang sedang bunting di
lingkungan Teppo masih tradisional yaitu penjual memberikan kabar kepada
tetangga dan orang terdekatnya, selanjutnya pembeli mendatangi peternak dan
melakukan penilaian dan penawaran harga atas kambing bunting serta menaikkan
harga karena janin juga memiliki nilai, kemudian melakukan pembayaran dan serah
terima barang. Kegiatan jual beli kambing dalam keadaan bunting merupakan
sesuatu yang tidak boleh dilakukan karena mengandung gharar dalam
transaksinya. Gharar yang terdapat dalam jual beli kambing bunting yaitu karena
janin dalam perut tidak jelas jenis kelaminnya, beratnya, warna dan bentuk (bisa
saja catat). Namun pendapat lain menyatakan boleh jika jual beli yang mengandung
gharar itu untuk menyelamatkan nyawa. Contoh untuk biaya persalinan istri yang
akan melahirkan (menyelamatkan nyawa).
Saran (1) Sebaiknya kegiatan jual beli kambing bunting ini tidak lagi
dilakukan walaupun harga yang di tawarkan lebih besar karena mengandung
gharar dan Gharar itu haram hukumnya meskipun dalam siatu tertentu
diperbolehkan. (2) Lebih baik menjual kambing setelah beberapa bulan melahirkan
karena bisa saja kambing yang sedang bunting tersebut memiliki anak dua.
Sehingga ketika dipelihara maka nilainya akan jauh lebih besar. (3) Menjual
kambing dalam keadaan bunting bisa merugikan orang lain jika janin kambing
tersebut memiliki catat sejak dalam kandungan dan dapat menimbulkan penyesalan
bagi pembeli.
Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Jual Beli, Kambing Bunting.