Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Kambing Betina yang Sedang Bunting Di Lingkungan Teppo Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene

dc.contributor.author Sandi
dc.date.accessioned 2026-05-23T08:55:33Z
dc.date.available 2026-05-23T08:55:33Z
dc.date.issued 2026-05-23
dc.description.abstract Nama NIM Program Studi Judul : : : : SANDI 20256119099 Hukum Ekonomi Syariah Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Kambing Betina yang Sedang Bunting Di Lingkungan Teppo Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1). Bagaimana praktik sistem jual beli kambing betina yang sedang bunting di Lingkungan Teppo Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. (2). Bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah tentang praktik jual beli kambing betina yang sedang bunting di Lingkungan Teppo Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa bahasa tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati. penelitian deskriptif kualitatif digunakan untuk memperoleh gambaran secara mendalam mengenai objek yang diteliti meliputi praktik jual beli kambing betina yang sedang bunting di Lingkungan Teppo kelurahan baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Hasil pengamatan dan wawancara diketahui bahwa terdapat praktek jual beli kambing betina yang sedang bunting di Lingkungan Teppo Kelurahan Baru Kecamatan Banggae. Praktik jual beli kambing betina yang sedang bunting di lingkungan Teppo masih tradisional yaitu penjual memberikan kabar kepada tetangga dan orang terdekatnya, selanjutnya pembeli mendatangi peternak dan melakukan penilaian dan penawaran harga atas kambing bunting serta menaikkan harga karena janin juga memiliki nilai, kemudian melakukan pembayaran dan serah terima barang. Kegiatan jual beli kambing dalam keadaan bunting merupakan sesuatu yang tidak boleh dilakukan karena mengandung gharar dalam transaksinya. Gharar yang terdapat dalam jual beli kambing bunting yaitu karena janin dalam perut tidak jelas jenis kelaminnya, beratnya, warna dan bentuk (bisa saja catat). Namun pendapat lain menyatakan boleh jika jual beli yang mengandung gharar itu untuk menyelamatkan nyawa. Contoh untuk biaya persalinan istri yang akan melahirkan (menyelamatkan nyawa). Saran (1) Sebaiknya kegiatan jual beli kambing bunting ini tidak lagi dilakukan walaupun harga yang di tawarkan lebih besar karena mengandung gharar dan Gharar itu haram hukumnya meskipun dalam siatu tertentu diperbolehkan. (2) Lebih baik menjual kambing setelah beberapa bulan melahirkan karena bisa saja kambing yang sedang bunting tersebut memiliki anak dua. Sehingga ketika dipelihara maka nilainya akan jauh lebih besar. (3) Menjual kambing dalam keadaan bunting bisa merugikan orang lain jika janin kambing tersebut memiliki catat sejak dalam kandungan dan dapat menimbulkan penyesalan bagi pembeli. Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Jual Beli, Kambing Bunting.
dc.identifier.uri https://repository.stainmajene.ac.id/handle/123456789/1396
dc.publisher Repository STAIN MAJENE
dc.title Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Kambing Betina yang Sedang Bunting Di Lingkungan Teppo Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene
dc.type Undergraduate Thesis
dspace.entity.type
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
SANDI_20256119099_HES - Sandi Sadong.pdf
Size:
1.92 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: