Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Tambo Mappepeambiang Hewan Ternak Di Dusun Timbu Kelurahan Petoosang
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Tambo Mappepeambiang Hewan Ternak Di Dusun Timbu Kelurahan Petoosang
No Thumbnail Available
Date
2025-07-26
Authors
Mardiana
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository Stain Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama
NIM
Program Studi
Judul
: Mardiana
: 20256121077
: Hukum Ekonomi Syariah
: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik
Tambo Mappepeambiang Hewan Ternak Di Dusun Timbu
Kelurahan Petoosang
Penelitian ini membahas tentang 1) praktik akad muḍārabah pada tambo
mappepeambiang hewan ternak di Dusun Timbu Kelurahan Petoosang, 2)
penerapan multi akad pada praktik tambo mappepeambiang hewan ternak di
Dusun Timbu Kelurahan Petoosang. Jenis Penelitian adalah yuridis empiris
dengan tipe penelitian kualitatif (field research) menggunakan pendekatan
sosiologis dan konseptual hukum ekonomi syariah. Data yang dikumpulkan
menggunakan metode observasi dan wawancara. Data yang telah dikumpulkan
kemudian disajikan dalam bentuk data dan dari data tersebut diambil kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) praktik tambo mappepeambiang
hewan ternak yang dilakukan di Dusun Timbu menggunakan akad muḍārabah
muqayyadah karena pemilik modal menentukan jenis usaha yang akan dilakukan
oleh pengelola usaha (peternak). Rukun dan syarat muḍārabah muqayyadah juga
sudah terpenuhi di dalam praktik tambo mappepeambiang hewan ternak di Dusun
Timbu, yaitu: pelaku usaha, objek muḍārabah, kesepakatan (ijab dan qabul), serta
nisbah keuntungan. 2) Penerapan multi akad dalam praktik tambo
mappepeambiang hewan ternak di Dusun Timbu merupakan bentuk muamalah
yang selaras dengan hukum ekonomi syariah. Praktik ini menggabungkan akad
muḍārabah muqayyadah, di mana pemilik modal memberikan dana dengan
batasan penggunaan tertentu, dan akad jual beli yang keduanya dilaksanakan
dengan memenuhi rukun dan syarat sebagaimana ditetapkan dalam ajaran hukum
ekonomi syariah. Hal ini mencerminkan bahwa meskipun dilakukan secara
tradisional, praktik tersebut tetap berlandaskan pada nilai-nilai syariah. Multi akad
tersebut termasuk dalam kategori multi akad berkumpul (taʿaddud al-ʿuqūd al-
ijtimaʿiyyah). Dalam praktik ini juga memberikan manfaat bagi semua pihak
tanpa menimbulkan unsur riba.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka peneliti menawarkan beberapa
solusi pada praktik tambo mappepeambiang hewan ternak di Dusun Timbu
Kelurahan Petoosang sebagai implikasi dari penelitian yaitu: 1) bagi peternak
dalam melakukan transaksi baiknya agar membuat kesepakatan awal agar
keuntungan yang diberikan tidak memberatkan peternak. 2) bagi pemodal dalam
melakukan transaksi agar mengecek hewan ternak agar tidak terjadi perselisihan.