Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Murabahah Wal Wakalah Pada Produk Pembiayaan koperasi mitra Dhuafa Di Desa Bonde Kecamatan Campalagian
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Murabahah Wal Wakalah Pada Produk Pembiayaan koperasi mitra Dhuafa Di Desa Bonde Kecamatan Campalagian
No Thumbnail Available
Date
2025-07-28
Authors
Muh. Muhdar
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : Muh. Muhdar
NIM : 20256120148
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Terhadap Akad Murabahah Wal Wakalah Pada
Produk Pembiayaan koperasi mitra Dhuafa Di
Desa Bonde Kecamatan Campalagian
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad Murabahah
Wal Wakalah pada produk Pembiayaan di Koperasi Mitra Dhuafa Desa Bonde serta
mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.
Koperasi Mitra Dhuafa di Desa Bonde telah menerapkan akad Murabahah Wal
Wakalah dalam produk Pembiayaannya. Hal ini bertujuan untuk memberikan
kemudahan bagi anggotanya dalam mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan
prinsip Syariah. Namun, di balik penerapan akad ini, muncul pertanyaan mendasar
terkait sejauh mana implementasi akad tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif
kualitatif dengan menggabungkan analisis normatif syari’i dan pendekatan
sosiologis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan
dokumentasi.
Akad Murabahah Wal Wakalah pada koperasi ini diterapkan dengan
mewakilkan pembelian barang kepada anggota, yang kemudian melakukan
pembelian dengan harga yang telah mencakup margin keuntungan yang disepakati.
Mekanisme angsuran yang diterapkan memberikan kemudahan bagi anggota dalam
mengakses pembiayaan.
Namun, penelitian ini menemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam
penerapan akad Wakalah, khususnya pada penunjukan anggota sebagai wakil
dalam melakukan pembelian barang. Dalam prinsip hukum ekonomi syariah, akad
Wakalah mengharuskan pemisahan peran yang jelas antara pemberi kuasa
(koperasi) dan penerima kuasa (wakil). Ketidaktepatan ini berpotensi menyebabkan
tumpang tindih peran dan bertentangan dengan konsep amanah dan independensi,
yang merupakan elemen kunci dalam akad Wakalah.
Selain itu, meskipun koperasi telah menerapkan transparansi dalam akad
Murabahah dengan menjelaskan harga pokok barang, margin keuntungan, dan
mekanisme pembayaran, akad Wakalah yang dijalankan masih berisiko
mengandung ketidakpastian jika tidak diikuti dengan mekanisme pengawasan
syariah yang memadai. Oleh karena itu, agar sesuai dengan hukum ekonomi
syariah, koperasi perlu memastikan bahwa pihak yang ditunjuk sebagai wakil
benar-benar independen, memiliki pemahaman tentang amanah, serta terikat pada
ketentuan yang transparan dan adil sesuai dengan prinsip syariah.