Analisis Pembiayaan Porsi Haji di Pegadaian Majene dalam Perspektif Maqashid Syariah
Analisis Pembiayaan Porsi Haji di Pegadaian Majene dalam Perspektif Maqashid Syariah
No Thumbnail Available
Date
2025-09-08
Authors
Nurul Asmi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : Nurul Asmi
NIM : 20256120056
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Jurusan : Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam
Judul : Analisis Pembiayaan Porsi Haji di Pegadaian Majene dalam
Perspektif Maqashid Syariah
Penelitian ini membahas tentang 1.) Mekanisme Pembiayaan Porsi haji di
Pegadaian Majene dan 2.) Analisis Pembiayaan Porsi Haji di Pegadaian Majene
dalam Perspektif Maqashid Syariah.
Penelitian ini mengkaji analisis pembiayaan porsi haji dalam perspektif
Maqashid syariah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-
empiris. dengan pendekatan konseptual dan studi kasus, pendekatan konseptual
dilakukan melalui kajian literatur yang terkait dengan pembiayaan syariah dan
prinsip maqashid syariah dan studi kasus dilakukan pada lembaga yang
menawarkan produk pembiayaan porsi haji serta sosiologis hukum untuk menguji
realitas nasabah yang melakukan pembiayaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk
memahami dan menganalisis kesesuaian antara konsep ideal pembiayaan porsi haji
berdasarkan prinsip Maqashid Syariah dengan implementasinya dalam praktik di
lapangan. Dengan pengumpulan data melalui wawancara,observasi,dan analisis
dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, mekanisme pembiayaan
porsi haji dilakukan melalui 5 tahap, yaitu tahap pengajuan pembiayaan,tahap
penaksiran jaminan, memperoleh SA BPIH di bank,pengisian SPPH, dan terakhir
penyerahan SPPH,SA BPIH, dan buku tabungan ke Pegadaian sebagai
jaminan.kedua analisis pembiayaan porsi haji di pegadaian Majene dalam
perspektif maqashid syariah penelitian ini menemukan bahwa aspek memelihara
agama (Hifdz ad-din) sejalan dengan prinsip maqashid syariah dengan meningkatan
akses kemudahan masyarakat dalam melaksakan ibadah haji, aspek memlihara jiwa
(Hifdz-an-nafs) dengan memberikan opsi cicilan yang sesuai dengan kemampuan
nasabah, aspek memilihara akal (Hifdz-al-‘aql) dengan memberikan pemahaman
terkait risiko dan manfaat pembiayaan, aspek memilihara harta (Hifdz al-maal)
peneliti menemukan bahwa ada kesenjangan terkait dengan konsep ideal dan
implementasinya dilapangan yakni ketidaksesuaian praktik ta’wid (denda) dengan
fatwa No.43/DSN-MUI/VIII/2004 yakni Pegadaian cabang Majene seharusnya
tidak mencantumkan besaran kerugian dalam akad, dan jumlah kerugiannya harus
berupa kerugian secara ril bukan hanya perkiraan saja peneliti menemukan bahwa
dalam prinsip memelihara harta belum sepenuhnya sesuai dengan Maqashid syariah
sebab besaran denda tidak berdasarkan kerugian ril yang menyebabkan kerugian
bagi nasabah, dan dalam aspek memelihara keturunan (Hifdz-nasl) diwujudkan
dengan melakukan survey kelayakan nasabah dalam memperoleh pembiayaan.
Kata kunci : Pembiayaan Porsi Haji,Rahn,Perspektif Maqashid Syariah