Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Paraktik Arisan Dengan Sistem Iuran Berkembang di Desa Kurma Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar.
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Paraktik Arisan Dengan Sistem Iuran Berkembang di Desa Kurma Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar.
No Thumbnail Available
Date
2025-09-16
Authors
Musdalifah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Nama : Musdalifah
NIM : 20256121066
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Paraktik Arisan
Dengan Sistem Iuran Berkembang di Desa Kurma Kecamatan
Mapilli Kabupaten Polewali Mandar.
Penelitian ini membahas tentang Praktik arisan dengan sistem iuran
berkembang di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar,
serta menganalisisnya dari tinjauan hukum ekonomi syariah. Rumusan masalah
dalam peneliti ini meliputi: 1) Bagaimana Praktik arisan dengan sistem iuran
berkembang di desa kurma kecamatan mapilli kabupaten polewali mandar?, 2)
Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik arisan dengan sistem
iuran berkembang di desa kurma kecamatan mapilli kabupaten polewali mandar?.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research dengan
metode yang bersifat kualitatif deskriptif dengan pendekatan sosiologis dan
Normatif (syar’i). Data diperoleh melalui observasi, wawancara langsung dengan
peserta arisan, dan dokumentasi di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan dengan sistem iuran
berkembang di desa kurma kecamatan mapilli kabupaten polewali mandar ini
terdiri dari 16 nama yang terdaftar dimana jumlah iuran arisannya pada undian
pertama yakni iuran pokok Rp1.000.000, pada undian kedua dan seterusnya ada
tambahan iuran dari iuran pokok yakni Rp20.000 sehingga menyebabkan adanya
ketidakseimbangan jumlah iuran yang diperoleh setiap undiannya. Peserta yang
menerima arisan lebih awal akan mendapatkan nominal yang lebih rendah
dibandingkan peserta yang menerima di akhir karena adanya penambahan iuran.
Meskipun hal ini telah disepakati bersama, praktik ini menimbulkan potensi
ketidakadilan dan manfaat sepihak.
Dari perspektif hukum ekonomi syariah, praktik arisan dengan iuran
berkembang kurang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya prinsip
keadilan dan larangan riba. Sistem ini juga dinilai menyimpang dari konsep dasar
al-qardh (utang piutang) yang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama tanpa
tambahan. Oleh karena itu, arisan dengan sistem iuran berkembang ini tidak
sepenuhnya memenuhi ketentuan syariat Islam dan perlu penyesuaian agar lebih
berkeadilan dan sesuai dengan prinsip mua’mālah dalam Islam.
Kata Kunci: Arisan, Iuran Berkembang, Hukum Ekonomi Syariah, al-Qardh,
Mua’mālah.