Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Tarif Jasa Transaksi Agen BRILink di Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar
Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Tarif Jasa Transaksi Agen BRILink di Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar
No Thumbnail Available
Date
2025-09-16
Authors
Atiqah Muslimin
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : Atiqah Muslimin
NIM : 20256120091
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Tarif Jasa
Transaksi Agen BRILink di Kecamatan Luyo Kabupaten
Polewali Mandar
Penelitian yang dilakukan oleh Peneliti bertujuan untuk : 1) Mengetahui
tarif jasa transaksi Agen BRILink di Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali
Mandar dan 2) Mengetahui analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap tarif jasa
transaksi Agen BRILink di Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar.
Jenis Penelitian yang digunakan oleh Peneliti adalah penelitian kualitatif
(Field Research) dan 2 pendekatan penelitian yaitu pendekatan teologi normatif
(Syar‟i) dan pendekatan empiris. Adapun lokasi penelitian adalah Kecamatan
Luyo Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini menggunakan 2 metode
pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara. Teknik pengolahan dan
analisis data dalam penelitian ini menggunakan 4 teknik, yaitu pengumpulan data,
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Tarif jasa transaksi Agen
BRILink ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak Agen dan Bank BRI.
Tarif standar yang ditetapkan BRI adalah kisaran Rp.3.000-Rp.5.000 setiap
transaksi kecuali transfer antar bank. Masing-masing disesuaikan berdasarkan
pertimbangan agen. Tarif jasa yang ditetapkan oleh Agen BRILink merupakan
hasil pertimbangan dari beberapa faktor diantaranya biaya operasional, kebijakan
BRI dan jarak antara Agen dengan ATM. Hal tersebut bertujuan untuk mencapai
target sesuai ketentuan BRI. 2) Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap tarif
jasa transaksi Agen BRILink belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan
namun telah memenuhi prinsip amanah dan prinsip maslahat
Implikasi dari hasil penelitian ini yaitu: 1) Bagi Pihak bank BRI, hasil
penelitian ini dapat menjadi acuan bagi bank BRI untuk memperkuat sistem
pengawasan terhadap penetapan tarif jasa transaksi oleh agen BRILink. Dengan
pengawasan yang lebih ketat, bank BRI dapat memastikan bahwa semua transaksi
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan nasabah.
2) Bagi Agen BRILink, hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang
lebih baik kepada para Agen BRILink mengenai prinsip-prinsip hukum ekonomi
syariah yang seharusnya diterapkan dalam penetapan tarif jasa dan 3) Bagi
Nasabah Agen BRILink, hasil penelitian ini memberikan pemahaman bahwa
Nasabah memiliki hak-hak sebagai konsumen sehingga dapat memastikan bahwa
transaksi yang mereka lakukan sudah sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi
Syariah.