Tinjauan Maqasid Syariah Terhadap Pernikahan Tanpa Memiliki Kesiapan Menunaikan Kebutuhan Rumah Tangga Di Desa Sambaliwali
Tinjauan Maqasid Syariah Terhadap Pernikahan Tanpa Memiliki Kesiapan Menunaikan Kebutuhan Rumah Tangga Di Desa Sambaliwali
No Thumbnail Available
Date
2025-10-30
Authors
Sabogar
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Peneliti : Sabogar
NIM : 20156121032
Program Studi: Hukum Keluarga Islam
Judul : Tinjauan Maqasid Syariah Terhadap Pernikahan Tanpa Memiliki
Kesiapan Menunaikan Kebutuhan Rumah Tangga Di Desa
Sambaliwali
Fenomena pernikahan yang dilakukan tanpa kesiapan yang memadai
dalam menunaikan kebutuhan rumah tangga masih sering terjadi di Desa
Sambaliwali. Kesiapan yang dimaksud mencakup aspek ekonomi, psikologis,
emosional, dan spiritual yang menjadi fondasi penting dalam membangun
keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab. Fenomena ini kerap terjadi
karena berbagai faktor, seperti tekanan sosial, kebiasaan masyarakat, dan
minimnya pemahaman terhadap tanggung jawab pernikahan dalam Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang 1) fenomena pernikahan yang
dilakukan tanpa kesiapan yang memadai dalam menunaikan kebutuhan rumah
tangga di Desa Sambaliwali, serta 2) menganalisisnya melalui perspektif Maqasid
Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi
lapangan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pasangan suami
istri yang telah menikah, tokoh agama imam masjid, serta aparat desa setempat
dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Analisis dilakukan dengan mengacu
pada lima prinsip utama Maqasid Syariah: pemeliharaan agama (din), jiwa (nafs),
akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (maal). Hasil penelitian menunjukkan
bahwa sebagian besar pasangan yang menikah tanpa kesiapan mengalami
kesulitan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, yang berpotensi memicu
konflik, tekanan emosional, hingga perceraian. Hal ini menunjukkan adanya
pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Maqasid Syariah, terutama dalam aspek
perlindungan jiwa, harta, dan keturunan. Minimnya bimbingan pra-nikah dan
edukasi keagamaan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya pernikahan
yang tidak disertai kesiapan menunaikan kebutuhan rumah tangga.
Kata Kunci: Maqasid Syariah, Kesiapan, Pernikahan,Dan Desa Sambaliwali