Keabsahan Wudhu Bagi Orang yang Mengenakan Bulu Mata Extension dalam Perspektif Hukum Islam
Keabsahan Wudhu Bagi Orang yang Mengenakan Bulu Mata Extension dalam Perspektif Hukum Islam
No Thumbnail Available
Date
2025-12-03
Authors
Arni Novitasari
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Arni Novitasari
NIM : 20156120005
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul : Keabsahan Wudhu Bagi Orang yang Mengenakan Bulu
Mata Extension dalam Perspektif Hukum Islam
Penelitian ini membahas tentang 1). Bagaimana perspektif hukum Islam
tentang bulu mata extension dan 2). bagaimana keabsahan wudhu terkait
penggunaan bulu mata extension.
Jenis penelitian adalah penelitian pustaka (Library Research) yang bersifat
deskriftif dengan menggunakan pendekatan teologi nomatif syar‟i. Data
dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka pada data sekunder
dengan cara mencari dan mengumpulkan berbagai sumber seperti jurnal, skripsi,
dan buku-buku fiqih di internet. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya
dianalisis dan disusun secara sistematis dengan menggunakan analisis deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bulu mata extension dalam
perpektif hukum Islam haram digunkan karena hal tersebut dianggap sebagai
kegiatan merubah ciptaan Allah swt. dan di qiyas kan sebagai kegiatan
menyambung rambut serta dapat menimbulkan masalah terhadap kesehatan.
Adapun mengenai keabsahan wudhu bagi pengguna bulu mata extension adalah
wudhunya menjadi tidak sah sebab terhalang oleh lem yang digunakan untuk
merekatkan bulu mata extension yang menyebabkan tidak sampainya air ke
bagian anggota tubuh yang wajib dibasuh yaitu bulu mata dan kelopak mata
bagian bawah karena lem yang digunakan bersifat kedap terhadap air.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan
beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu
1). Ulama dan Tokoh Agama diharapkan untuk memberikan panduan hukum
terkait masalah agama serta mengeluarkan fatwa terkait masalah kontemporer
seperti hukum penggunaan bulu mata extension dalam Islam. dan 2). Salon
kecantikan yang menyediakan jasa pemasangan bulu mata extension diharapkan
menyediakan alat untuk melepas bulu mata tersebut ketika akan berwudhu agar
tidak terdapat sesuatu yang menghalangi sampainya air wudhu ke kulit mata.