Keabsahan Wudhu Bagi Orang yang Mengenakan Bulu Mata Extension dalam Perspektif Hukum Islam

No Thumbnail Available
Date
2025-12-03
Authors
Arni Novitasari
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama : Arni Novitasari NIM : 20156120005 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Keabsahan Wudhu Bagi Orang yang Mengenakan Bulu Mata Extension dalam Perspektif Hukum Islam Penelitian ini membahas tentang 1). Bagaimana perspektif hukum Islam tentang bulu mata extension dan 2). bagaimana keabsahan wudhu terkait penggunaan bulu mata extension. Jenis penelitian adalah penelitian pustaka (Library Research) yang bersifat deskriftif dengan menggunakan pendekatan teologi nomatif syar‟i. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka pada data sekunder dengan cara mencari dan mengumpulkan berbagai sumber seperti jurnal, skripsi, dan buku-buku fiqih di internet. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dan disusun secara sistematis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bulu mata extension dalam perpektif hukum Islam haram digunkan karena hal tersebut dianggap sebagai kegiatan merubah ciptaan Allah swt. dan di qiyas kan sebagai kegiatan menyambung rambut serta dapat menimbulkan masalah terhadap kesehatan. Adapun mengenai keabsahan wudhu bagi pengguna bulu mata extension adalah wudhunya menjadi tidak sah sebab terhalang oleh lem yang digunakan untuk merekatkan bulu mata extension yang menyebabkan tidak sampainya air ke bagian anggota tubuh yang wajib dibasuh yaitu bulu mata dan kelopak mata bagian bawah karena lem yang digunakan bersifat kedap terhadap air. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1). Ulama dan Tokoh Agama diharapkan untuk memberikan panduan hukum terkait masalah agama serta mengeluarkan fatwa terkait masalah kontemporer seperti hukum penggunaan bulu mata extension dalam Islam. dan 2). Salon kecantikan yang menyediakan jasa pemasangan bulu mata extension diharapkan menyediakan alat untuk melepas bulu mata tersebut ketika akan berwudhu agar tidak terdapat sesuatu yang menghalangi sampainya air wudhu ke kulit mata.
Description
Keywords
Citation