Tinjaun Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Melalui Cryptocurrency/Bitcoin Studi Kasus Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
Tinjaun Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Melalui Cryptocurrency/Bitcoin Studi Kasus Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
No Thumbnail Available
Date
2025-12-08
Authors
Hendra Gunawan
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1)praktik jual beli melalui
Cryptocurreny/Bitcoin pada masyarakat Kecamatan Baggae Timur, Kabupaten
Majene 2)status hukum jual beli melalui Cryptocurrency Bitcoin pada masyarakat
Banggae Timur, menurut hukum ekonomi syariah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris atau
penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif yang menggunakan
pendekatan teologi normatif (syar’i) dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan
dengan menggunakan metode observasi dan juga metode wawancara. Kemudian
data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data,
selanjutnya menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah
dikumpulkan kemudian ditarik sebuah kesimpulan.
Dari hasil penelitian ini yang membahas tentang praktik jual beli dengan
menggunakan Bitcoin di Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, beserta
status hukum tranksaksi tersebut menurut ekonomi syariah, menunjukkan bahwa:
Pertama, Praktik jual beli melalui cryptocurrency Bitcoin di masyarakat Majene,
Kecamatan Banggae Timur, yaitu pengguna harus mengunduh exchange seperti
indodax, toko crypto, ajaib crypto, maupun binance, sebagai platfrom untuk
membeli, menjual, dan menukar aset crypto, seperti BTC, Etherium, dan lain-lain.
Dengan mata uang fiat atau aset digital lainnya. Tinjauan hukum ekonomi syariah
terkait Bitcoin, yaitu bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai investasi
hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No. 17 Tahun
2015.
Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka peneliti memberikan implikasi
penelitian yakni, 1) Pemerintah harus aktif memberikan pedoman hukum maupun
pemahaman yang jelas, baik dari sudut pandang penggunaan hukum positif maupun
syariah, agar masyarakat luas dapat memahami penjualan mata uang crypto. 2)
Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam berinvestasi pada cryptocurrency.
Mereka harus memahami resiko yang terkait dengan ketidakpastian hukum, tingkat
perubahan harga, dan potensi kerugian finansial. Hal ini akan membantu
masyarakat membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan sesuai dengan
nilai-nilai dalam syariat Islam.