Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Sambung Rambut Sintetis Dalam Perspektif Maqāṣid Al- Syarī„ah
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Sambung Rambut Sintetis Dalam Perspektif Maqāṣid Al- Syarī„ah
No Thumbnail Available
Date
2025-12-09
Authors
: Nadiah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) analisis maqāṣid al-syarī„ah terhadap
penggunaan sambung rambut sintetis, dan 2) pelaksanaan jasa sambung rambut
sintetis dalam perspektif akad ijārah berdasarkan literatur kontemporer. Jenis
penelitian ini adalah tipe penelitian kualitatif (library research) menggunakan
pendekatan teologis normatif dan yuridis normatif. Data penelitian diperoleh dari
sumber primer berupa al-Qur‟an, hadis, kitab fikih klasik, fatwa ulama, serta
literatur kontemporer, sedangkan sumber sekunder berasal dari jurnal, skripsi, dan
artikel ilmiah yang relevan. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis
secara deskriptif dan tematik untuk menarik kesimpulan hukum Islam mengenai
objek jasa sambung rambut sintetis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan jasa sambung
rambut sintetis sebagaimana dijelaskan dalam literatur kontemporer dilakukan
dengan menambahkan helai rambut buatan dari serat sintetis seperti kanekalon
atau toyokalon melalui metode tertentu (lem khusus, jepit, atau teknik lainnya).
Rambut sintetis dipilih karena lebih murah dan praktis, meskipun dari segi
kualitas dan fleksibilitas penataan masih kalah dibanding rambut asli. 2) Analisis
maqāṣid al-syarī„ah menempatkan jasa sambung rambut sintetis dalam kategori
taḥsīniyyāt karena fungsinya sebatas memperindah penampilan dan menambah
rasa percaya diri. Namun, terdapat potensi mafsadah berupa risiko kesehatan kulit
kepala, biaya tinggi, dan dampak lingkungan. Dengan mempertimbangkan kaidah
jalb al-maṣāliḥ wa dar‟ al-mafāsid, praktik ini dapat dihukumi mubah selama
dilakukan dengan bahan yang halal dan aman, tidak berlebihan, serta tidak
mengandung unsur penipuan maupun tasyabbuh yang dilarang.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka penelitian ini
merekomendasikan: 1) bagi konsumen muslim agar lebih selektif dalam
menggunakan jasa kecantikan dengan mempertimbangkan aspek maslahat dan
mafsadah sesuai maqāṣid al-syarī„ah, dan 2) bagi pelaku usaha kecantikan agar
lebih mengedepankan jasa yang halal, aman, dan ramah lingkungan sehingga
selaras dengan prinsip-prinsip syariah.