Dampak Perjodoham Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Mombi Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar).
Dampak Perjodoham Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Mombi Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar).
No Thumbnail Available
Date
2025-12-09
Authors
Fera Periska
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) Faktor yang melatarbelakangi
terjadinya perjodohan di Desa Mombi Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar
2) Dampak dari perjodohan terhadap keharmonisan rumah tangga perspektif hukum
Islam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif dan
pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan motede observasi,
metode dokumentasi dan metode wawancara. Kemudian data yang telah
dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya
menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah
dikumpulkan kemudian ditarik sebuah kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjodohan di Desa Mombi
dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya karena alasan kekerabatan,
kekhawatiran orang tua, dan tekanan ekonomi. Dalam perspektif hukum islam,
perjodohan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar
pernikahan seperti kerelaan, kesetaraan, dan pertimbangan agama serta akhlak.
Penelitian menunjukkan bahwa pasangan yang menikah atas dasar perjodohan
tetapi tetap menerapkan prinsip-prinsip syariah, cenderung memiliki rumah tangga
yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sebaliknya, perjodohan yang diwarnai oleh
paksaan, perbedaan status sosial yang mencolok, dan ketidakcocokan nilai moral
cenderung berujung pada konflik dan perceraian. Dengan demikian, perjodohan
bukanlah jaminan kebahagiaan atau keharmonisan, tetapi dapat menjadi jalan yang
sah dan baik apabila dilakukan secara bijak dan sesuai dengan ajaran Islam
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyarankan: 1) Pemerintah desa dan
tokoh agama di Desa Mombi harus mengedukasi masyarakat bahwa perjodohan
harus berdasarkan kesiapan, agama, dan tanggung jawab, bukan hanya tradisi. 2)
Orang tua harus mengutamakan persetujuan anak agar perjodohan tanpa paksaan
dapat membentuk rumah tangga harmonis sesuai ajaran Islam.