Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Tabungan Emas di Pegadaian Menggunakan Aplikasi Marketplace Shopee
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Tabungan Emas di Pegadaian Menggunakan Aplikasi Marketplace Shopee
No Thumbnail Available
Date
2025-12-24
Authors
Nur Afni Sri Yunianti
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana sistem
tabungan emas di pegadaian menggunakan aplikasi marketplace shopee, (2)
bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sistem tabungan emas di
pegadaian menggunakan aplikasi marketplace shopee. Jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Yaitu
melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data dengan cara
mengumpulkan informasi yang terkait, melalui wawancara terhadap sejumlah
informan. Kemudian dideskripsikan dan dianalisa sesuai dengan fakta yang ada
dilapangan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian (1) Sistem tabungan
emas di pegadaian menggunakan aplikasi shopee dikelompokkan menjadi 4
tahapan, yaitu pengekasesan aplikasi shopee oleh nasabah, pemesanan emas,
pembayaran, dan penyimpanan emas oleh pegadaian. (2) Tinjauan Hukum
Ekonomi Syariah terhadap sistem tabungan emas di pegadaian menggunakan
aplikasi marketplace shopee dapat disimpulkan bahwa, Berdasarkan Fatwa DSN-
MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010, prinsip jual beli emas harus dilakukan secara
jelas dan transparan, termasuk dalam hal penetapan harga jual (tsaman) yang tidak
boleh berubah selama jangka waktu akad. Dalam praktik sistem tabungan emas di
Pegadaian melalui aplikasi Shopee, ketentuan tersebut telah terpenuhi karena harga
emas telah dikunci pada saat transaksi dilakukan dan dicatat langsung dalam bentuk
gram emas pada akun pengguna. Sistem ini tidak menggunakan skema angsuran
atau cicilan, sehingga tidak ada ketentuan tentang pembayaran bertahap, jatuh
tempo, atau denda keterlambatan. Seluruh proses dilakukan secara langsung, tunai
melalui sistem digital, dan tanpa adanya tambahan biaya di luar harga emas yang
telah disepakati di awal. Dengan demikian, sistem tabungan emas ini lebih terhindar
dari potensi munculnya riba dan sesuai dengan ketentuan syariah sebagaimana yang
diatur dalam fatwa tersebut.