Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Produk UMKM yang Tidak Mencantumkan Label Halal di Pasar Sentral Polewali
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Produk UMKM yang Tidak Mencantumkan Label Halal di Pasar Sentral Polewali
No Thumbnail Available
Date
2026-02-24
Authors
Salsa Afrilya Putri Nurfai
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Salsa Afrilya Putri Nurfai
Nim : 20256120153
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Produk
UMKM yang Tidak Mencantumkan Label Halal di
Pasar Sentral Polewali
Penelitian ini membahas mengenai persepsi masyarakat dan tinjauan
hukum ekonomi syariah terhadap produk UMKM yang tidak mencantumkan label
halal pada kue kemasan di Pasar Sentral Polewali. Fokus penelitian ini terdiri dari
dua pokok permasalahan, yaitu persepsi pelaku usaha UMKM terhadap label halal
serta tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik tidak mencantumkan label
halal.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) bersifat
kualitatif, dengan memanfaatkan data primer melalui observasi, wawancara, dan
survei. Penelitian menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan normatif yang
menelaah hukum sebagai norma atau kaidah tertulis dalam peraturan perundang-
undangan, serta pendekatan sosiologis yang melihat hukum dalam konteks sosial
dan penerapannya di masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi pelaku usaha UMKM kue
kemasan terhadap label halal masih terbatas. Sebagian besar pelaku usaha belum
memahami konsep, prosedur, dan urgensi sertifikasi halal, dengan faktor ekonomi
dan sosial budaya menjadi hambatan utama. Dari perspektif hukum ekonomi
syariah, praktik tidak mencantumkan label halal menimbulkan problematika yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini dapat menimbulkan keraguan
bagi konsumen Muslim, melanggar prinsip kejujuran, transparansi, keadilan,
tanggung jawab sosial, serta mengandung unsur syubhat yang seharusnya
dihindari.
Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa pencantuman label halal pada
produk UMKM bukan hanya kewajiban administratif melainkan bagian dari
implementasi nilai ekonomi syariah yang menciptakan ekosistem usaha yang adil,
transparan, berkelanjutan, dan membawa keberkahan bagi seluruh pelaku
ekonomi.
Kata Kunci: UMKM, Label Halal, Pasar Sentral Polewali, Hukum Ekonomi
Syariah.