Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan Es Batu pada Nelayan (Studi Kasus di Lingkungan Passarang, Kabupaten Majene)
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan Es Batu pada Nelayan (Studi Kasus di Lingkungan Passarang, Kabupaten Majene)
No Thumbnail Available
Date
2026-02-24
Authors
Rasmawati
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Rasmawati
Nim : 20256120107
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual
Beli Pesanan Es Batu pada Nelayan (Studi Kasus di
Lingkungan Passarang, Kabupaten Majene)
Penelitian ini membahas tentang 1) Bagaimana praktik jual beli pesanan es
batu di Lingkungan Passarang, Kabupaten majene 2) Bagaimana tinjauan hukum
ekonomi syariah mengenai praktik jual beli pesanan es batu di Lingkungan
Passarang, Kabupaten Majene. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan jenis penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan
adalah teologi normatif syar’i yang merujuk pada sumber hukum Islam (Al-
Qur’an, Hadis, ijma’, dan qiyas), serta pendekatan sosiologis yang menelaah
realitas sosial masyarakat nelayan. Data primer diperoleh melalui observasi
langsung, wawancara mendalam dengan penjual dan pembeli es batu, serta
dokumentasi. Data sekunder didukung dari literatur fiqih muamalah, jurnal, dan
penelitian terdahulu. Analisis dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian
data, serta penarikan kesimpulan melalui triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli es batu di
Lingkungan Passarang dilakukan secara pesanan (pre-order). Barang belum
tersedia saat akad dilakukan, sementara pembayaran dilakukan setelah nelayan
kembali dari melaut, bahkan kadang secara mencicil tanpa kepastian waktu
pelunasan. Ditinjau dari teori akad, praktik ini tidak sepenuhnya sesuai dengan
akad Bai’ At-Taqsith karena tidak memenuhi syarat kepastian waktu pembayaran
dan kepemilikan barang oleh penjual saat akad. Namun, praktik ini lebih
mendekati akad Istishna’, yaitu jual beli barang pesanan. Meski demikian,
ketidakjelasan waktu pembayaran mengandung unsur gharar yang berpotensi
bertentangan dengan syariah jika tidak diatur secara jelas sejak awal akad.
Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya pembenahan mekanisme
akad agar sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah, khususnya dalam
aspek kepastian pembayaran, pencatatan transaksi, dan keadilan bagi kedua belah
pihak. Penelitian ini dapat menjadi rujukan praktis bagi masyarakat nelayan dan
pelaku usaha lokal untuk menciptakan transaksi yang lebih adil, aman, dan berkah
dalam kajian Hukum Ekonomi Syariah terkait praktik jual beli pesanan.
Kata Kunci: Jual Beli, Hukum Ekonomi Syariah, Bai’ At-Taqsith, Istishna’,
Gharar.