Implementasi Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2022 dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Penerapan Izin Pendirian Ritel Modern di Kecamatan Binuang)
Implementasi Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2022 dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Penerapan Izin Pendirian Ritel Modern di Kecamatan Binuang)
No Thumbnail Available
Date
2026-02-25
Authors
Fitri Aulya
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Fitri Aulya
NIM : 20256121028
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Implementasi Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor
47 Tahun 2022 dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah
(Studi Penerapan Izin Pendirian Ritel Modern di
Kecamatan Binuang)
Penelitian ini berjudul “Implementasi Peraturan Bupati Polewali Mandar
Nomor 47 Tahun 2022 dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi
Penerapan Izin Pendirian Ritel Modern di Kecamatan Binuang)”. yang bertujuan
untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2022
di Kecamatan Binuang dan menilainya dari perspektif hukum
ekonomi syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara
dengan instansi terkait seperti Dinas Perdagangan dan DPMPTSP, observasi
langsung di lokasi, serta dokumentasi terhadap regulasi dan praktik izin pendirian
ritel modern. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan
normatif syariah untuk menilai kesesuaian praktik dengan prinsip-prinsip hukum
ekonomi Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara administratif, implementasi
Peraturan Bupati telah dilaksanakan melalui prosedur OSS, survei lokasi, dan
penerbitan surat kesesuaian pemanfaatan ruang. Namun dalam praktiknya, masih
ditemukan pelanggaran seperti ritel modern yang berdiri terlalu dekat dengan toko
kelontong dan lemahnya implementasi kemitraan dengan UMKM. Secara hukum
ekonomi syariah, kondisi ini belum mencerminkan prinsip keadilan („adalah),
kemaslahatan (maslahah), dan kerja sama (ta„āwun) karena belum memberikan
perlindungan yang utuh bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat sekitar.
penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi izin pendirian ritel
modern di Kecamatan Binuang masih perlu pengawasan yang lebih tegas dan
evaluasi berkelanjutan. Pemerintah seharusnya melakukan pembinaan dan edukasi
kepada pelaku usaha kecil, khususnya dalam pengurusan legalitas usaha seperti
NIB, agar mereka memiliki posisi yang jelas dalam regulasi. Selain itu,
pemerintah harus memastikan bahwa ketentuan kemitraan dengan UMKM benar-
benar diterapkan oleh ritel modern. Dengan demikian, kebijakan dapat berjalan
tidak hanya sesuai aturan formal, tetapi juga sejalan dengan prinsip hukum
ekonomi syariah dan etika bisnis Islam seperti kejujuran, keadilan, dan persaingan
yang sehat.