Prespektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktif Arisan Emas Di Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.
Prespektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktif Arisan Emas Di Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.
No Thumbnail Available
Date
2026-02-25
Authors
Arifah Nabilah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Arifah Nabilah
NIM : 20256119207
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Prespektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktif Arisan
Emas Di Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae
Kabupaten Majene.
Penelitian ini berangkat dari rumusan masalah mengenai bagaimana praktik
arisan emas yang dilakukan di Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Kecamatan
Banggae Kabupaten Majene serta bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah
terhadap praktik tersebut. Permasalahan utama yang menjadi fokus adalah apakah
pelaksanaan arisan emas ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam,
terutama terkait unsur riba, gharar, dan maysir sebagaimana diatur dalam Fatwa
DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan metode deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan meliputi
pendekatan teologis-normatif dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui
wawancara dengan pemegang arisan dan anggota arisan emas, sedangkan data
sekunder berasal dari buku, jurnal, dan penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan
data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis
menggunakan model reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan
berdasarkan teori hukum ekonomi syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan arisan emas di
Lingkungan Saleppa dilaksanakan oleh sepuluh anggota dengan iuran Rp350.000
per bulan dan pemenang ditentukan melalui sistem undian. Pembelian emas
dilakukan setelah dana terkumpul, dengan jenis emas berupa perhiasan 22–23 karat.
Dari hasil analisis, ditemukan bahwa praktik ini belum sepenuhnya sesuai dengan
prinsip hukum ekonomi syariah karena mengandung unsur riba (transaksi tidak
tunai), gharar (ketidakpastian jumlah emas akibat fluktuasi harga), dan maysir
(unsur spekulasi dalam sistem undian).
Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun arisan emas
memiliki nilai sosial berupa tolong-menolong dan kebersamaan, praktiknya masih
perlu diperbaiki agar sesuai dengan prinsip syariah. Diperlukan kejelasan akad,
pelaksanaan transaksi secara tunai, serta sistem pembagian yang adil agar terhindar
dari unsur yang dilarang dalam Islam. Penelitian ini diharapkan menjadi acuan bagi
masyarakat dan penyelenggara arisan untuk lebih memahami prinsip hukum
ekonomi syariah dalam setiap transaksi keuangan berbasis emas.
Kata Kunci : Arisan Emas, Hukum Ekonomi Syariah, Riba, Gharar, Maysir.