Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Diskon pada Flash Sale Marketplace Shopee

No Thumbnail Available
Date
2026-02-25
Authors
Astik
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama : Astik Nim : 20256120145 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Diskon pada Flash Sale Marketplace Shopee Penelitian ini membahas mengenai mekanisme pemberian diskon dalam flash sale pada marketplace Shopee dan tinjauannya dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Fokus penelitian ini terdiri dari dua pokok permasalahan yaitu mengenai mekanisme pemberian diskon dalam flash sale pada marketplace Shopee dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik pemberian diskon tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan memanfaatkan sumber-sumber tertulis berupa buku, jurnal, artikel ilmiah, laporan penelitian, serta data relevan lainnya. Penelitian menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan teologi syar‟i, yakni pendekatan yang bersumber dari Al-Qur‟an, Hadis, ijma‟, dan qiyas untuk memberikan landasan hukum Islam serta pendekatan yuridis formil yakni pendekatan yang menitikberatkan pada pengkajian norma hukum positif yang tertuang dalam peraturan perundang- undangan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemberian diskon dalam flash sale Shopee dilakukan melalui seleksi dan kurasi ketat. Penjual yang memenuhi syarat dapat menominasikan produk, mengatur harga diskon, dan stok, kemudian Shopee melakukan kurasi lebih lanjut sebelum produk ditampilkan secara eksklusif dalam periode terbatas dengan sistem antrian digital. Dari perspektif hukum ekonomi syariah praktik flash sale Shopee mengandung dua sisi pada aspek kepatuhan flash sale telah memenuhi prinsip keadilan (al-„adl), transparansi (al-wudhuh), dan kesukarelaan (at-tafa‟ul) namun terdapat beberapa praktik yang melanggar prinsip syariah, seperti markup harga sebelum diskon, pembatasan stok artifisial, dan ketimpangan akses teknologi. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa praktik flash sale dapat dibenarkan dalam hukum ekonomi syariah selama memenuhi unsur keadilan („adl), transparansi (syafafiyyah), dan tanggung jawab (mas‟uliyyah). Regulasi yang lebih jelas serta kesadaran etis para pelaku usaha sangat diperlukan untuk memastikan praktik perdagangan digital tetap sejalan dengan prinsip syariah. Kata Kunci: Flash Sale, Diskon, Marketplace Shopee, Hukum Ekonomi Syariah
Description
Keywords
Citation