Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Cerai Gugat Berdasarkan SEMA No.3 Tahun 2023 (Analisis Putusan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2024/PA.MJ)
Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Cerai Gugat Berdasarkan SEMA No.3 Tahun 2023 (Analisis Putusan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2024/PA.MJ)
No Thumbnail Available
Date
2026-02-25
Authors
Hijab
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Hijab
Nim : 20156121020
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul :Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Cerai Gugat
Berdasarkan SEMA No.3 Tahun 2023 (Analisis Putusan Nomor
Perkara 205/Pdt.G/2024/PA.MJ)
Penelitian ini berjudul “Pertimbangan Hakim dalam Penolakan Cerai Gugat
Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2023 (Analisis Putusan Nomor Perkara
205/Pdt.G/2024/PA.Mj.)”. Fokus penelitian: 1) menganalisis putusan hakim dalam
menolak gugatan cerai terkait SEMA No. 3 Tahun 2023. 2) bagaimana pertimbangan
hakim dalam menolak gugatan cerai ditinjau dalam hukum Islam.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus. Sumber data terdiri dari data primer berupa
salinan putusan Pengadilan Agama Majene Nomor 205/Pdt.G/2024/PA.Mj. dan
wawancara dengan pihak terkait, serta data sekunder yang berasal dari literatur,
peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum. Teknik pengumpulan data
menggunakan studi dokumen dan wawancara, sedangkan analisis data menggunakan
metode deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menolak
gugatan cerai penggugat didasarkan pada SEMA No. 3 Tahun 2023 yang mengatur
pertengkaran yang terjadi terus menerus dan waktu pisah rumah minimal enam bulan.
Hakim menilai bahwa alasan perceraian yang diajukan belum memenuhi Pasal 19 huruf
f PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f KHI. Namun, penerapan SEMA tersebut
menimbulkan problematika karena secara faktual dalam rumah tangga para pihak
terdapat konflik dan kekerasan yang justru berpotensi merugikan pihak istri sebagai
penggugat.
Peneliti menyimpulkan bahwa penerapan SEMA No. 3 Tahun 2023 oleh hakim
dalam putusan Nomor 205/Pdt.G/2024/PA.Mj. masih menimbulkan perdebatan. Di
satu sisi, hakim berpegang pada instruksi normatif Mahkamah Agung untuk
memperketat alasan perceraian, tetapi di sisi lain, penerapan tersebut kurang
memperhatikan aspek keadilan substantif, khususnya perlindungan hak istri sebagai
pihak yang dirugikan dalam perkawinan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan
perlunya kehati-hatian hakim dalam menafsirkan SEMA agar tetap sejalan dengan
prinsip keadilan, perlindungan terhadap pihak yang lemah, serta tujuan hukum
perkawinan itu sendiri.