Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap Praktik Tradisi Massaula’ pada Prosesi Adat Perkawinan Suku Mandar di Desa Bonde Utara.
Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap Praktik Tradisi Massaula’ pada Prosesi Adat Perkawinan Suku Mandar di Desa Bonde Utara.
No Thumbnail Available
Date
2026-05-24
Authors
Irwan
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
Nim
Program Studi
Judul Skripsi
:
:
:
:
Irwan
20156120042
Hukum Keluarga Islam
Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap Praktik Tradisi
Massaula’ pada Prosesi Adat Perkawinan Suku Mandar di Desa
Bonde Utara.
Penelitian ini membahas tentang salah satu fenomena Masyarakat mandar Desa
Bonde Utara, yang mana meyakini bahwa tradisi tersebut jika tidak dilaksanakan maka
terdapat bala’ yang akan menimpa pada keluarga yang sudah menikah, kurangnya rezeki
yang didapat, serta selalu sakit-sakitan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu
1) Bagaimana Praktik Massaula’ dalam pelaksanaan prosesi adat pernikahan suku mandar
di Desa Bonde Utara?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik massaula’
pada prosesi adat pernikahan suku mandar di Desa Bonde Utara?
Jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian lapangan (field research) yang
bersifat kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif (syar’i),
pendekatan sosiologis, dan pendekatan antropologi budaya. Data dikumpulkan dengan
menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun sumber data dari
penelitian ini yaitu para tokoh masyarakat, tokoh pemangku tradisi, dan tokoh agama
beserta jurnal dan artikel. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Adapun dari hasil penelitian yaitu 1) pelaksanaan tradisi massaula’ telah ada sejak
masa nenek moyang masyarakat mandar di Desa Bonde Utara dan dari segi praktiknya
terdapat dua tahapan yang dilaksanakan yakni tahapan persiapan seperti persyaratan yang
akan digunakan dalam ritual massaula’, dan tahapan pelaksanaan seperti terdapat
pemutaran penampan diatas kepala calon pengantin sebanyak 3x, 2) pelaksanaan tradisi
massaula’ jika ditinjau dari segi hukum Islam seperti al-‘urf al shahihah dan kaidah fqih
al’adah muhakkamah hukumnya mubah atau boleh boleh saja dilakukan selama
pelaksanaan serta niat dalam tradisi tersebut bertujuan hanya semata-mata tertuju pada
Allah Swt.
Adapun dari implikasi penelitian ini bahwa 1) diharapkan masyarakat desa bonde
utara, agar selalu terjaga dan dilestarikan budaya tradisi pernikahan yang mereka
laksanakan seperti tradisi massaula’ dan selalu tertuju pada allah swt. 2) diharapkan kepada
para peneliti selanjutnya dalam hal praktik tradisi massaula’ bahwa selain mengkaji dari
segi hukum Islam, tetapi juga bisa mengkaji dari segi hukum positifnya.
Kata Kunci: Praktik Massaula’, Al-‘Urf Al-Shahihah, dan Al’Adah Muhakkamah.