STATUS ANAK LUAR NIKAH MENURUT HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT DESA PUTTADA KECAMATAN SENDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010

No Thumbnail Available
Date
2025-02-20
Authors
ABD. HAMID
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) status hukum dan hak kewarisan anak di luar nikah menurut hukum adat masyarakat Desa Puttada, 2) tinjauan hukum Islam terhadap hak kewarisan anak luar nikah di Desa Puttada, dan 3) implementasi hukum kewarisan adat pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 di Desa Puttada Kecamatan Sendana. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sosiologi hukum. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa status anak di luar nikah di Desa Puttada oleh ayah biologisnya tetap diakui sebagai anak sah dan berhak mendapat harta dalam bentuk hibah. Namun dalam hal kewarisan anak tersebut tidak berhak mendapatkan warisan dari ayah biologisnya. Sedangkan dalam tinjauan hukum Islam status anak dalam perspektif hukum Islam didasari atas ketersambungan nasab. Jika ada ketersambungan maka anak berhak mendapat warisan dari ayah biologisnya namun jika terjadi sebaliknya, maka anak tidak berhak atas kewarisan dari ayah biologisnya. Selain itu penelitian ini menghasilkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tidak terimplementasi dengan baik di Desa Puttada sehingga melahirkan akibat hukum di antaranya status anak yang lahir di luar nikah sepenuhnya mutlak tidak bisa mendapatkan hak kewarisan dari ayahnya biologisnya sebab pengakuan akan adanya hubungan nasab antara ayah biologis dengan anak di luar nikah hanya diakui dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Peran orang tua dan anak remaja untuk menjalin ikatan dan pendekatan yang lebih harmonis, dan 2) Aparat desa, tokoh agama dan tokoh adat diharapkan sebagai fasilitator dalam memberikan edukasi terkait pengetahuan agama dan kebudayaan.
Description
Keywords
Citation