Sistem Penetapan Upah Karyawan di Hotel Pantai Indah Mamuju (Analisis Konsep Ijārah dan Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun 2022)
Sistem Penetapan Upah Karyawan di Hotel Pantai Indah Mamuju (Analisis Konsep Ijārah dan Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun 2022)
No Thumbnail Available
Date
2025-06-30
Authors
Risyah Fitriana Samboong
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama
: Risyah Fitriana Samboong
NIM
: 20256120049
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul
: Sistem Penetapan Upah Karyawan di Hotel Pantai Indah Mamuju
(Analisis Konsep Ijārah dan Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun
2022)
Penelitian ini membahas tentang 1)Sistem penetapan upah karyawan di
Hotel Pantai Indah Mamuju 2)Analisis Konsep Ijārah dan Keputusan Gubernur
Nomor 188 Tahun 2022 terhadap sistem penetapan upah karyawan di Hotel Pantai
Indah Mamuju.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif yang merujuk
pada penelitian interpretive , dengan menggunakan pendekatan yuridis dan teologi
normatif (syar’i). Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi,
wawancara dan kemudian penyajian data. Kemudian data yang telah dikumpulkan
tersebut diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, menyajikan data dengan
memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan, kemudian ditariklah
suatu kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hotel Pantai Indah menerapkan
upah berbasis pada kemampuan perusahaan yang tetap melihat kinerja karyawan
dan kebijakan internal perusahaan.Upah yang diberikan kepada karyawan
mempertimbangkan atas faktor seperti posisi, pengalaman dan kontribusi individu
terhadap perusahaan. Hal tersebut dibuktikan dengan sistem penetapan upah status
karyawan tetap berlaku dengan sistem upah bulanan dengan nominal upah Rp
2.500.000,-, sedangkan status karyawan kontrak berlaku sistem upah harian dengan
kisaran nominal Rp 1.200.000,- dan karyawan training berlaku pula sistem upah
harian dengan kisaran nominal Rp 900.000,- . Dalam konsep Ijārah terhadap sistem
penetapan upah karyawan di Hotel Pantai Indah Mamuju belum sesuai dengan
prinsip upah dalam hukum Islam, yakni diantaranya keadilan/ anti diskriminasi,
kelayakan upah pekerja dan kemerdekaan manusia. Namun disamping itu mengenai
hal rukun serta syarat dari konsep Ijārah telah sesuai dengan hukum Islam yang
berlaku. Sedangkan pada hukum positifnya, di Hotel Pantai Indah menerapkan
upahnya pada opsi putusan keempat dalam Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun
2022. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka peneliti menawarkan beberapa
solusi yang dapat dilakukan sebagai implikasi dari penelitian yaitu, 1) Seharusnya
sistem penetapan upah karyawan di Hotel Pantai Indah dilakukan secara adil sesuai
dengan bidang kerja karyawan. Sebab tiap bidangnya memiliki tanggungan dan
beban yang berbeda pula. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi
karyawan dalam bekerja. 2) Seharusnya Perusahaan dalam sistem upahnya
memberikan tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga untuk para karyawan
yang memiliki tanggungan keluarga dan tunjangan pensiun bagi karyawan yang
telah lama mengabdi di Perusahaan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan
kesejahteraan kepada karyawan yang bekerja.
xx