Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Ijarah Dengan Sistem Uang Muka Pada Lapangan Theater Futsal Kecamatan Banggae Timur
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Ijarah Dengan Sistem Uang Muka Pada Lapangan Theater Futsal Kecamatan Banggae Timur
No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Ahmad Gafur
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
NIM
Jurusan
Judul
: Ahmad Gafur
: 20256119172
: Hukum Ekonomi Syariah
: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Ijarah Dengan
Sistem Uang Muka Pada Lapangan Theater Futsal Kecamatan
Banggae Timur
Dalam Islam, kegiatan ekonomi harus dijalankan sesuai dengan prinsip
syariat, karena seorang muslim meyakini bahwa Allah Swt. adalah pencipta
manusia dan alam semesta. Fikih muamalah mengatur hubungan antarindividu
dalam masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi, salah satunya melalui akad.
Akad bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum yang jelas serta mewujudkan
kemaslahatan bagi para pihak. Salah satu bentuk muamalah yang sering dilakukan
adalah ijarah. Oleh karena itu, penelitian ini membahas pelaksanaan akad ijarah
dengan sistem uang muka pada lapangan Theater Futsal di Kecamatan Banggae
Timur serta tinjauannya berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan suatu proses penelitian untuk memahami
masalah manusia atau sosial dengan menciptakan gambaran menyeluruh dan
kompleks yang disajikan dengan narasi atau kata-kata, melaporkan pandangan yang
terperinci yang diperoleh dari sumber informasi, serta dilakukan dalam latar yang
alamiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad ijarah dengan sistem uang muka
pada lapangan theater futsal kecamatan banggae timur sudah memenuhi ketentuan
Hukum Ekonomi Syariah, seperti yang telah ditetapkan dalam akad ijarah. Pemilik
dan pengguna umumnya mematuhi rukun dan syarat yang diperlukan sehingga,
praktek ini sah menurut hukum ekonomi syariah. Namun, ada kekurangan dalam
komunikasi aturan, seperti kurangnya penjelasan kepada konsumen mengenai
sistem uang muka yang hangus apabila membatalkan atau tidak jadi main futsal.
Sehingga menyebabkan tidak puasan pada konsumen.
Implikasi dari penulisan skripsi ini adalah Penulis berharap pihak manajemen
lapangan teater futsal dapat meningkatkan kualitas pelayanannya, untuk
meminimalisir adanya kesalahan dalam menjalankan usaha dengan melakukan
upaya membentuk struktur organisasi, melakukan promosi dengan mencantumkan
aturan-aturan sewa yang diterapkan di lapangan futsal, dan melakukan pengawasan
secara rutin kepada karyawan dalam melakukan tugasnya agar memastikan proses
ijarah sudah sesuai dengan aturan yang ada.