Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Ijarah Dengan Sistem Uang Muka Pada Lapangan Theater Futsal Kecamatan Banggae Timur

No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Ahmad Gafur
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama NIM Jurusan Judul : Ahmad Gafur : 20256119172 : Hukum Ekonomi Syariah : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Ijarah Dengan Sistem Uang Muka Pada Lapangan Theater Futsal Kecamatan Banggae Timur Dalam Islam, kegiatan ekonomi harus dijalankan sesuai dengan prinsip syariat, karena seorang muslim meyakini bahwa Allah Swt. adalah pencipta manusia dan alam semesta. Fikih muamalah mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi, salah satunya melalui akad. Akad bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum yang jelas serta mewujudkan kemaslahatan bagi para pihak. Salah satu bentuk muamalah yang sering dilakukan adalah ijarah. Oleh karena itu, penelitian ini membahas pelaksanaan akad ijarah dengan sistem uang muka pada lapangan Theater Futsal di Kecamatan Banggae Timur serta tinjauannya berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan suatu proses penelitian untuk memahami masalah manusia atau sosial dengan menciptakan gambaran menyeluruh dan kompleks yang disajikan dengan narasi atau kata-kata, melaporkan pandangan yang terperinci yang diperoleh dari sumber informasi, serta dilakukan dalam latar yang alamiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad ijarah dengan sistem uang muka pada lapangan theater futsal kecamatan banggae timur sudah memenuhi ketentuan Hukum Ekonomi Syariah, seperti yang telah ditetapkan dalam akad ijarah. Pemilik dan pengguna umumnya mematuhi rukun dan syarat yang diperlukan sehingga, praktek ini sah menurut hukum ekonomi syariah. Namun, ada kekurangan dalam komunikasi aturan, seperti kurangnya penjelasan kepada konsumen mengenai sistem uang muka yang hangus apabila membatalkan atau tidak jadi main futsal. Sehingga menyebabkan tidak puasan pada konsumen. Implikasi dari penulisan skripsi ini adalah Penulis berharap pihak manajemen lapangan teater futsal dapat meningkatkan kualitas pelayanannya, untuk meminimalisir adanya kesalahan dalam menjalankan usaha dengan melakukan upaya membentuk struktur organisasi, melakukan promosi dengan mencantumkan aturan-aturan sewa yang diterapkan di lapangan futsal, dan melakukan pengawasan secara rutin kepada karyawan dalam melakukan tugasnya agar memastikan proses ijarah sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Description
Keywords
Citation