Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Ijarah Dengan Sistem Uang Muka Pada Lapangan Theater Futsal Kecamatan Banggae Timur

dc.contributor.author Ahmad Gafur
dc.date.accessioned 2026-05-23T02:49:02Z
dc.date.available 2026-05-23T02:49:02Z
dc.date.issued 2026-05-23
dc.description.abstract Nama NIM Jurusan Judul : Ahmad Gafur : 20256119172 : Hukum Ekonomi Syariah : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Ijarah Dengan Sistem Uang Muka Pada Lapangan Theater Futsal Kecamatan Banggae Timur Dalam Islam, kegiatan ekonomi harus dijalankan sesuai dengan prinsip syariat, karena seorang muslim meyakini bahwa Allah Swt. adalah pencipta manusia dan alam semesta. Fikih muamalah mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi, salah satunya melalui akad. Akad bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum yang jelas serta mewujudkan kemaslahatan bagi para pihak. Salah satu bentuk muamalah yang sering dilakukan adalah ijarah. Oleh karena itu, penelitian ini membahas pelaksanaan akad ijarah dengan sistem uang muka pada lapangan Theater Futsal di Kecamatan Banggae Timur serta tinjauannya berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan suatu proses penelitian untuk memahami masalah manusia atau sosial dengan menciptakan gambaran menyeluruh dan kompleks yang disajikan dengan narasi atau kata-kata, melaporkan pandangan yang terperinci yang diperoleh dari sumber informasi, serta dilakukan dalam latar yang alamiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad ijarah dengan sistem uang muka pada lapangan theater futsal kecamatan banggae timur sudah memenuhi ketentuan Hukum Ekonomi Syariah, seperti yang telah ditetapkan dalam akad ijarah. Pemilik dan pengguna umumnya mematuhi rukun dan syarat yang diperlukan sehingga, praktek ini sah menurut hukum ekonomi syariah. Namun, ada kekurangan dalam komunikasi aturan, seperti kurangnya penjelasan kepada konsumen mengenai sistem uang muka yang hangus apabila membatalkan atau tidak jadi main futsal. Sehingga menyebabkan tidak puasan pada konsumen. Implikasi dari penulisan skripsi ini adalah Penulis berharap pihak manajemen lapangan teater futsal dapat meningkatkan kualitas pelayanannya, untuk meminimalisir adanya kesalahan dalam menjalankan usaha dengan melakukan upaya membentuk struktur organisasi, melakukan promosi dengan mencantumkan aturan-aturan sewa yang diterapkan di lapangan futsal, dan melakukan pengawasan secara rutin kepada karyawan dalam melakukan tugasnya agar memastikan proses ijarah sudah sesuai dengan aturan yang ada.
dc.identifier.uri https://repository.stainmajene.ac.id/handle/123456789/1375
dc.publisher Repository STAIN MAJENE
dc.title Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Ijarah Dengan Sistem Uang Muka Pada Lapangan Theater Futsal Kecamatan Banggae Timur
dc.type Undergraduate Thesis
dspace.entity.type
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
AHMAD GAFUR_20256119172_HES-1 - hilmi Gokil.pdf
Size:
2.33 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: