Analisis Tradisi Perkawinan Adat Mandar Toyang roeng Dalam Perspektif Hukum Islam
Analisis Tradisi Perkawinan Adat Mandar Toyang roeng Dalam Perspektif Hukum Islam
No Thumbnail Available
Date
2026-06-08
Authors
Muh. Dermawansyah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan tradisi Toyang Roeng dalam adat
pernikahan masyarakat Mandar di Lingkungan Buttu, Kelurahan Tande,
Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, serta menelaah kesesuaiannya
dengan prinsip-prinsip hukum Islam dai segi tahapannya. Toyang Roeng
merupakan tradisi turun-temurun yang hanya dilaksanakan oleh keluarga-keluarga
yang memiliki garis keturunan tertentu (Mosangana’), dengan bentuk utama berupa
ayunan besar dari bambu dan kayu yang digunakan dalam prosesi pernikahan.
Tradisi ini diyakini membawa keselamatan dan keberkahan, namun terdapat
kepercayaan yang berpotensi bertentangan dengan akidah Islam, seperti anggapan
bahwa tidak melaksanakannya akan mendatangkan malapetaka.
Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan
teologi normatif syar’i dan antropologi, serta teknik pengumpulan data melalui
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
secara budaya, tradisi Toyang Roeng memiliki nilai simbolis dan sosial yang kuat
dalam mempererat ikatan kekeluargaan. Dari segi praktek dalam setiap tahapan
dalam tradisi ini tetap sejalan dengan syariat terlepas keyakinan yang mengiringi
pelaksanaannya yang mengandung unsur takhayul dan dapat menyimpang dari
ajaran tauhid dalam Islam.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut Selain itu, tokoh agama memiliki
peran penting dalam memberikan edukasi akidah yang benar kepada masyarakat
dengan pendekatan yang bijak dan kontekstual agar masyarakat mampu
membedakan antara budaya yang bersifat mubah dengan praktik yang menyimpang
dari tauhid. Masyarakat juga diharapkan dapat melestarikan budaya lokal secara
proporsional dengan tetap menjadikan agama sebagai landasan utama dalam
menilai suatu tradisi. Oleh karena itu, peningkatan literasi keagamaan sangat
diperlukan agar tradisi dapat dimaknai secara bijak dan tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip Syariat Islam