Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Diskon pada Flash Sale Marketplace Shopee
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Diskon pada Flash Sale Marketplace Shopee
No Thumbnail Available
Date
2026-02-25
Authors
Astik
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Astik
Nim : 20256120145
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Diskon pada
Flash Sale Marketplace Shopee
Penelitian ini membahas mengenai mekanisme pemberian diskon dalam
flash sale pada marketplace Shopee dan tinjauannya dalam perspektif hukum
ekonomi syariah. Fokus penelitian ini terdiri dari dua pokok permasalahan yaitu
mengenai mekanisme pemberian diskon dalam flash sale pada marketplace
Shopee dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik pemberian diskon
tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research)
dengan memanfaatkan sumber-sumber tertulis berupa buku, jurnal, artikel ilmiah,
laporan penelitian, serta data relevan lainnya. Penelitian menggunakan dua
pendekatan yaitu pendekatan teologi syar‟i, yakni pendekatan yang bersumber
dari Al-Qur‟an, Hadis, ijma‟, dan qiyas untuk memberikan landasan hukum Islam
serta pendekatan yuridis formil yakni pendekatan yang menitikberatkan pada
pengkajian norma hukum positif yang tertuang dalam peraturan perundang-
undangan secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemberian diskon dalam
flash sale Shopee dilakukan melalui seleksi dan kurasi ketat. Penjual yang
memenuhi syarat dapat menominasikan produk, mengatur harga diskon, dan stok,
kemudian Shopee melakukan kurasi lebih lanjut sebelum produk ditampilkan
secara eksklusif dalam periode terbatas dengan sistem antrian digital. Dari
perspektif hukum ekonomi syariah praktik flash sale Shopee mengandung dua sisi
pada aspek kepatuhan flash sale telah memenuhi prinsip keadilan (al-„adl),
transparansi (al-wudhuh), dan kesukarelaan (at-tafa‟ul) namun terdapat beberapa
praktik yang melanggar prinsip syariah, seperti markup harga sebelum diskon,
pembatasan stok artifisial, dan ketimpangan akses teknologi.
Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa praktik flash sale dapat
dibenarkan dalam hukum ekonomi syariah selama memenuhi unsur keadilan
(„adl), transparansi (syafafiyyah), dan tanggung jawab (mas‟uliyyah). Regulasi
yang lebih jelas serta kesadaran etis para pelaku usaha sangat diperlukan untuk
memastikan praktik perdagangan digital tetap sejalan dengan prinsip syariah.
Kata Kunci: Flash Sale, Diskon, Marketplace Shopee, Hukum Ekonomi
Syariah