Studi Analisis Arah Kiblat Masjid-Masjid di Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar
Studi Analisis Arah Kiblat Masjid-Masjid di Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar
No Thumbnail Available
Date
2025-09-16
Authors
Nurul Mughnisah Hasman
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : Nurul Mughnisah Hasman
NIM : 20156119082
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul : Studi Analisis Arah Kiblat Masjid-Masjid di Kecamatan
Tinambung Kabupaten Polewali Mandar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui satus hukum arah kiblat yang
kurang akurat arah kiblatnya serta mengetahui arah kiblat dengan menggunakan
metode Tongkat Istiwa’ yang di kombinasikan dengan Rasdhul Qiblah harian dan
menganalisis tingkat keakuratan arah kiblat masjid-masjid di Kecamatan
Tinambung.
Jenis penelitian ini Kualitatif Deskriptif yang dilakukan terhadap arah
kiblat masjid di Kecamatan Tinambung dengan menggunakan metode Tongkat
Istiwa’ yang di kombinasikan dengan Rasdhul Qiblah harian. Jenis dan sumber
data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data
tersebut dilakukan dengan mengadakan observasi, pengukuran langsung dari hasil
pengukuran metode Tongkat Istiwa’ kemudian dikonfirmasi dengan menggunakan
Rasdhul Qiblah harian dan melakukan dokumentasi. Pemilihan sampelnya
didasarkan pada separuh dari jumlah keseluruhan masjid yang terbangun di
Kecamatan Tinambung , yaitu sebanyak 15 sampel masjid.
Hasil penelitian rumusan masalah pertama yakni : Dalam Fatwa MUI No.
3 Tahun 2010 tentang kiblat yang disahkan pada 1 Februari 2010. Dan diperkuat
juga dalam QS. Al-Baqarah:144, ayat ini berbicara tentang perintah menghadap
kiblat tidak menunjukkan perintah menghadap kiblat dengan tepat segaris lurus
dengan posisi Ka’bah. Mayoritas ulama selain dari Imam Syafi’i berpendapat
bahwa bagi mereka yang tidak menyaksikan Ka’bah dengan matanya sendiri, maka
ia diharuskan mengarah ke arah Ka’bah dengan penuh keyakinan dan menjadikan
arah ka’bah sebagai sasaran/target shalatnya. Dan adapun hasil penelitian dari
rumusan masalah yang kedua yakni : Dari 15 masjid yang dijadikan sampel
penelitian, ada 1 masjid yang sudah akurat arah kiblatnya tepat mengarah ke arah
Ka’bah, dan ada 1 masjid yang mengalami kemelencengan yang paling tinggi
kemelencengannya sebesar 37 ̊ ke arah Selatan. Dan 13 lainnya mengalami
kemelencengan dengan deviasi kemelencengan sebesar 2 ̊-22 ̊.
Implikasi pada penelitian ini untuk lembanga yang di bawah naungan
Kementrian Agama yakni dalam hal ini adalah KUA yang terdiri di setiap
kecamatan, harus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya mengahdap arah
kiblat saat hendak melaksanakan ibadah shalat, dengan berbagai metode yang
dapat diaplikasikan, seperti metode sederhana menggunakan bantuan sinar
matahari Tongkat Istiwa’ dengan Rasdhul Qiblah.