Praktik Penyalahgunaan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Bersubsidi Di SPBU Tinambung (Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah)
Praktik Penyalahgunaan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Bersubsidi Di SPBU Tinambung (Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah)
No Thumbnail Available
Date
2025-12-24
Authors
Tasya Aprilia
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama : Tasya Aprilia
Nim : 20256121050
Judul
Skripsi
: Praktik Penyalahgunaan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar
Bersubsidi Di SPBU Tinambung (Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah)
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor
penyebab praktik penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak
(BBM) bersubsidi di SPBU Pertamina Tinambung serta tinjauan Hukum Ekonomi
Syariah terhadap indikasi penyalahgunaan tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis
digunakan untuk memahami fenomena penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian
BBM bersubsidi dalam konteks sosial yang lebih luas dan dengan pendekatan teologi
normative syariah yaitu metode pendekatan suatu masalah yang di dasarkan pada hukum
islam, baik yang berasal dari al-qur’an dan al-hadist, kaidah-kaidah fikih maupun
pendapat para ulama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang berkontribusi
terhadap penyalahgunaan surat rekomendasi, antara lain keterlibatan manajemen SPBU
dalam praktik kolusi, pengawasan yang kurang efektif dari pihak berwenang, serta
tekanan ekonomi yang mendorong masyarakat untuk terlibat dalam praktik ilegal. Selain
itu, kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak penyalahgunaan dan normalisasi
praktik ilegal juga menjadi faktor signifikan. Temuan ini mengindikasikan bahwa
wewenang dalam ranah perizinan, yang seharusnya dijalankan sesuai dengan prinsip-
prinsip administrasi pemerintahan yang baik, mengalami disfungsi di lapangan. Dari
perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik ini secara fundamental melanggar prinsip
keadilan distributif (Al-'Adalah), merugikan kesejahteraan umum (Maslahah),
menimbulkan ketidakpastian (Gharar), dan bertentangan dengan etika serta moralitas
Islam (Akhlaq), termasuk larangan terhadap praktik curang dan penipuan, sebagaimana
ditegaskan dalam ayat-ayat Al-Qur'an seperti Al-Baqarah (2:275-279) dan An-Nahl
(16:90).
Implikasi penelitian ini menunjukkan perlunya reformasi kebijakan dan
pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi, peningkatan integritas
operasional SPBU, penerapan sanksi tegas, serta edukasi masyarakat mengenai prinsip-
prinsip Hukum Ekonomi Syariah untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan. Bagi
pemerintah daerah, disarankan untuk merumuskan kebijakan yang lebih responsif
terhadap realitas sosial-ekonomi masyarakat dan memperkuat peran tokoh agama dalam
mengedukasi etika ekonomi Islam.
Kata Kunci: Penyalahgunaan surat rekomendasi, hukum ekonomi syariah, keadilan dan
distribusi