STATUS ANAK LUAR NIKAH MENURUT HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT DESA PUTTADA KECAMATAN SENDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010
STATUS ANAK LUAR NIKAH MENURUT HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT DESA PUTTADA KECAMATAN SENDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010
No Thumbnail Available
Date
2025-02-20
Authors
ABD. HAMID
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) status hukum dan hak kewarisan anak
di luar nikah menurut hukum adat masyarakat Desa Puttada, 2) tinjauan hukum
Islam terhadap hak kewarisan anak luar nikah di Desa Puttada, dan 3)
implementasi hukum kewarisan adat pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-VIII/2010 di Desa Puttada Kecamatan Sendana.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang
bersifat normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,
dan pendekatan sosiologi hukum. Data dikumpulkan dengan menggunakan
metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan
selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif dengan
mengumpulkan data, mengkualifikasikan kemudian menghubungkan teori yang
berhubungan dengan masalah dan menarik kesimpulan untuk menentukan hasil.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa status anak di luar nikah di Desa
Puttada oleh ayah biologisnya tetap diakui sebagai anak sah dan berhak mendapat
harta dalam bentuk hibah. Namun dalam hal kewarisan anak tersebut tidak berhak
mendapatkan warisan dari ayah biologisnya. Sedangkan dalam tinjauan hukum
Islam status anak dalam perspektif hukum Islam didasari atas ketersambungan
nasab. Jika ada ketersambungan maka anak berhak mendapat warisan dari ayah
biologisnya namun jika terjadi sebaliknya, maka anak tidak berhak atas kewarisan
dari ayah biologisnya. Selain itu penelitian ini menghasilkan bahwa putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tidak terimplementasi dengan
baik di Desa Puttada sehingga melahirkan akibat hukum di antaranya status anak
yang lahir di luar nikah sepenuhnya mutlak tidak bisa mendapatkan hak kewarisan
dari ayahnya biologisnya sebab pengakuan akan adanya hubungan nasab antara
ayah biologis dengan anak di luar nikah hanya diakui dalam putusan MK Nomor
46/PUU-VIII/2010.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka peneliti menawarkan beberapa
solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Peran orang
tua dan anak remaja untuk menjalin ikatan dan pendekatan yang lebih harmonis,
dan 2) Aparat desa, tokoh agama dan tokoh adat diharapkan sebagai fasilitator
dalam memberikan edukasi terkait pengetahuan agama dan kebudayaan.