Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah by Author "Alda Herman"
Results Per Page
Sort Options
-
ItemTinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Kredit Emas Logam Mulia Menggunakan Akad Murabahah di Pegadaian Pemboang Kabupaten Majene(Repository STAIN MAJENE, 2026-02-25) Alda HermanABSTRAK Nama : Alda Herman NIM : 20256120136 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Kredit Emas Logam Mulia Menggunakan Akad Murabahah di Pegadaian Pemboang Kabupaten Majene Penelitian ini mengkaji aspek hukum ekonomi syariah dalam pelaksanaan jual beli emas logam mulia secara kredit di Pegadaian Pamboang, Kabupaten Majene, dengan menggunakan akad murabahah. Fokus penelitian ini adalah: 1) Praktik jual beli kredit emas logam mulia menggunakan akad murabahah di Pegadaian Pamboang, dan 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan akad tersebut di Pegadaian Pamboang. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif serta teologi normatif (syar‟i). Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis melalui beberapa tahapan, yakni pengumpulan, reduksi, analisis, dan penyajian data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli kredit emas logam mulia di Pegadaian Pamboang dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui aplikasi digital Pegadaian dan langsung di kantor Pegadaian. Prosesnya meliputi tahap pengisian formulir, penetapan harga, pembayaran uang muka, penentuan tenor, hingga akad murabahah yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, praktik ini tidak sesuai dengan prinsip syariah, yakni dalam hal transaksi yang secara transparansi dimana tidak adanya perjanjian berupa denda yang disepakati kepada nasabah. Adapun implikasi dari penelitian ini adalah perlunya Pegadaian meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai akad murabahah dan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan transaksi. Selain itu, Pegadaian diharapkan terus memastikan bahwa seluruh praktik operasionalnya konsisten dengan prinsip-prinsip syariah. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Akad Murabahah, Kredit Emas Logam Mulia, Pegadaian