Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
1 - 5 of 134
-
ItemAnalisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Manginrang Tanpa Kesepakatan Pelunasan di Toko Kelontong Kelurahan Limboro(Repository STAIN Majene, 2025-10-15)Penelitian ini membahas tentang praktik manginrang tanpa kesepakatan pelunasan di toko kelontong Kelurahan Limboro dengan rumusan masalah: 1) Bagaimana praktik manginrang pada toko kelontong tanpa kesepakatan pelunasan di Kelurahan Limboro, 2) Bagaimana analisis hukum ekonomi syariah dari praktik manginrang pada toko kelontong tanpa kesepakatan pelunasan di Kelurahan Limboro. Jenis penelitian ini adalah penelitian field research dan yuridis empiris dengan metode bersifat kualitatif deskriptif dengan pendekatan sosiologis dan teologi normatif (syar`i). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian diolah melalui proses reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik manginrang telah berlangsung sekitar 25 tahun, dilandasi faktor ekonomi, tolong-menolong, dan kepercayaan, hingga menjadi kebiasaan masyarakat. Pelanggan manginrang dengan kesepakatan lisan tanpa pembahasan mengenai pelunasan, yang terjadi dua hingga tiga kali dalam sehari ketika kebutuhan mendesak. Kesempatan manginrang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan diperlakukan adil tanpa pembedaan. Pencatatan hanya dilakukan untuk jumlah utang besar. Pelunasan secara cicilan sesuai kemampuan pelanggan, tanpa penagihan maupun tambahan biaya. Akibat dari praktik ini, pemilik toko kesulitan dalam menjaga ketersediaan stok barang, perputaran modal, serta kelancaran usaha, tetapi tidak menimbulkan kerugian materil. Dari sudut pandang hukum ekonomi syariah, tidak sesuai dengan Pasal 20, 21, 22, 25 ayat (1), dan 28 ayat (2) KHES, serta prinsip tauhid, keadilan dan maslahah, sebab mengandung unsur gharar dari ketiadaan kesepakatan pelunasan dan pencatatan utang. Tetapi, gharar tersebut tidak sampai membatalkan akad secara hukum dan terbebas dari unsur ghaiath, ikrah, taghrir, dan ghubn, sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) KHES. Secara sosial, praktik ini memberikan manfaat bagi masyarakat, namun menyulitkan pemilik toko dan berpotensi menimbulkan konflik dikemudian hari. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti menyarankan: 1) Seharusnya dilengkapi dengan surat perjanjian dalam bentuk tertulis, agar tidak memicu konflik dikemudian hari. 2) Pemilik toko seharusnya melakukan pencatatan untuk setiap utang, dalam jumlah besar maupun kecil. 3) Para pihak dalam praktik manginrang seharusnya belajar memahami ketentuan utang piutang dalam Islam, karena ketidaktahuan menjadi penyebab praktik manginrang terus dilakukan hingga kini. Hal ini penting dikarenakan praktik manginrang telah menjadi kebiasaan yang umum dilakukan masyarakat Kelurahan Limboro dalam kehidupan sehari-hari, yang hanya didasari oleh faktor ekonomi, tolong-menolong dan kepercayaan diantara kedua belah pihak.
-
ItemTinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perjanjian Jual Beli yang Diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan Pappota Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.(Repository STAIN Majene, 2025-10-13)Penelitian ini membahasa tentang 1) Penerapan sistem perjanjian jual beli yang diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan Pappota Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene. 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap perjanjian jual beli yang diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan Pappota Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan hukum Islam sosiologis dan pendekatan konseptual hukum ekonomi syariah. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi dan juga metode wawancara. Kemudian data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem perjanjian jual beli diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan Pappota adalah dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu atas barang yang diinginkan, pada dasarnya telah terjadi suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Pembeli memesan barang kepada penjual dan menyepakati perjanjian serta ketentuan terkait pembayaran. Kesepakatan perjanjian jual beli di usaha Furniture Berkah Sejati meskipun tidak menggunakan perjanjian tertulis tetap sah secara hukum Islam. Hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 59 yang menyatakan bahwa kesepakatan dapat dilakukan dengan tulisan, lisan, dan isyarat. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap perjanjian jual beli yang diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan Pappota, perjanjian akad dalam jual beli yang diterapakan pada usaha tersebut hukumnya sah dan telah sesuai dengan hukum islam. Jual beli pesanan yang mereka lakukan termasuk dalam jual beli akad Istishna’, dan telah sesuai dengan rukun dan syarat dalam akad Istishna’. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, 1) Bagi pelaku usaha perlu mempertimbangkan penggunaan perjanjian tertulis untuk setiap transaksi guna menghindari kesalahpahaman dan melindungi hak kedua belah pihak, khususnya dalam hal pembayaran, kualitas barang dan waktu penyelesaian. 2) Penelitian ini memperkuat pemahaman bahwa akad Istishna’ dapat diterapkan secara fleksibel dalam praktik jual beli modern, khususnya dalam sektor usaha furniture yang berbasis pemesanan. Kata Kunci: Perjanjian, Jual Beli, Furniture, Hukum Ekonomi Syariah
-
ItemPengusaan Tanah Sempadan Pantai Di Desa Marasende Perspektif Maqāshid al-Syāri’ah(Repository STAIN Majene, 2025-09-25)ABSTRAK Nama : Zulhamdi NIM : 20256118092 Program Studi: Hukum Ekonomi Syariah Judul : Pengusaan Tanah Sempadan Pantai Di Desa Marasende Perspektif Maqāshid al-Syāri’ah Penguasaan tanah sempadan pantai di Desa Marasende merupakan praktik yang berkembang karena kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya melalui budidaya rumput laut. Namun, penguasaan ini dilakukan tanpa izin formal sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, sosial, dan keadilan pemanfaatan sumber daya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status legalitas penguasaan tanah sempadan pantai di Desa Marasende dan meninjau praktik tersebut dalam perspektif Maqāshid al-Syāri’ah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat desa, tokoh masyarakat, dan akademisi, serta observasi dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan menghubungkan temuan lapangan dengan ketentuan hukum positif dan teori Maqāshid al-Syāri’ah yang meliputi lima aspek: hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-aql, hifz al-mal, dan hifz al-nasl. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan tanah sempadan pantai di Desa Marasende bersifat informal, hanya berlandaskan kebiasaan lokal (‘urf) tanpa peraturan tertulis, sehingga tidak memiliki legalitas sesuai UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Praktik jual beli dan sewa menyewa lokasi juga bertentangan dengan hukum karena tanah sempadan pantai termasuk milik umum. Dari perspektif Maqāshid al-Syāri’ah, praktik ini hanya memenuhi aspek perlindungan jiwa (hifz al-nafs), tetapi mengabaikan aspek perlindungan harta, akal, keturunan, dan agama karena tidak mencerminkan keadilan, keteraturan, serta kemaslahatan jangka panjang. Kata Kunci : Penguasaan, Sempadan
-
ItemFenomena Bank Titil Untuk Pinjaman Uang Kepada Pedagang Sayur di Pasar Induk Wonomulyo Perspektif Hukum Ekonomi Syariah(Repository STAIN Majene, 2025-09-25)Nama : Nia Ramadhani NIM : 20256121067 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah (HES) Judul : Fenomena Bank Titil Untuk Pinjaman Uang Kepada Pedagang Sayur di Pasar Induk Wonomulyo Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Penelitian ini membahas tentang praktik pemberian pinjaman uang oleh bank titil kepada pedagang sayur di Pasar Induk Wonomulyo serta bagaimana praktik tersebut ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana praktik bank titil dalam memberikan pinjaman uang kepada pedagang sayur, 2) Bagaimana dampak sosial dan ekonomi dari praktik bank titil terhadap pedagang sayur, dan 3) Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan metode yang bersifat penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan sosiologis dan teologi normatif (syar’i). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri dari bank titil atau pemberi pinjaman, pedagang sayur sebagai peminjam, serta pengelola pasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bank titil dilakukan secara informal oleh individu dengan jumlah peminjam aktif sebanyak 18 orang. Pinjaman diberikan tanpa jaminan, dengan cicilan harian yang ringan, dan tambahan pembayaran sebesar Rp200.000 untuk pinjaman pertama dan Rp100.000 untuk pinjaman berikutnya. Dari sisi sosial, praktik ini dinilai membantu, memberikan kemudahan, serta mengedepankan sikap toleransi dan empati. Namun, dari sudut pandang hukum ekonomi syariah, praktik ini belum sepenuhnya sesuai karena mengandung unsur tambahan dalam utang piutang yang dikategorikan sebagai riba qardh. Hal ini bertentangan dengan prinsip tauhid, keadilan, maslahah, dan ta’awwun dalam hukum ekonomi syariah. Penelitian ini disarankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah, serta mendorong peran aktif lembaga keuangan mikro syariah seperti koperasi syariah atau BMT untuk hadir di lingkungan pasar sebagai solusi pembiayaan yang cepat, ringan, dan sesuai syariat.
-
ItemTinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Kelapa dengan Cara Kammungan Lima di Desa Sinabatta Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah(Repository STAIN Majene, 2025-09-25)Nama : Muh. Nasrul NIM 20256121088 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul :Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Kelapa dengan Cara Kammungan Lima di Desa Sinabatta Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Penelitian ini membahas praktik jual beli kelapa dengan sistem Kammungan Lima (kepalan tangan) yang masih digunakan oleh masyarakat Desa Sinabatta, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Sistem ini digunakan sebagai satuan ukur dalam menentukan jumlah kelapa tanpa menggunakan timbangan. Bagi masyarakat, metode ini dianggap lebih praktis dan efisien untuk mempercepat proses transaksi, terutama ketika kelapa harussegera dijual agartidak mengalami penurunan mutu. Namun, di balik kepraktisannya, praktik ini menyimpan persoalan serius karena ukuran yang digunakan tidak memiliki standar pasti dan harga sering kali ditentukan sepihak oleh pedagang. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan dalam transaksi, di mana posisi petani menjadi lebih lemah dan rentan mengalami kerugian secara ekonomi. Dari sudut pandang Hukum Ekonomi Syariah, praktik ini dianalisis berdasarkan prinsip-prinsip dasar seperti keadilan (al-‘adalah), amanah, kebebasan bertransaksi (al-hurriyah), dan kejelasan akad dalam jual beli (akad bai’). Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik Kammungan Lima masih dapat dibenarkan selama terpenuhi unsur-unsur seperti kerelaan kedua belah pihak, kejujuran, dan kejelasan objek transaksi. Namun, praktik ini juga berisiko menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) yang dapat membuka peluang terjadinya kecurangan, serta menimbulkan kerugian sepihak, terutama bagi petani sebagai pihak yang lebih lemah secara posisi tawar. Temuan lain dalam penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat tetap mempertahankan sistem ini karena telah menjadi kebiasaan turun-temurun dan dianggap sebagai bagian dari kearifan lokal. Selain itu, tidak tersedianya alat ukur standar dan minimnya edukasi mengenai transaksi syariah yang adil turut menjadi faktor penguat praktik ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan dengan mendorong hadirnya standar takaran dan transparansi harga agar sistem jual beli yang dijalankan tidak hanya efisien tetapi juga adil dan sesuai dengan prinsip- prinsip syariah. Peran pemerintah desa, tokoh agama, dan lembaga keuangan syariah sangat penting dalam mengedukasi masyarakat dan memperkenalkan model transaksi yang lebih etis dan berkeadilan. Selain dari sisi syariah, aspek sosial dan ekonomi masyarakat juga perlu diperhatikan agar perubahan sistem tidak menimbulkan penolakan. Pendekatan persuasif dan partisipatif menjadi kunci keberhasilan dalam memperbaiki praktik ini. Harapannya, masyarakat tidak hanya mengikuti perubahan secara teknis, tetapi juga memahami nilai-nilai keadilan dalam transaksi sesuai syariat Islam