Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Browse

Recent Submissions

Now showing 1 - 5 of 143
  • Item
    Tinjauan Ijarah Terhadap Praktik Penyulingan Pada Pabrik Nilam Di Kabupaten Mamuju Kecamatan Tapalang Desa Taan Dusun Serang
    (Repository STAIN MAJENE, 2025-12-03) Zahra Arifuddin
    ABSTRAK Nama NIM Program Studi Judul : Zahra Arifuddin : 20256121096 : Hukum Ekonomi Syariah : Tinjauan Ijarah Terhadap Praktik Penyulingan Pada Pabrik Nilam Di Kabupaten Mamuju Kecamatan Tapalang Desa Taan Dusun Serang Penelitian ini membahas tentang 1) Penerapan praktik penyulingan pada pabrik nilam di Dusun Serang, Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, dan 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik penyulingan nilam tersebut berdasarkan akad ijarah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan teologi normatif (Syar‟i) serta pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui metode observasi langsung di lokasi penyulingan, wawancara terhadap petani nilam dan operator penyulingan, serta dokumentasi aktivitas penyulingan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis melalui proses reduksi data, penyajian data secara sistematis, hingga penarikan kesimpulan berdasarkan makna dan relevansi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penyulingan nilam di Dusun Serang dilakukan dengan sistem pembayaran jasa tetap, tanpa memperhatikan banyak atau sedikitnya hasil minyak yang diperoleh. Ketika hasil sedikit, petani tetap harus membayar biaya penuh, sementara penyuling menerima upah tetap tanpa mempertimbangkan hasil kerja. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip ijarah, karena tidak mencerminkan nilai keadilan, keterbukaan, dan keseimbangan yang seharusnya terwujud dalam akad kerja sama. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menawarkan dua solusi utama. Pertama, sistem pembayaran jasa perlu disesuaikan dengan hasil minyak serta dilakukan secara transparan dengan laporan tertulis kepada petani. Kedua, masyarakat perlu mendapatkan edukasi dan pendampingan mengenai akad ijarah dan transaksi syariah, dengan dukungan pemerintah desa atau tokoh masyarakat agar sesuai dengan prinsip hukum Islam.
  • Item
    Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sambungan Paralel Pada Pengguna Family NET Di Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene.
    (Repository STAIN MAJENE, 2025-12-03) Iklasari
    Penelitian ini menjelaskan tentang tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap sambungan paralel pada pengguna Family NET Di Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene. Adapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Akad sambungan paralel pada pengguna Family NET di Desa Popenga Kec. Ulumanda Kab. Majene, 2) Bagaimana Tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap sambungan paralel pada pengguna Family NET di Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) sehingga menghasilkan data deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, dan teologi normatif. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis dan diuji dengan data primer dan data sekunder dengan tujuan untuk sepenuhnya memahami masalah sosial dan manusia. Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara dengan pengelola layanan Family NET dan pelanggan yang melakukan praktik sewa-menyewa dan sambungan paralel pada layanan Family NET. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sewa-menyewa layanan Family NET yang dilakukan oleh pelanggan dengan masyarakat melakukan perjanjian kontrak secara lisan dalam penggunaan jaringan WiFi bahwa dilarang menyambungkan ulang jaringan tanpa ada izin dan sepengetahuan dari layanan Family NET. Namun kenyataannya pelanggan menyalurkan ulang kepada masyarakat dalam praktiknya dilakukan dengan sistem pembayaran tententu dan menggunakan alat milik pelanggan yang disewakan kepada masyarakat, namun hal tersebut tidak memenuhi syarat sah akad, antara lain: 1) Tidak ada kejelasan akad tertulis, 2) serta adanya indikasi pengambilan manfaat tanpa izin dari pemilik sah layanan. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam pasal 310 menyebutkan bahwa: “Musta‟jir dilarang menyewakan dan meminjamkan Ma‟jur kepada pihak lain kecuali atas izin dari pihak yang menyewakan”. Dan dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), apabila seseorang menggunakan layanan orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai akses ilegal dan diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan pasal 46 ayat 1 dan 2 UU ITE. Kata kunci: Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Paralel, Family NET
  • Item
    Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Biaya Tambahan Dalam Sewa Menyewa Kos (Studi Kasus Pondok Multazam dan Pondok Gibran di Passarang)
    (Repository STAIN MAJENE, 2025-12-03) Hajrah
    ABSTRAK Nama : Hajrah Nim : 20256121021 Program studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Biaya Tambahan Dalam Sewa Menyewa Kos (Studi Kasus Pondok Multazam dan Pondok Gibran di Passarang) Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memahami penerapan biaya tambahan dalam sewa menyewa kos di Passarang, serta menilai apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana penerapan biaya tambahan dalam sewa menyewa kos di pondok Multazam dan pondok Gibran di Passarang, dan (2) Bagaimana kesesuaian prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah terhadap tambahan biaya dalam sewa menyewa kos di pondok Multazam dan pondok Gibran di Passarang. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif (syar'i) dan sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya tambahan muncul karena adanya kondisi yang berbeda di lingkungan kos yaitu Biaya tambahan yang diterapkan di pondok Multazam muncul karena lingkungan kos tersebut kurang mendapatkan perhatian dari penyewanya maka diterapkanlah biaya tambahan Rp. 5.000 untuk biaya kebersihan di kos tersebut dan pondok Gibran tambahan senilai Rp. 50.000 atas peningkatan penggunaan air oleh penyewa. Dari sisi sosiologis, biaya tambahan ini diterapkan sebagai respon terhadap keadaan baru dan tidak terduga dalam sewa menyewa kos. Kemudian, dari sisi pandangan hukum ekonomi syariah, praktik yang dilakukan di kedua kos tersebut adalah sahih karena dalam penerapannya sudah memenuhi prinsip kesepakatan bersama dan transparansi. Perlu diketahui juga bahwa biaya tambahan ini memberikan kontribusi besar dalam menjaga kenyamanan dan keberlangsungan fasilitas kos. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi para pelaku usaha kos dan pihak yang terlibat dalam praktik sewa menyewa kos, sehingga pelaksanaan kegiatan sewa menyewa tersebut dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Item
    Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Kontrak Dalam Praktik Paje’ Empang Di Desa Papalang Kabupaten Mamuju
    (Repository STAIN MAJENE, 2025-12-03) Nurul Azizah
    ABSTRAK Nama : Nurul Azizah Nim : 20256121045 Abū al-Walid Muhammad ibn Rusyd, ditulis menjadi: Ibnu Rusyd, Abū al- Walid Muhammad (bukan: Rusyd, Abū al-Walid Muhammad Ibnu) Naṣr Hāmid Abū zaīd, ditulis menjadi Abū Zaīd, Naṣr Hāmīd (bukan: Zaīd, Naṣr Hāmīd Abū) xviii Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Kontrak Dalam Praktik Paje’ Empang Di Desa Papalang Kabupaten Mamuju Penelitian ini membahas tentang praktik paje’ empang di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, yang pada umumnya dilaksanakan berdasarkan kesepakatan lisan antara pemilik dan pengelola empang. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana bentuk perjanjian kontrak pada praktik paje’ empang di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik perjanjian kontrak pada paje’ empang di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan pendekatan normatif (syar’i) dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pemilik dan pengelola empang, observasi langsung di lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian paje’ empang di Desa Papalang dilakukan secara lisan, dengan pembayaran di muka dan jangka waktu pengelolaan 1–3 tahun. Pemilik memperoleh keuntungan tetap tanpa menanggung risiko, sedangkan seluruh risiko kerugian menjadi tanggungan pengelola. Pola ini menimbulkan potensi gharar (ketidakjelasan) dan dzulm (ketidakadilan), karena tidak adanya perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban secara jelas. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik ini lebih tepat diarahkan pada akad yang sesuai syariat seperti ijarah, mudharabah, atau musyarakah, yang menekankan asas an-taradin minkum (saling ridha), transparansi, dan keadilan. Solusi yang direkomendasikan adalah penyusunan perjanjian tertulis yang memuat identitas para pihak, jangka waktu, besaran sewa atau modal, pembagian hasil atau imbalan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hal ini diharapkan dapat melindungi hak kedua belah pihak, mengurangi potensi perselisihan, dan memastikan praktik paje’ empang sesuai prinsip Hukum Ekonomi Syariah.
  • Item
    Analisi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pengurangnan Timbangan Dalam Transaksi Bisnis Kopra Di Desa Lembang-Lembang Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar.
    (Repository STAIN MAJENE, 2025-12-03) Cici Arnida
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pengurangan timbangan dalam transaksi jual beli kopra di Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, serta meninjau praktik tersebut dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Praktik pengurangan timbangan oleh pengumpul kopra sering dilakukan dengan alasan kualitas kopra yang rendah atau karena berat karung, namun dalam kenyataannya, pengurangan dilakukan bahkan ketika kualitas kopra tergolong baik. Hal ini menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi para penjual kopra yang sebagian besar tetap menerima praktik tersebut karena keterbatasan pilihan pasar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap para pelaku usaha kopra di desa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengurangan timbangan tidak memenuhi syarat sah akad dalam Islam, terutama pada aspek keadilan dan kerelaan kedua belah pihak. Selain itu, praktik ini mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan tadlis (penipuan), yang secara tegas dilarang dalam hukum ekonomi syariah. Dengan demikian, praktik pengurangan timbangan dalam transaksi kopra di Desa Lembang-Lembang dinilai tidak sah menurut hukum Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kejujuran dan keadilan dalam bermuamalah, serta menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan sistem jual beli yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariah.