Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Browse

Recent Submissions

Now showing 1 - 5 of 213
  • Item
    Praktik Pesan Jahit Pakaian di Pasar Tinambung Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
    (Repository STAIN Majene, 2026-09-11) Lulu Mahsuna
    Nama : Lulu Mahsuna NIM : 20256121033 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Jurusan : Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam Judul : Praktik Pesan Jahit Pakaian di Pasar Tinambung Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Penelitian ini membahas tentang: 1) Bagaimana praktik pesan jahit pakaian di Pasar Tinambung dan 2) Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah praktik pesan jahit pakaian di Pasar Tinambung. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu menggabungkan kajian hukum berdasarkan teori atau peraturan perundang-undangan dengan data empiris dari lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, ada 5 (lima) faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dalam praktik pesan jahit pakaian diantaranya adalah kesepakatan dilakukan secara lisan (tanpa perjanjian tertulis), kurangnya pemahaman dalam hukum islam tentang hak dan kewajiban konsumen, faktor ekonomi dan keterbatasan modal usaha, sikap konsumen yang cenderung mengalah/tidak menuntut hak dan persepsi penjahit bahwa kesalahan adalah hal yang wajar dalam proses menjahit. Kedua, Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik pesan jahit pakaian di Pasar Tinambung menunjukkan bahwa praktik tersebut pada dasarnya diperbolehkan karena telah memenuhi rukun dan syarat akad, serta tidak mengandung unsur yang dilarang seperti ribā, maysir, dan gharar secara dominan. Praktik ini lebih dominan termasuk dalam akad istiṣnā‘ karena terdapat pemesanan pembuatan pakaian dengan spesifikasi tertentu antara konsumen dan penjahit. Selain itu, praktik tersebut juga mengandung unsur akad ijārah karena adanya penggunaan jasa penjahit dengan imbalan upah sebagaimana prinsip yang diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka peneliti memberikan implikasi penelitian yakni, 1) Dari aspek praktis, hasil penelitian menggaris bawahi pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dan profesionalisme dalam penyelenggaraan jasa jahit yang beroperasi di Pasar Tinambung dan 2) Secara akademis, penelitian ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan kajian hukum ekonomi syariah, terutama dalam memahami bagaimana konsep akad istisna’ diterapkan dalam layanan jasa jahit yang banyak dijumpai pada sektor informal.
  • Item
    Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Pisang dengan Sistem Pembayaran Tempo Studi Kasus Dusun Lampa Toa Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar
    (Repository STAIN Majene, 2026-09-11) Sadriana
    Nama : Sadriana Nim : 20256120028 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Pisang dengan Sistem Pembayaran Tempo Studi Kasus Dusun Lampa Toa Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar __________________________________________________________________ Penelitian ini membahas tentang, 1) Praktik jual beli pisang dengan sistem Pembayaran Tempo di Dusun Lampa Toa 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli pisang dengan sistem pembayaran tempo di Dusun Lampa Toa Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Kualitatif) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif (Syar’i) dan pendekatan hukum islam sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, dan metode wawancara. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan reduksi data, penyajiaan data, dan penarikan Kesimpulan Hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktik sistem pembayaran tempo di Dusun Lampa Toa, ialah bentuk akad atau kesepakatan dari praktik jual beli pisang, jika jual beli terjadi maka penjual (petani pisang) harus menunggu waktu tempo pembayaran yang telah di sepakati antara kedua belah pihak. Selain itu terdapat potongan harga pada saat jatuh tempo pembayaran, terkait pemberian sanksi terhadap tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pembeli ialah penjual tidak ingin lagi memberikan pisang kepada pembeli jika masih melakukan tindakan yang merugikan penjua dalam memberikan sanksi tidak hanya membuat jera namum agar praktik jual beli pisang dengan sistem pembayaran tempo di Dusun Lampa Toa tetap mengikuti bagaimana prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah agar terhindar dari praktik gharar dalam jual beli. Dalam perspektif Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli pisang dengan sistem pembayaran tempo di Dusun Lampa Toa tidak sesuai dengan beberapa prinsip hukum ekonomi syariah yang tidak terpenuhi seperti prinsip ilahiyyah, al-amanah, keadilan, serta dalam praktiknya mengandung gharar ketidakjelasan ( mengenai potongan harga). Berdasarkan hasil penelitian tersbut diatas maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, 1)Sistem pembayaran tempo pada praktik jual beli pisang di Dusun Lampa Toa, seharusnya jika dilakukan perjanjian sebaiknya tertulis agar yang terlibat dalam jual beli tersebut mematuhi persyaratan yang telah dibuat kedua belah pihak dan adanya kepastian hukum sehingga tidak ada lagi tindakan wanprestasi serta tidak menimbulkan persamalahan dikemudian hari, 2) Pada saat dilaksanakan akad terkait praktik jual beli pisang dengan sistem pembayaran tempo di Dusun Lampa Toa, harus ada transparansi/keterbukaan pembeli mengenai potongan harga yang dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman dan memenuhi syarat khusus pembayaran tempo.
  • Item
    Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Etika Profesi Beauty Vlogger pada Skincare di Kabupaten Polewali Mandar
    (Repository STAIN Majene, 2026-07-24) Amanda Putry Utari
    Etika profesi beauty vlogger dalam mempromosikan produk skincare di Kabupaten Polewali Mandar yang ditinjau secara mendalam melalui lensa hukum ekonomi syariah. Penelitian ini membahas tentang 1) Etika profesi beauty vlogger pada skincare di Kabupaten Polewali Mandar 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap etika profesi beauty vlogger pada skincare di Kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriftif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif syar’i dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode obsevasi dan wawancara. Kemudian data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa etika profesi beauty vlogger pada skincare di Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan keberagaman dalam hal penerapan prinsip etika profesi dan prinsip hukum ekonomi syariah karena ada beberapa beauty vlogger yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip etika profesi dan prinsip hukum ekonomi syariah dalam me-review sebuah produk di media sosialnya karena lebih mementingkan kepentingan pribadi dan ditemukan pula sebagian beauty vlogger yang telah berupaya menyampaikan infomasi yang jujur dan berdasarkan pengalaman pribadi karena sadar akan adanya prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah yang dimana itu adalah hal utama bagi seorang beauty vlogger. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah terhadap etika profesi beauty vlogger pada skincare di Kabupaten Polewali Mandar tidak sepenuhnya sesuai sebab hampir semua tidak menerapkan prinsip hukum ekonomi syariah yakni prinsip keadilan, kejujuran, al-ihsan (memberi manfaat), prinsip mas’uliyah ( tanggung jawab) dan prinsip wasatiyah (keseimbangan) karena pelaksanaannya tidak selaras yang membuat para konsumen dirugikan sehingga menyebabkan tadlis yang dimana review dari beauty vlogger sangat mempengaruhi ke putusan pembelian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka peneliti merekomendasikan pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai etika profesi beauty vlogger berdasarkan hukum ekonomi syariah kepada para pelaku dibidang ini. Diperlukan pula kesadaran dari konsumen untuk lebih kritis dalam menerima informasi dari beauty vlogger dan regulasi yang lebih jelas mengenai praktik promosi dalam kerjasama tersebut guna melindungi hak-hak konsumen dan 19 menjaga integritas pasar.
  • Item
    Status Kepemilikan Oli Bekas Pada Jasa Ganti Oli Motor Prespektif Masalahah di Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene
    (Repository STAIN Majene, 2026-07-24) Novi Aulia Sari
    Penelitian ini menganalisis 1) praktik jasa ganti oli motor di Kecamatan Banggae Timur 2) menelaah status kepemilikan oli bekas dalam perspektif fikih muamalah melalui pendekatan maslahah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemilik bengkel dan konsumen serta pihak yang terkait lainnya, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk data dan dari data tersebut diambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Praktik jasa ganti oli pada dasarnya merupakan akad ijarah, yaitu jasa penggantian oli dengan imbalan tertentu. Namun, dalam praktiknya oli bekas biasanya langsung dikelola oleh pihak bengkel tanpa persetujuan yang jelas dari pemilik kendaraan. Secara hukum, kepemilikan oli bekas tetap berada pada konsumen karena tidak ada akad pengalihan hak milik. Meskipun sebagian konsumen tidak keberatan, sikap diam tersebut belum tentu menunjukkan kerelaan yang sah.. 2) analisis maslahah, pengelolaan oli bekas oleh bengkel memang memiliki nilai kemanfaatan ekonomi dan lingkungan, namun tidak dapat mengabaikan prinsip perlindungan hak milik (hifz al-mal) sebagai bagian dari maqasid al-syari’ah. Berdasarkan temuan peneliti di atas, penulis mengajukan beberapa implikasi, yaitu: 1) bagi mekanik atau pemilik bengkel, disarankan untuk tetap menawarkan pilihan kepada konsumen apakah oli bekas akan diambil kembali atau diserahkan kepada bengkel, agar praktik usaha sesuai dengan prinsip perlindungan harta (hifz al-mal) dalam hukum ekonomi syariah. Bagi konsumen, perlu menyampaikan secara jelas apabila ingin mengambil kembali oli bekasnya agar hak kepemilikan tetap terjaga.
  • Item
    Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pembelian Tanah Kelapa Sawit Berpenghasilan Dengan Sisitem Cicilan ( Studi Kasus Di Desa Tasokko Kec. Karossa )
    (Repository STAIN Majene, 2026-07-24) Indah Rukmana. J
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pembelian tanah kelapa sawit berpenghasilan dengan sistem cicilan di Desa Tasokko Kecamatan Karossa yang dilakukan secara sederhana dan umumnya tanpa perjanjian tertulis. Dalam praktiknya ditemukan adanya perubahan akad secara sepihak oleh penjual, khususnya berupa permintaan percepatan pelunasan cicilan di luar kesepakatan awal, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kerugian bagi pihak pembeli. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik di masyarakat dengan prinsip-prinsip dalam Hukum Ekonomi Syariah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) bagaimana praktik pembelian tanah kelapa sawit berpenghasilan dengan sistem cicilan di Desa Tasokko Kecamatan Karossa, dan (2) bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan perspektif Hukum Ekonomi Syariah, khususnya konsep akad, prinsip keadilan, amanah, dan kerelaan, serta teori wanprestasi (khiyānat al-‘aqd). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) praktik pembelian tanah kelapa sawit berpenghasilan dengan sistem cicilan di Desa Tasokko dilakukan secara lisan berdasarkan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis yang jelas, dengan kesepakatan mengenai harga, cicilan, dan jangka waktu; namun dalam pelaksanaannya terjadi perubahan berupa percepatan pelunasan yang diminta oleh penjual secara sepihak; (2) berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, praktik perubahan akad secara sepihak tersebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip kerelaan (tarāḍin), amanah, dan keadilan, serta dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi (khiyānat al-‘aqd).