Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Browse

Recent Submissions

Now showing 1 - 5 of 215
  • Item
    Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Utang Piutang di Pure Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju
    (Repository STAIN Majene, 2026-09-29) Marina
    ABSTRAK Nama : Marina Nim : 20256121071 Program Study : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Utang Piutang di Pure Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik utang piutang bersyarat di Pure Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju. Jenis penelitian yang digunakan yaitu teologis normatif syar’i dengan pendekatan syariah yang mengacu pada fikih muamalah dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan pendekatan sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini meliputi sumber data primer yang terdiri dari masyarakat Pure yang terlibat dalam transaksi utang piutang bersyarat serta sumber data sekunder yang terdiri dari dokumentasi berupa buku, catatan tentang utang piutang, jurnal, dan sumber lain yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta pengujian keabsahan data menggunakan tiga teknik yaitu triangulasi sumber, teknik, dan triangulasi waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Prosedur yang paling umum pada praktik utang piutang bersyarat di Lingkungan Pure Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju adalah secara lisan, tanpa perjanjian tertulis, di mana petani harus membayar kembali hasil panen sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan yang mencakup tambahan 50% dari jumlah pinjaman dengan waktu tempo selama lima bulan atau setelah panen gabah, dan (2) Praktik utang piutang bersyarat yang dijalankan masyarakat di Lingkungan Pure pada dasarnya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan, maslahat, ta’awun, keseimbangan, dan kejujuran. Kata Kunci: hukum ekonomi syariah, utang piutang bersyarat.
  • Item
    Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Kesadaran Hukum Dalam Etika Tawar Menawar Dalam Jual Beli Di Pasar Tinambung Kabupaten Polewali Mandar
    (Repository STAIN Majene, 2026-09-29) Nur Amilan
    ABSTRAK Nama : Nur Amilan Nim : 20256121070 Program Studi : Hukum Ekonimi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Kesadaran Hukum Dalam Etika Tawar Menawar Dalam Jual Beli Di Pasar Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Penelitian ini membahas tentang kesadaran hukum masyarakat dalam praktik tawar-menawar serta tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap etika jual beli dalam praktik tawar-menawar di Pasar Tinambung Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif (field research) dengan pendekatan normatif syar’i dan sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan membandingkan praktik di lapangan dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kesadaran hukum masyarakat dalam praktik tawar-menawar di Pasar Tinambung Kabupaten Polewali Mandar tercermin dari adanya pemahaman penjual dan pembeli mengenai pentingnya transaksi yang dilakukan dengan kejujuran, keadilan, dan kerelaan dalam transaksi. Hal ini terlihat dengan praktik jual beli yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Dalam hukum ekonomi syariah, praktik tawar-menawar diperbolehkan karena merupakan bagian dari muamalah selama dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Namun, hasil penelitian menunjukkan masih terdapat praktik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti adanya unsur tadlis (penipuan), gharar (ketidakjelasan), serta ketidaksesuaian dengan prinsip kejujuran (ash-shidq). Meskipun demikian, dalam beberapa transaksi juga telah mencerminkan nilai-nilai tersebut. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa praktik tawar-menawar di Pasar Tinambung belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai hukum ekonomi syariah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum bagi penjual dan pembeli melalui penerapan sikap jujur, adil, dan saling menghormati dalam bertransaksi. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam menciptakan transaksi jual beli yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga tercipta hubungan ekonomi yang harmonis dan membawa keberkahan.
  • Item
    Praktik Pesan Jahit Pakaian di Pasar Tinambung Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
    (Repository STAIN Majene, 2026-09-11) Lulu Mahsuna
    Nama : Lulu Mahsuna NIM : 20256121033 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Jurusan : Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam Judul : Praktik Pesan Jahit Pakaian di Pasar Tinambung Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Penelitian ini membahas tentang: 1) Bagaimana praktik pesan jahit pakaian di Pasar Tinambung dan 2) Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah praktik pesan jahit pakaian di Pasar Tinambung. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu menggabungkan kajian hukum berdasarkan teori atau peraturan perundang-undangan dengan data empiris dari lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, ada 5 (lima) faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dalam praktik pesan jahit pakaian diantaranya adalah kesepakatan dilakukan secara lisan (tanpa perjanjian tertulis), kurangnya pemahaman dalam hukum islam tentang hak dan kewajiban konsumen, faktor ekonomi dan keterbatasan modal usaha, sikap konsumen yang cenderung mengalah/tidak menuntut hak dan persepsi penjahit bahwa kesalahan adalah hal yang wajar dalam proses menjahit. Kedua, Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik pesan jahit pakaian di Pasar Tinambung menunjukkan bahwa praktik tersebut pada dasarnya diperbolehkan karena telah memenuhi rukun dan syarat akad, serta tidak mengandung unsur yang dilarang seperti ribā, maysir, dan gharar secara dominan. Praktik ini lebih dominan termasuk dalam akad istiṣnā‘ karena terdapat pemesanan pembuatan pakaian dengan spesifikasi tertentu antara konsumen dan penjahit. Selain itu, praktik tersebut juga mengandung unsur akad ijārah karena adanya penggunaan jasa penjahit dengan imbalan upah sebagaimana prinsip yang diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka peneliti memberikan implikasi penelitian yakni, 1) Dari aspek praktis, hasil penelitian menggaris bawahi pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dan profesionalisme dalam penyelenggaraan jasa jahit yang beroperasi di Pasar Tinambung dan 2) Secara akademis, penelitian ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan kajian hukum ekonomi syariah, terutama dalam memahami bagaimana konsep akad istisna’ diterapkan dalam layanan jasa jahit yang banyak dijumpai pada sektor informal.
  • Item
    Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Pisang dengan Sistem Pembayaran Tempo Studi Kasus Dusun Lampa Toa Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar
    (Repository STAIN Majene, 2026-09-11) Sadriana
    Nama : Sadriana Nim : 20256120028 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Pisang dengan Sistem Pembayaran Tempo Studi Kasus Dusun Lampa Toa Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar __________________________________________________________________ Penelitian ini membahas tentang, 1) Praktik jual beli pisang dengan sistem Pembayaran Tempo di Dusun Lampa Toa 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli pisang dengan sistem pembayaran tempo di Dusun Lampa Toa Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Kualitatif) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif (Syar’i) dan pendekatan hukum islam sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, dan metode wawancara. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan reduksi data, penyajiaan data, dan penarikan Kesimpulan Hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktik sistem pembayaran tempo di Dusun Lampa Toa, ialah bentuk akad atau kesepakatan dari praktik jual beli pisang, jika jual beli terjadi maka penjual (petani pisang) harus menunggu waktu tempo pembayaran yang telah di sepakati antara kedua belah pihak. Selain itu terdapat potongan harga pada saat jatuh tempo pembayaran, terkait pemberian sanksi terhadap tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pembeli ialah penjual tidak ingin lagi memberikan pisang kepada pembeli jika masih melakukan tindakan yang merugikan penjua dalam memberikan sanksi tidak hanya membuat jera namum agar praktik jual beli pisang dengan sistem pembayaran tempo di Dusun Lampa Toa tetap mengikuti bagaimana prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah agar terhindar dari praktik gharar dalam jual beli. Dalam perspektif Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli pisang dengan sistem pembayaran tempo di Dusun Lampa Toa tidak sesuai dengan beberapa prinsip hukum ekonomi syariah yang tidak terpenuhi seperti prinsip ilahiyyah, al-amanah, keadilan, serta dalam praktiknya mengandung gharar ketidakjelasan ( mengenai potongan harga). Berdasarkan hasil penelitian tersbut diatas maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, 1)Sistem pembayaran tempo pada praktik jual beli pisang di Dusun Lampa Toa, seharusnya jika dilakukan perjanjian sebaiknya tertulis agar yang terlibat dalam jual beli tersebut mematuhi persyaratan yang telah dibuat kedua belah pihak dan adanya kepastian hukum sehingga tidak ada lagi tindakan wanprestasi serta tidak menimbulkan persamalahan dikemudian hari, 2) Pada saat dilaksanakan akad terkait praktik jual beli pisang dengan sistem pembayaran tempo di Dusun Lampa Toa, harus ada transparansi/keterbukaan pembeli mengenai potongan harga yang dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman dan memenuhi syarat khusus pembayaran tempo.
  • Item
    Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Etika Profesi Beauty Vlogger pada Skincare di Kabupaten Polewali Mandar
    (Repository STAIN Majene, 2026-07-24) Amanda Putry Utari
    Etika profesi beauty vlogger dalam mempromosikan produk skincare di Kabupaten Polewali Mandar yang ditinjau secara mendalam melalui lensa hukum ekonomi syariah. Penelitian ini membahas tentang 1) Etika profesi beauty vlogger pada skincare di Kabupaten Polewali Mandar 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap etika profesi beauty vlogger pada skincare di Kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriftif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif syar’i dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode obsevasi dan wawancara. Kemudian data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa etika profesi beauty vlogger pada skincare di Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan keberagaman dalam hal penerapan prinsip etika profesi dan prinsip hukum ekonomi syariah karena ada beberapa beauty vlogger yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip etika profesi dan prinsip hukum ekonomi syariah dalam me-review sebuah produk di media sosialnya karena lebih mementingkan kepentingan pribadi dan ditemukan pula sebagian beauty vlogger yang telah berupaya menyampaikan infomasi yang jujur dan berdasarkan pengalaman pribadi karena sadar akan adanya prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah yang dimana itu adalah hal utama bagi seorang beauty vlogger. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah terhadap etika profesi beauty vlogger pada skincare di Kabupaten Polewali Mandar tidak sepenuhnya sesuai sebab hampir semua tidak menerapkan prinsip hukum ekonomi syariah yakni prinsip keadilan, kejujuran, al-ihsan (memberi manfaat), prinsip mas’uliyah ( tanggung jawab) dan prinsip wasatiyah (keseimbangan) karena pelaksanaannya tidak selaras yang membuat para konsumen dirugikan sehingga menyebabkan tadlis yang dimana review dari beauty vlogger sangat mempengaruhi ke putusan pembelian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka peneliti merekomendasikan pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai etika profesi beauty vlogger berdasarkan hukum ekonomi syariah kepada para pelaku dibidang ini. Diperlukan pula kesadaran dari konsumen untuk lebih kritis dalam menerima informasi dari beauty vlogger dan regulasi yang lebih jelas mengenai praktik promosi dalam kerjasama tersebut guna melindungi hak-hak konsumen dan 19 menjaga integritas pasar.