Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
1 - 5 of 87
-
ItemANALISIS HUKUM BISNIS ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BAWANG MERAH DENGAN SISTEM SYARIAH DI DESA CENDANA DURI KECAMATAN ANGGERAJA KABUPATEN ENREKANG(Reposoitory STAIN MAJENE, 2025-03-03)ABSTRAK Nama : Siti Nurazimah NIM : 20256120034 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Analisis Hukum Bisnis Islam Terhadap Praktik Jual Beli Bawang Merah Dengan Sistem syariah di Desa Cendana Duri Kec. Anggeraja Kab. Enrekang. Penelitian ini membahas tentang 1) mekanisme penjualan bawang merah Dengan Sistem syariah bagi masyarakat di Desa Cendana Duri Kec. Anggeraja Kab. Enrekang 2) sudut pandang masyarakat terhadap praktik penjualan Bawang Merah Dengan Sistem syariah 3) analisis hukum Bisnis Islam terhadap praktik jual beli bawang merah Dengan Sistem syariah pada masyarakat di Desa Cendana Duri Kec. Anggeraja Kab. Enrekang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang membangun makna berdasarkan data lapangan. Prosedur penelitian kualitatif ini, menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data yang berhasil dikumpulkan, dan dari data tersebut diambil kesimpulan. Indikator keberhasilan dalam penelitian ini adalah: (1) adanya pembenahan terhadap penjualan bawang merah Dengan Sistem syariah di Desa Cendana Duri Kec. Anggeraja Kab. Enrekang, (2) adanya konsultasi lebih lanjut dalam melakukan transaksi jual beli Dengan Sistem syariah khususnya di Cendana Duri Kec. Anggeraja Kab. Enrekang, (3) dapat melihat secara langsung masyarakat dalam memahami hubungan antara hukum bisnis islam dan jual beli Dengan Sistem syariah tersebut. Hasil penelitian dari pembenahan terhadap penjualan bawang merah Dengan Sistem syariah di Desa Cendana Duri Kec. Anggeraja Kab. Enrekang meliputi masyarakat dapat lebih mengerti bagaimana penerapan jual beli dapat menguntungkan dan masyarakat juga dapat memahami hubungan hukum bisnis Islam dan jual beli dengan sistem syariah itu ada, dalam hal ini agar masyarakat tidak semena-mena dalam menerapkan sistem penjualan yang tidak berdasar pada agama dan tidak tercantum dalam pasa Undang-undang.
-
ItemTINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRODUK CICIL EMAS DI BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG PEMBANTU MAJENE(Repository STAIN MAJENE, 2025-03-03)ABSTRAK Nama : Sherina Dini NIM : 20256120097 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Jurusan : Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Produk Cicil Emas di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Majene Penelitian ini membahas tentang 1) bagaimana sistem pembiayaan BSI Cicil Emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Majene, dan 2) bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penerapan pembiayaan BSI Cicil Emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Majene. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan teologi normatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan sumber data primer dan sekunder, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembiayaan BSI Cicil Emas di BSI KCP Majene mencakup tiga tahap: pengajuan, pembayaran uang muka, dan penandatanganan kontrak. Secara hukum syariah, produk ini menggunakan akad murabahah yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000. Namun, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya, seperti keterlibatan nasabah langsung dengan supplier dan penggunaan uang muka untuk menambah dana pembiayaan, yang dapat mengarah pada praktik riba qard. Hal ini tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip murabahah dan bertentangan dengan syariat Islam. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peninjauan kembali prosedur pelaksanaan produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia agar lebih sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Lembaga Keuangan Syariah dalam meningkatkan kesesuaian produk dengan syariat, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam transaksi keuangan. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Cicil Emas, Murabahah, Riba, Bank Syariah Indonesia.
-
ItemTINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PEMBIAYAAN DI BAITUL MAAL WA AT TAMWIL (BMT) NURUL IMAN BUNGI KECAMATAN DUAMPANUA KABUPATEN PINRANG(Repository STAIN MAJENE, 2025-02-25)ABSTRAK Nama : Neneng Hilyati Sholiha Nim : 20256120012 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pembiayaan di Baitul Maal Wa at Tamwil (BMT) Nurul Iman Bungi Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang. Penelitian ini membahas tentang 1) Praktik Pembiayaan pada BMT Nurul Iman bungi 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pembiayaan pada BMT Nurul Iman Bungi. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (Field research) yang bersifat Normative dengan menggunkan pendekatan yuridis dan pendekatan Teologi Normativ Syar’i. Data yang dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah di kumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pembiayaan yang diterapkan di BMT Nurul Iman Bungi tidak bertentangan dengan hukum Islam sebab yang dilakukan dengan adanya jaminan sertifikat yang diterapkan. Tetapi jika dilihat dari kemaslahatan bersama antara pihak BMT dengan nasabah penetapan keuntungan diawal transaksi dan menggunakan jaminan itu diperbolehkan, karena jika adanya kerugian pada saat pembiayaan dapat mengantisispasi dan tidak merugikan banyak orang yang terlibat didalamnya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) sosialisasi mengenai BMT 2) kembali pada aturan dalam Islam adalah jalan terbaik dalam pembiayaan BMT.
-
ItemKEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TERKAIT USAHA PERTAMINI TANPA IZIN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DI KABUPATEN MAJENE(Repository STAIN MAJENE, 2025-02-25)ABSTRAK Nama : Mega Wulandari Nim : 20256118073 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Kebijakan Pemerintah Daerah Terkait Usaha Pertamini Tanpa Izin Ditinjau Dari Hukum Islam di Kabupaten Majene Pertamini adalah label yang digunakan oleh penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran menggunakan alat pompa manual dengan gelas takaran. Meskipun mempunyai nama yang hampir mirip dengan PT. Pertamina, tetapi pertamini bukan bagian dari PT. Pertamina dan ia termasuk dalam kelompok bisnis yang illegal. Sales Executive BBM Retail VI, pertamina wilayah Bengkulu, Sigit Wicaksono HP menyebutkan bahwa yang termasuk dalam bagian resmi pertamina adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dan Agen Premium Minyak Solar (APMS). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1). Bagaimana kebijakan upaya penertiban pertamini tanpa izin yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Majene, (2). Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap Peran Pemerintah dan upaya penertiban pertamini tanpa izin di Kabupaten Majene. Penelitian ini diharapkan bisa memberikan sumbangsi pemikiran dalam hal karya tulis ilmiah dan bisa menambah khasanah ilmu pengetahuan bagi masyarakat, khususnya terkait kebijakan pemerintah terhadap legalitas pertamini. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Prosedur penelitian kualitatif ini, menghasilkan data dekskriptif, berupa kata-kata tertulis. Berdasarkan pada hasil analisis dan pengolahan data bahwa para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Majene itu illegal, itu dilihat dari tidak adanya aturan yang memperbolehkan pihak pelaku untuk melakukan jual beli dari pemerintah di Kabupaten Majene, Pemerintah Kabupaten Majene sebaiknya sering-sering melakukan sosialisasi kepada pihak yang melakukan pelanggaran dan sebaiknya membuat aturan khusus penjualan bensin Pertamini dan memberlakukan aturan tersebut sesegera mungkin. Kata kunci : Pertamini, Kebijakan, Peraturan Daerah, Izin dan Hukum Islam
-
ItemPAKTIK ZAKAT FITRAH DI DESA KALUMAMMANG KECAMATAN ALU KABUPATEN POLEWALI MANDAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM(Repository STAIN Majene, 2025-02-20)Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana praktik pengelolaan zakat fitrah di Desa Kalumammang Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar : (2) Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap praktik pengelolaan zakat fitrah di Desa Kalumammang Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif dengan jenis studi lapangan. Tehnik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah menggunakan tehnik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dan tehnik analisi data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data. Reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa praktik pengelolaan zakat fitrah yang di terapkan oleh masyarakata Desa Kalumammang Kabupaten Polewali Mandar. Dilihat dari permasalahn diatas dan di kaitkan dengan syarat-syarat pembayaran dan penyaluran zakat fitrah dari dua tempat yaitu sando (Dukun) dan UPZ, tidaklah bertentangan dengan syariat dalam Islam karena masyarakat dan para unit pengelolaan zakat (UPZ). masyarakat membayar zakat fitrah sesuai dengan yang di ajarkan dalam agama Islam dan para UPZ juga menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan ajaran agama Islam dan ketentuan dari pemerinta setempat tentang pembagian zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah kepada dukun (Dukun) juga tidak bertentangan dengan ketentuan pemerinta setempat, karena pembayaran zakat di sando (Dukun) adat dan dinamakan zakat fitrah karena bertepatan pada bulan hari raya idul fitri. Hasil dari penelitian dari dua tempat pembayaran zakat fitrah yaitu UPZ dan sando (Dukun) di Desa Kalumammang Kabupaten Polewali Mandar dapat di simpulkan dari beberapa permasalahan yang pertama pembayaran zakat fitrah dua tempat yaitu (UPZ) unit pengelolaan zakt fitrah dan (sando) dukun tersebut tidak bertentangan dengan syariat-syarat yang di ajarkan dalam agama Islam.