Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah by Author "Fitria Aulia Ramadhani"
Results Per Page
Sort Options
-
ItemPEMANFAATAN TANAH GADAI ATAS LAHAN PERTANIAN YANG MELEBIHI 7 TAHUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI KELURAHAN KALUKKU KECAMATAN KALUKKU(REPOSITORY STAIN MAJENE, 2024-05-15) Fitria Aulia RamadhaniABSTRAK Nama : Fitria Aulia Ramadhani NIM : 20256119012 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Pemanfatan Tanah Gadai Atas Lahan Pertanian Yang Melebihi 7 Tahun Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Di Kelurahan Kalukku Kecamatan Kalukku Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah dalam sistem pemanfaatan dan pengembalian pada tanah gadai lahan pertanian yang melebihi 7 tahun di kelurahan Kalukku kecamatan Kalukku. Penulis dalam penelitian menggunakan penelitian lapangan (field research), yang mana untuk mendapatkan atau menganalisa keadaan asli di lapangan. Data primer didapat dari melalui wawancara dengan pemilik gadai, penerima gadai, dan tokoh agama. Kemudian data sekunder diambil dari dokumen, jurnal, buku, majalah, website yang berkaitan dengan yang diteliti. Analisis dilakukan dengan melakukan pendekatan penelitian normatif syar’i. Hasil penelitian ditemukan bahwa sistem yang digunakan dalam praktik gadai lahan pertanian kurang sesuai dengan stadarisasi Fatwa MUI No. 25/DSN/-MUI/III/2002. Karena pada sistemnya atau praktiknya ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan hukum gadai dalam islam yaitu di mana yang mengambil atau mempunyai hak atas manfaat dari tanah gadai pertanian tersebut adalah si pemberi gadai itu sendiri. Dan juga hasil panen yang di hasilkan dari tanah gadai pertanian tersebut juga dibagikan kepada si penerima gadai namun tidak terhitung sebagai pelunasan hutang yang dapat merugikan salah satu pihak dalam praktik gadai tersebut. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Seharusnya norma hukum adat dalam praktik gadai pertanian perlu dipertimbangkan, terutama pada masyarakat di kelurahan kalukku yang menjalani praktik gadai, 2) Perlu adanya sosialisasi mengenai praktik gadai yang benar, 3) Seharusnya utang piutang itu mubah bagi orang yang mengutangi karena sifatnya menolong sesama.