Skripsi Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Skripsi Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam by Author "MUH. SYAFRI REFORMASI"
Results Per Page
Sort Options
-
ItemANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PEMALI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA PAMBUSUANG KECAMATAN BALANIPA KABUPATEN POLEWALI MANDAR(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2022) MUH. SYAFRI REFORMASIPenelitin ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat tentang pemali dan kaitannya dalam hukum Islam, untuk mengetahui analisis hukum Islam tentang pemali dalam kehidupan masyarakat desa Pambusuang, kecamatan Balanipa, kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) atau penelitian lapangan dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan teologi normatif (Syar’i), sosiologis dan filosofis yang dipercaya dapat mengganbarkan hasil yang lebih besar sehingga dapat digunakan untuk mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adat pemali pada masyarakat desa Pambusuang merupakan suatu ucapan atau perbuatan yang tidak boleh untuk dilanggar dan mempunyai sebab akibat serta kedudukan pemali dalam analisis hukum Islam adalah mempunyai kedudukan makruh yang berarti larangan yang tidak pasti terhadap suatu perbuatan karena tidak ada dalil yang menunjukkan haram atau tidaknya suatu perbuatan yang dibahasakan dalam istilah pemali. Pemali atau pamali adalah pantangan yang merupakan sebuah simbol dari adanya peristiwa yang berkaitan dengan kejadian yang dialami oleh setiap manusia, dalam arti lain pemali merupakan kepercayaan dari sisa-sisa animisme, akan tetapi pemali sebenarnya mengandung unsur kebaikan dan unsur kesehatan Implikasi dalam penelitian ini 1) penerapan makna pemali dalam kehidupan masyarakat Pambusuang, yang harus di lestarikan sebagai adat yang bernilai atauran berupa larangan adat untuk tidak dilanggar. 2) menganalisis ke dalam hukum Islam dan memandang pemahan pemali dalam kehidupan masyarakat desa Pambusuang, kecamatan Balanipa, kabupaten Polewali Mandar.