Skripsi Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
1 - 5 of 62
-
ItemTINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP HARTA PINJAM DI JADIKAN OBJEK GADAI DI DESA LAPEO(Repository STAIN Majene, 2025-08-19)
-
ItemAlih Fungsi Wakaf Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Perspektif Imam An-Nawawi(Repository STAIN Majene, 2025-08-07)ABSTRAK Nama : Muh Syarif Nim : 20156119056 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Alih Fungsi Wakaf Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Perspektif Imam An-Nawawi Penelitian membahas tentang 1) pandangan Imam An-Nawawi mengenai perubahan status dan bentuk harta benda wakaf 2) pandangan Imam An-Nawawi terhadap ketentuan alih fungsi wakaf menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library research), dengan menggunakan bahan pustaka berupa buku, jurnal, ensiklopedia, media online dan lainnya yang membahas UU No.41 Tahun 2004. Hasil penelitian menunjukan menurut Imam Nawawi “apabila tidak dapat dipertahankan lagi boleh saja melakukan penukaran benda wakaf hakim (penguasa) meyakini dan apabila ditukar harus dengan membangun masjid juga” pendapat Imam Nawawi ini setelah dianalisis sejalan dengan pasal 41 bagian (3) UU No. 41 Tahun 2004 berbunyi “harta benda yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.” Adapun implikasi penelitian ini, yaitu Badan yang berwenang dalam wakaf perlu menginformasikan kepada masyarakat mengenai prosedur yang berlaku dalam melakukan penukaran harta wakaf. Apabila terjadi penukaran yang tidak sesuai dengan prosedur maka di berikan efek jera seperti sanksi denda dan bagi pengurus benda wakaf dihapus jabatannya. Pemerintah dan badan pengurus harta wakaf perlu melakukan adanya revisi kembali terhadap UU No. 41 Tahun 2004 khususnya pada pasal 40 BAB IV tentang perubahan status harta benda wakaf. Pemerintah dan badan pengelola harta benda wakaf harus memeriksa setiap benda wakaf harus memiliki sertifikat tanah.
-
ItemTinjauan Hukum Islam terhadap Pembayaran Zakat Fitrah kepada Sando Piana’ di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar.(Repository STAIN Majene, 2025-08-07)ABSTRAK Nama : M. ALI PARDANI NIM : 20156121016 Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI) Judul : Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembayaran Zakat Fitrah kepada Sando Piana’ di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar. Beberapa kalangan masyarakat Desa Pambusuanag melakukan pembayaran zakat fitrah mereka tanpa melalui lembaga amil zakat. Sebagian besar masyarakat melakukan pembayaran zakat fitrah mereka secara langsung kepada Sando Piana’, serta pemberian bayo mata khusus pembayaran pertama zakat fitrah anak. Zakat yang diberikan kepada Sando Piana’ dipandang sebagai bentuk rasa terima kasih atas bantuan dalam proses persalinan, sebelum dan setelah persalinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di Desa Pambusuang. Data yang digunakan terdiri dari data primer, yaitu hasil wawancara langsung, serta data sekunder berupa literatur seperti buku, skripsi, jurnal, undang-undang dan dokumen lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Sementara analisis data dilakukan menggunakan metode interaktif dan dilakukan secara sistematis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembayaran zakat fitrah secara langsung kepada Sando Piana’ tidak sah karena tidak termasuk dalam mustahiq atau golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Q.S. al-Taubah ayat 60. Pembayaran zakat fitrah kepada Sando Piana’ bisa saja sah apabila dia termasuk miskin atau amil zakat atau mustahiq lainnya. Begitu halnya dengan bayo mata, tidak sah jika dijadikan sebagai pembayaran zakat fitrah anak, sebab tidak termasuk dalam makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat Pambusuang. Implikasi dari penelitian ini adalah pembayaran zakat fitrah sebaiknya disalurkan melalui amil zakat resmi yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Meski demikian, upaya pendekatan secara persuasif dan edukatif, serta sosialisasi yang intensif dari pihak pemerintah seperti BAZNAZ atau LAZ untuk mengarahkan kebiasaan masyarakat yang sudah mengakar bisa perlahan beralih ke praktik yang sesuai hukum Islam, tanpa menciptakan konflik sosial atau menghilangkan nilai-nilai budaya yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
-
ItemPerspektif Ulama Pambusuang Terhadap Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Mandar Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar(Repository STAIN Majene, 2025-07-28)ABSTRAK Nama : Ahmad Fadlin Nasaruddin Nim : 20156119002 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul :Perspektif Ulama Pambusuang Terhadap Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Mandar Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar Penelitian ini membahas mengenai Perspektif Ulama Pambusuang terhadap pembagian harta warisan pada masyarakat Mandar Pambusuang, Sulawesi Barat, dengan fokus pada dua fenomena yang menarik: 1) Bagaimana sistem pembagian harta warisan pada masyarakat Mandar Pambusuang. 2) Bagaimana perspektif ulama Pambusuang terhadap pembagian harta warisan pada masyarakat Mandar Pambusuang Penelitian ini menggunakan penelitian Lapangan (Field Research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk memahami apa yang sudah diketahui atau dipahami pada setiap masalah yang terjadi pada masyarakat. sumber data yang digunakan ada 2 yaitu : Data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara Ulama Pambusuang terhadap Pembagian harta warisan pada masyarakat Mandar Pambusuang, di Kabupaten Polewali Mandar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Mandar Pambusuang memiliki tradisi pembagian harta warisan yang unik, yaitu pembagian harta warisan secara sama rata. Tradisi ini berbeda dengan sistem pembagian warisan Islam yang umumnya didasarkan pada garis keturunan dan jenis kelamin. Dan adapun implikasi penelitian dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat Mandar Pambusuang tentang hukum warisan Islam dan adat istiadat Mandar yang terkait dengan harta warisan.
-
Item