Skripsi Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
1 - 5 of 99
-
ItemAnalisis Sanksi Zina Muhsan: Perspektif Imam Syafi’i dan Hukum Positif di Indonesia(Repository STAIN MAJENE, 2026-06-17)Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi zina muhsan perspektif Imam Syafi’i dan hukum positif di Indonesia. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perspektif Imam Syafi’i dan hukum positif di Indonesia terkait pemberian sanksi terhadap pelaku zina muhsan, (2) Bagaimana perspektif Imam Syafi’i terkait filosofi pemberian sanksi zina, (3) Bagaimana relevansi filosofi penetapan sanksi zina perspektif Imam Syafi’i terhadap hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan penelitian, yaitu teologis normatis digunakan untuk mengkaji pandangan Imam Syafi’i mengenai zina muhsan dan pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji hukum positif di Indonesia yang mengatur perzinaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi’i sanksi yang diberikan kepada pelaku zina muhsan, yaitu rajam (dilempari batu) sampai meninggal) berdasarkan sunnah Nabi, dan ijma’ sahabat. Sedangkan dalam hukum positif di Indonesia khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU No 1 Tahun 2023 Sanksi yang diberikan kepada pelaku zina, yaitu pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda kategori II. Filosofi penetapan sanksi bagi pelaku zina perspektif Imam Syafi’i, yaitu berdasarkan pada ketentuan hukum Islam yang bersumber dari sunnah Nabi serta besarnya dampak negatif yang ditimbulkan dari perbuatan zina tersebut. Adapun relevansi filosofi penetapan sanksi zina perspektif Imam Syafi’i terhadap hukum positif di Indonesia terletak pada kesamaan nilai dan tujuan pemidanaan, yaitu memberikan efek jera dan menjaga ketertiban sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai sanksi zina muhsan menurut Imam Syafi’i dan hukum positif di Indonesia serta menjadi bahan kajian dalam pengembangan hukum pidana Islam dan hukum positif di Indonesia
-
ItemTinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Campuran Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Pasangan Pengantin di Desa Lekopa‘dis Tinambung Kabupaten Polewali(Repository STAIN MAJENE, 2026-06-16)Nama : RISKA AULIYAH NIM 20156120022 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Campuran Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Pasangan Pengantin di Desa Lekopa‘dis Tinambung Kabupaten Polewali Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Campuran Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Pasangan Pengantin di Desa Lekopa‘dis Tinambung Kabupaten Polewali dengan mengangkat dua tema 1) faktor terjadinya perkawinan campuran terhadap anak di bawah umur di desa Lekopadis kecamatan Tinambung kabupaten Polewali Mandar dan 2) tinjauan hukum islam terhadap kasus perkawinan campuran di bawah umur yang terjadi di desa Lekopa‘dis kecamatan Tinambung kabupaten Polewali Mandar Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini kualitatif lapangan (field Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis, teologi normatif, dan pendakatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observsi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pengumpulan data, reduksi data, analisis data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor terjadinya perkawinan campuran terhadap anak dibawah umur di desa lekopadis kecamatan tinambung kabupaten polewali banyak orang tua menerima pernikahan anak mereka dengan warga negara asing karena faktor ekonomi, di mana mereka berharap dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga. Selain itu, menikah dengan warga asing dianggap sebagai kebanggaan di daerah tersebut. Sedangkan, tinjauan hukum islam terhadap kasus perkawinan campuran di bawah ummur yang terjadi di desa lekopadis kecamatan tinambung kabupaten polewa li mandar menjelaskan bahwa meskipun Islam tidak menetapkan batas usia yang tegas, ada penekanan pada kematangan emosional dan kesiapan untuk menjalani pernikahan. Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal 19 tahun untuk menikah. Adapun implikasi pada penelitian ini, yaitu perlunya program edukasi yang intensif bagi masyarakat tentang risiko pernikahan dini dan pemerintah harus memperkuat penegakan hukum terkait pernikahan dibawah umur serta pentingnya advokasi untuk melindungi hak-hak anak harus diutamakan dalam kebijakan dan program terkait pernikahan.
-
ItemTinjauan Akurasi Arah Kiblat Masjid di Kecamatan Tubo Sendana dengan Penerapan Metode Rashdul Kiblat Harian (Kajian Validitas dan Penerimaan di Masyarakat)(Repository STAIN MAJENE, 2026-06-16)Nama : Nurul Huzaimah NIM : 20156120029 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Tinjauan Akurasi Arah Kiblat Masjid di Kecamatan Tubo Sendana dengan Penerapan Metode Rashdul Kiblat Harian (Kajian Validitas dan Penerimaan di Masyarakat) Peneliti mengangkat judul penelitian tentang “Tinjauan Akurasi Arah Kiblat Masjid di Kecamatan Tubo Sendana dengan Penerapan Metode Rashdul Kiblat Harian (Kajian Validitas dan Penerimaan di Masyarakat)”. Adapun permasalahan yang dikaji yaitu: 1. Bagaimana hasil pengukuran arah kiblat menggunakan metode rashdul kiblat harian pada masjid yang ada dikecamatan tubo sendana? 2. Bagaimana masyarakat menerima hasil penentuan arah kiblat yang diperoleh melalui metode rashdul kiblat harian pada Masjid yang ada di Kecamatan Tubo Sendana? Jenis penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dan juga penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research). Lokasi penelitian di Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene. Jenis data dan sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang dimana data diperoleh langsung dari lapangan melalui hasil observasi dan wawancara pada masyarakat, sumber data sekunder diperoleh dari sumber terdahulu seperti buku dan jurnal. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, dokumentasi, dan wawancara. Instrumen penelitian yaitu semua alat yang digunakan pada penelitian ini seperti buku, hp, tongkat atau benda yang dapat berdiri tegak lurus, mistar, spidol, mistar lurus dan mistar bundar, kompas dan aplikasi pendukung lainnya seperti EphemerisMeeus, Scientific Calculator, Google Earth Pro yang terdapat dalam HP Android yang digunakan oleh calon peneliti. Teknik analisis data dilakukan dengan beberapa proses yaitu pemeriksaan data, klasifikasi, analisis data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa dari 30 masjid yang dijadikan sampel, 6 masjid dan 1 mushallah dengan arah kiblat yang akurat. Selain itu, terdapat 6 masjid dan 1 mushallah dengan arah kiblat yang mengalami kemelencengan 1° hingga 2° ke arah selatan atau barat (masih dalam batas toleransi). Sementara itu, terdapat 11 masjid dan 5 mushallah dengan arah kiblat yang melampaui batas toleransi, baik ke arah barat maupun utara. Penyimpangan ini dinilai tidak akurat karena telah keluar dari batas wilayah Benua Arab. Penerimaan masyarakat terhadap hasil penentuan arah kiblat menggunakan metode rashdul kiblat harian adalah dari 4 responden yang telah dipilih, 2 responden yang percaya dan menerima hasil pengukuran dari peneliti, dan 2 responden lainnya tetap percaya bahwa menghadap kiblat sesungguhnya tergantung niat dan jika ingin mengubah arah kiblat masjid butuh biaya besar.
-
ItemTradisi Panulung Menjelang Pesta Pernikahan Masyarakat Desa Kabiraan Kabupaten Majene Ditinjau Dari Hukum Islam(Repository STAIN MAJENE, 2026-06-08)Nama : Lisnawati.M Nim : 20156122028 Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI) Judul Skripsi :Tradisi Panulung Menjelang Pesta Pernikahan Masyarakat Desa Kabiraan Kabupaten Majene Ditinjau Dari Hukum Islam Tradisi Panulung merupakan salah satu bentuk praktik adat yang hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan menjelang pesta pernikahan masyarakat Desa Kabiraan Kabupaten Majene. Tradisi ini berfungsi sebagai sarana tolong-menolong antara keluarga dan masyarakat guna meringankan beban ekonomi pihak yang melangsungkan pernikahan. Namun dalam praktiknya tradisi Panulung sering dipersepsikan sebagai kewajiban sosial yang berpotensi menimbulkan tekanan dan beban bagi sebagian masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana Praktik Tradisi Panulung Menjelang Pesta Pernikahan Masyarakat Desa Kabiraan Kabupaten Majene?, 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tradisi Panulung Menjelang Pesta Pernikahan Masyarakat Desa Kabiraan Kabupaten Majene?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, aparat desa, dan masyarakat, serta didukung oleh dokumentasi dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan teologi normatif syar‘i khususnya konsep ‘urf dan maqāṣid al-syarī‘ah, serta pendekatan sosiologi hukum melalui teori stratifikasi sosial dan fungsionalisme struktural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Panulung merupakan praktik tolong-menolong dalam pelaskanaanya dilakukan pencatatan sebagai administrasi dan pengingat sosial melalui pemberian bantuan berupa uang, barang, maupun tenaga tanpa adanya ketentuan nominal tertentu. Tradisi ini berlandaskan nilai-nilai sosial seperti siri’, sikalemui, dan sikasajangi, serta didukung oleh hukum adat tuho yang berfungsi menjaga solidaritas dan keseimbangan sosial masyarakat. Ditinjau dari perspektif hukum Islam tradisi Panulung termasuk dalam kategori ‘urf shahih dan mengandung nilai kemaslahatan sesuai dengan tujuan maqāṣid al-syarī‘ah selama pelaksanaannya tidak disertai unsur paksaan atau kewajiban pengembalian sebagaimana akad utang. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu penghapusan pencatatan nominal dalam tradisi Panulung untuk menghindari beban sosial serta mencegah potensi pergeseran makna menjadi kewajiban yang menyerupai utang. Selain itu, diperlukan peran aktif tokoh adat dan tokoh agama dalam menetapkan serta menegaskan norma pelaksanaan tradisi agar terhindar dari unsur paksaan dan praktik yang menyerupai akad utang. Dengan demikian, tradisi Panulung dapat tetap dilestarikan sebagai ‘urf shahih yang sejalan dengan prinsip maqāṣid al- syarī‘ah serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Kata Kunci: Panulung, Tradisi Pernikahan, Hukum Islam, ‘Urf, Maqāṣid al- Syarī‘ah, Sosiologi Hukum
-
ItemKedudukan Khulu’ yang Disebabkan Oleh dalam Perspektif Imam Syafi’i dan Imam Hambali(Repository STAIN MAJENE, 2026-06-08)Nama : Muhammad Tasbih Nim : 20156122024 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Kedudukan Khulu’ yang Disebabkan Oleh dalam Perspektif Imam Syafi’i dan Imam Hambali Khulu’ merupakan salah satu bentuk pemutusan perkawinan yang diajukan oleh istri, namun kedudukannya dalam hukum Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, khususnya terkait apakah khulu’ dikategorikan sebagai talak atau fasakh. Perdebatan ini menjadi semakin relevan ketika khulu’ diajukan akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena berimplikasi langsung pada perlindungan hukum terhadap korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses istinbāṭ hukum Imam Syafi‘i dan Imam Hambali yang melatarbelakangi perbedaan pandangan keduanya mengenai kedudukan khulu’, serta menawarkan alternatif pengkategorian khulu’ yang lebih adil dalam konteks KDRT. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan teologi normatif syar‘i dan maslahah mursalah. Data diperoleh dari kitab-kitab fiqhi mu‘tabar karya Imam Syafi‘i dan Imam Hambali serta literatur pendukung lainnya, yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Syafi‘i memposisikan khulu’ sebagai talak karena menekankan peran kehendak suami, kesamaan lafaz, dan konsekuensi hukum talak bā’in, sedangkan Imam Hambali memandang khulu’ sebagai fasakh karena tidak mengandung lafaz dan niat talak serta didorong oleh sebab yang merusak tujuan perkawinan. Melalui pendekatan maslahah mursalah, penelitian ini menyimpulkan bahwa khulu’ yang disebabkan oleh KDRT lebih tepat dikualifikasikan sebagai fasakh karena lebih efektif menghilangkan kemudaratan dan melindungi korban. Kebaharuan penelitian ini terletak pada tawaran rekonstruksi konseptual khulu’ berbasis sebab, dengan menegaskan bahwa khulu’ sebab KDRT secara takyif fiqhi lebih tepat diposisikan sebagai fasakh demi mewujudkan keadilan substantif dan perlindungan terhadap kelompok rentan dalam hukum keluarga Islam. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti mengusulkan pembagian khulu’ berdasarkan masalah yang terjadi dalam rumah tangga, yaitu antara khulu’ karena ketidakharmonisan biasa dan khulu’ yang terjadi akibat kekerasan atau bahaya serius. Khusus untuk khulu’ yang disebabkan oleh KDRT, hal ini lebih tepat dipahami sebagai fasakh, karena sejalan dengan tujuan syariat, terutama untuk melindungi jiwa dan martabat manusia. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi hakim di peradilan agama dalam membuat putusan yang lebih adil, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara kemanusiaan. Kata Kunci: Khulu’, Talak, Fasakh, dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).