Skripsi Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
1 - 5 of 77
-
ItemTradisi Kappu Bunga Sebagai Syarat Sahnya Pernikahan dalam Masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar Menurut Perspektif Hukum Islam(Repository STAIN MAJENE, 2025-12-24)ABSTRAK Nama : Nurul Hidayah NIM : 20156121008 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul :Tradisi Kappu Bunga Sebagai Syarat Sahnya Pernikahan dalam Masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar Menurut Perspektif Hukum Islam Penelitian ini membahas tentang 1) Tradisi Kappu Bunga dalam pernikahan masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar 2) Persfektif Hukum Islam terhadap Tradisi Kappu Bunga dalam pernikahan masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) agar penelitian terfokus pada gejala atau peristiwa yang terjadi pada kelompok masyarakat dengan menggunakan pendekatan teologi normatif syar‟i. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode penelitian, metode dokumentasi dan metode wawancara. Kemudian data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan kemudian ditarik sebuah Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Kappu Bunga merujuk pada praktik dimana pihak keluarga mempelai pria menyediakan dan membawa hantaran yang berupa Kappu yang diisi Bunga didalamnya untuk kemudian diserahkan kepada pihak perempuan sebagai bagian integral dari persiapan menuju upacara pernikahan yang akan dilangsungkan. Selain itu, Kappu Bunga tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga memuat nilai-nilai keislaman. Salah satunya adalah sebagai bentuk penilaian terhadap ketulusan dan kesungguhan pihak laki-laki terhadap pihak perempuan. Tradisi ini secara simbolik menjawab pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen dan keseriusan seseorang dalam membangun rumah tangga. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka peneliti menyimpulkan bahwa terkait Tradisi Kappu Bunga dalam kesesuaiannya dengan hukum syariat („Urf syar‟i), bahwa penetapan suatu kebiasaan sebagai „urf sahih atau „urf fasid memerlukan pengkajian yang lebih mendalam. Pengkajian ini harus mempertimbangkan konteks budaya, makna simbolik, proses pelaksanaan, serta nilai-nilai yang terkandung dalam kebiasaan tersebut.
-
ItemTelaah Maqāṣid Al-Sharī‘Ah Terhadap Penyediaan Alat Kontasepsi Bagi Remaja Dan Anak Usia Sekolah(Repository STAIN MAJENE, 2025-12-24)Nama : Muhammad Aldi NIM : 20156121048 Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI) Judul : Telaah Maqāṣid Al-Sharī‘Ah Terhadap Penyediaan Alat Kontasepsi Bagi Remaja Dan Anak Usia Sekolah Penelitian ini mengkaji ketentuan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Ketentuan ini telah memicu perdebatan karena menyentuh masalah moralitas, agama, dan norma sosial, sehingga ambigu dan rentan terhadap multitafsir. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan hukum terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan mengkaji relevansinya dengan prinsip-prinsip maqāṣid al- sharī‘ah. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif, yaitu mengkaji hukum Islam dan teori hukum dalam kerangka al-ḍarūriyyāt al-khams (perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat (4) sebenarnya hanya diperuntukkan bagi remaja yang telah menikah. Penegasan ini dimaksudkan sebagai upaya menunda kehamilan, terutama ketika calon ibu belum siap secara ekonomi maupun kesehatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini masih bersifat normatif karena belum didukung regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Kesehatan yang merinci mekanisme pelaksanaan, kriteria penerima, dan bentuk pengawasan. Dari perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, kebijakan ini relevan karena berorientasi pada perlindungan jiwa, pencegahan kehamilan dini, pengurangan risiko sosial seperti aborsi dan stunting, serta peningkatan kesejahteraan keluarga. Kesimpulannya, ketentuan mengenai penyediaan kontrasepsi bagi remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dapat dikatakan selaras dengan tujuan hukum Islam, sepanjang pelaksanaannya dibarengi dengan pembinaan akhlak, pendidikan agama, dan pelayanan kesehatan reproduksi yang komprehensif.
-
ItemDampak Perjodoham Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Mombi Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar).(Repository STAIN MAJENE, 2025-12-09)Penelitian ini membahas tentang 1) Faktor yang melatarbelakangi terjadinya perjodohan di Desa Mombi Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar 2) Dampak dari perjodohan terhadap keharmonisan rumah tangga perspektif hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan motede observasi, metode dokumentasi dan metode wawancara. Kemudian data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjodohan di Desa Mombi dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya karena alasan kekerabatan, kekhawatiran orang tua, dan tekanan ekonomi. Dalam perspektif hukum islam, perjodohan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pernikahan seperti kerelaan, kesetaraan, dan pertimbangan agama serta akhlak. Penelitian menunjukkan bahwa pasangan yang menikah atas dasar perjodohan tetapi tetap menerapkan prinsip-prinsip syariah, cenderung memiliki rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sebaliknya, perjodohan yang diwarnai oleh paksaan, perbedaan status sosial yang mencolok, dan ketidakcocokan nilai moral cenderung berujung pada konflik dan perceraian. Dengan demikian, perjodohan bukanlah jaminan kebahagiaan atau keharmonisan, tetapi dapat menjadi jalan yang sah dan baik apabila dilakukan secara bijak dan sesuai dengan ajaran Islam Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyarankan: 1) Pemerintah desa dan tokoh agama di Desa Mombi harus mengedukasi masyarakat bahwa perjodohan harus berdasarkan kesiapan, agama, dan tanggung jawab, bukan hanya tradisi. 2) Orang tua harus mengutamakan persetujuan anak agar perjodohan tanpa paksaan dapat membentuk rumah tangga harmonis sesuai ajaran Islam.
-
ItemPeran Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Melakukan Itsbat Nikah ( Studi di Desa Bussu)(Repository STAIN MAJENE, 2025-12-08)Penelitian ini mengangkat pokok masalah tentang “ Peran Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Untuk Melakukan Itsbat Nikah ( Studi di Desa Bussu) dengan mengangkat sub masalah yaitu: 1.Apa faktor yang menyebabkan rendahnya kesadaran hukum masyarakat sehingga belum melakukan itsbat nikah di Desa Bussu.2. Bagaimana peran pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan itsbat nikah di Desa Bussu. Jenis penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berlokasi di Desa Bussu, Kecamatan Tapango,Kabupaten Polewali Mandar. Dengan pendekatan penelitian Sosiologis dan Yuridis.Sumber data primer penelitian ini adalah masyarakat setempat dan Pemerintah Desa Bussu. Sumber data sekunder adalah buku dan literasi lainnya yang mendukung penelitian ini. Instrumen pengumpulan data melalui metode observasi dan wawancara. Teknik pengelolaan analisis data dilakukan dengan beberapa proses yaitu reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian menyatakan bahwa (1) faktor-faktor penyebab rendahnya kesadaran masyarakat, yaitu Kurangnya pengetahuan tentang pentingnya pencatatan pernikahan,Faktor ekonomi, Anggapan bahwa prosesnya rumit dan tidak penting ,Kemudahan urusan administrasi tanpa akta nikah, Pernikahan dalam kondisi poligami,belum adanya akta cerai dari pernikahan sebelumnya.(2) Peran Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Untuk Melakukan Itsbat Nikah yaitu belum ada program khusus yang dilakukan pemerintah desa yang difokuskan pada fasilitasi itsbat nikah, baik secara administratif maupun pendampingan hukum kepada masyarakat dan juga pembinaan kepada para imam yang lebih dipercaya masyarakat untuk melakukan pencatatan pernikahan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi penelitian yaitu Pemerintah desa perlu menyusun program yang lebih fokus dan terstruktur terkait sosialisasi itsbat nikah, termasuk membentuk kerja sama strategis dengan para imam desa untuk melakukan edukasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah dan KUA disarankan untuk mendekatkan layanan itsbat nikah, misalnya dengan siding itsbat terpadu agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan hukum tersebut. Kata Kunci : Peran Pemerintah Desa, Kesadaran Masyarakat, Itsbat Nikah
-
ItemKekhawatiran Orang Tua Sebagai Dasar Pertimbangan Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin (Analisis Putusan Perkara Nomor: 324/Pdt.P/2023/PA.Pwl)(Repository STAIN MAJENE, 2025-12-08)Pemohon dalam Penetapan Nomor 324/Pdt.P/2023/PA.Pwl mengajukan dispensasi kawin bagi anak perempuannya (17) dengan calon suami (19) setelah ditolak KUA, karena khawatir hubungan keduanya sulit dipisahkan dan berpotensi melanggar agama jika tidak segera dinikahkan. Penelitian ini adalah studi Pustaka, dengan pendekatan perundang- undangan, studi kasus dan maqashid syariah. Sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dalam penelitian ini ialah Salinan putusan pengadilan agama polewali mandar, buku, jurnal ilmiah, artikel, hasil-hasil penelitian dalam bentuk skripsi, tesis, disertasi, dan internet. Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) dalam proses pemeriksaannya, hakim memang telah mengikuti tata cara persidangan sebagaimana diatur dalam PERMA. Namun demikian, hakim kurang mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pernikahan usia anak, karena tidak melakukan pemeriksaan perkara dispensasi kawin dengan mempertimbangkan kondisi anak secara komprehensif berdasarkan rekomendasi dari pihak-pihak profesional, seperti psikolog, dokter atau bidan, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, (P2TP2A) dan (KPAI/KPAD). Kekhawatiran semata terhadap kedekatan antara dua anak tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan maupun dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar yang sah untuk pemberian dispensasi. 2) Dalam perkara nomor 324/Pdt.P/2023/PA.Pwl hakim menafsirkan dengan penafsiran sosiologis, historis, dan teologis dengan menimbang situasi sosial anak serta kekhawatiran orang tua terhadap dampak lingkungan pergaulan, dalam perspektif maqashid syariah, penetapan dispensasi kawin tersebut belum sejalan dengan perlindungan hifz al-nasl, hifz al-din, hifz an- nafs, hifz al-‘aql, dan hifz al-mal, meski pernikahan dipandang sebagai upaya menjaga anak dari pergaulan bebas, menjaga martabat, serta memberi kepastian hukum dan agama. Berdasarkan temuan penelitian ini, peneliti menyarangkan bahwa UU No. 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat 2 perlu disempurnakan terkait pernyataan”alasan sangat mendesak” agar dirumuskan lebih spesifik dan operasional, serta mendorong penguatan Pendidikan seksual, kesadaran hukum, dan sosialisasi risiko pernikahan anak dari aspek Kesehatan, psikologis, dan sosial. Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Kekhawatiran Orang Tua, Pertimbangan