Skripsi Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Skripsi Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam by Title
Results Per Page
Sort Options
-
ItemADIN INTAN SARI(STAIN MAJENE, 2024-05-13) CERAI DI BAWAH TANGAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF ULAMA WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN IMAM SYAFI'IABSTRAK Nama : Adin Intan Sari NIM : 20156119045 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Cerai di Bawah Tangan Menurut Kompilasi Hukum Islam Perspektif Ulama Wahbah Az-Zuhaili dan Imam Syafi'i Penelitian ini membahas tentang 1) Perspektif ulama Wahbah Az-Zuhaili dan Imam Syafi'i tentang cerai di bawah tangan, dan 2) Pandangan Kompilasi Hukum Islam tentang cerai di bawah tangan. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber bahan hukum dikumpulkan dengan menggunakan tiga sumber bahan hukum yaitu primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dikumpulkan dengan menggunakan teknik dokumentatif (metode dokumentasi). Teknik analisis bahan hukum yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pendapat Wahbah Az-Zuhaili memisahkan permasalahan cerai menjadi dua jenis, yang pertama cerai yang tidak membutuhkan putusan pengadilan yaitu talak yang diucapkan suami dengan menggunakan kata-kata talak dan talak tebus atau khuluk. Kedua cerai yang membutuhkan putusan pengadilan yaituperceraian karena tidak adanya nafkah dari suami, perceraian karena suami mengalami cacat, perceraian karena suami menimbulkan mudarat, perceraian karena suami pergi menelantarkan istri, perceraian karena suami ditahan, dan talak ta'asuf. Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi'i bahwa tidak ada kewajiban untuk menjalani proses perceraian di hadapan sidang pengadilan jika seorang suami mengucapkan talak dianggap sah secara agama apabila syarat dan rukun talak terpenuhi. 2) Pendapat Kompilasi Hukum Islam (KHI) perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Pemerintah atau lembaga terkait harus lebih intensif melakukan sosialisasi Undang-Undang dan peraturan yang berkaitan dengan masalah perceraian dan tata cara pelaksanaannya agar masyarakat lebih tertib dalam hidup sebagai warga Negara. 2) Tokoh masyarakat dan akademisi diharapkan agar mampu membantu pemerintah mensosialisasikan lewat penyuluhan-penyuluhan ke masyarakat agar masalah perceraian di bawah tangan dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi. 3) Adanya perlindungan hukum hak pasca perceraian pada pelaku “cerai bawah tangan”.
-
ItemAKSEPTASI MASYARAKAT TERHADAP KEBERADAAN BANK SYARIAH INDONESIA (Studi Kasus Masyarakat Desa Baru)(Repository STAIN MAJENE, 2025-03-03) NURPADILAHABSTRAK Nama : Nurpadilah NIM : 20256120021 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Akseptasi Masyarakat terhadap Keberadaan Bank Syariah Indonesia (Studi Kasus Masyarakat Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar) Penelitian ini membahas tentang akseptasi atau penerimaan masyarakat terhadap keberadaan Bank Syariah Indonesia di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar, kemudian faktor penyebab sehingga Masyarakat Desa Baru lebih memilih menjadi nasabah Bank Republik Indonesia dibandingkan Bank Syariah Indonesia. Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian ini ialah sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data berupa; observasi, wawancara dan dokumentasi. Instrument penelitian yakni peneliti sendiri akan tetapi di bantu oleh instrument pendukung yakni pedoman wawancara. Tehnik pengelolaan dan analisis data berupa; reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Dan pengujian keabsahan data yakni melalui tehnik triangulasi berupa; triangulasi metode, triangulasi sumber data dan triangulasi teori. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Masyarakat Desa Baru belum sepenuhnya menerima akan keberadaan Bank Syariah Indonesia dikarenakan masyarakat hanya sebatas tahu tanpa mengetahui layanan apa saja yang disediakan. Jikalau pun tahu Masyarakat hanya tahu mengenai layanan apa yang dipakai tanpa tahu menjelaskan bagaimana layanan yang mereka gunakan. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat Desa Baru lebih memilih menjadi nasabah Bank Republik Indonesia dibandingkan Bank Syariah Indonesia, diantaranya: tidak adanya sosialisasi dari pihak Bank Syariah Iondonesia, ketertarikan dengan layanan yang ada pada Bank Republik Indonesia, waktu pendirian Lembaga Keuangan dan mengenai jarak kantor dengan tempat tinggal masyarakat, serta tidak adanya kantor Bank Syariah Indonesia di Desa Baru. Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka peneliti menawarkan beberapa Solusi yang dapat dilakukan sebagai implikasi penelitian yaitu: 1) Bagi Bank Syariah Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Baru mengenai sistem pelayanan, keunggulan dan perbedaan antara bank lainnya. 2) Bagi pemerintah untuk mendirikan Bank Syariah Indonesia di Kecamatan Luyo agar mudah diakses oleh Masyarakat. 3) Bagi peneliti selanjutnya yang akan meneliti di bidang ini, dapat dijadikan gambaran, informasi, masukan serta menambah referensi mengenai Akseptasi Masyarakat Terhadap Keberadaan Bank Syariah Indonesia. 4) Bagi peneliti, dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang perbankan syariah, khususnya dalam bidang penerimaan masyarakat terhadap keberadaan Bank Syariah Indonesia.
-
ItemANALISIS ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI PADA AKAD MURABAHAH DI KCP BSI MAJENE(Repository STAIN Majene, 2024-10-18) DEA ARWINAPenelitian ini membahas tentang Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi pada Akad Murabahah di BSI KCP Majene dengan mengangkat dua rumusan masalah 1. Bagaimana alternatif penyelesaian sengketa pada akad murabahah di Bank Syariah Indonesia KCP Majene, dan 2. Bagaimana kesesuaian penyelesaian sengketa wanprestasi pada akad murabahah dengan Hukum Ekonomi Syaiah di Bank Syariah Indonesia KCP Majene. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris (field research) yaitu penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan teologi normatif (syar’i), maqasid al-syariah dan pendekatan sosiologis. Data ini dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan Bank Syariah Indonesia KCP Majene lebih memilih menyelesaiakan sengketanya melalui non litigasi dan musyawarah secara kekeluargaan, namun jika nasabah tidak memiliki itikad baik, maka akan ditempuh jalur penyelesaian litigasi. Sedangkan untuk kesesuaian penyelesaian sengketa wanprestasi pada akad murabahah dalam ekonomi syariah sudah sesuai. Di mana BSI menerapkan penyelesaian bedasarkan al-sulhu (prinsip perdamaian) yaitu Pihak Bank menyelesaikan sengketanya melalui al-sulhu atau negosiasi dengan cara pemanggilan secara rutin, memberikan surat teguran, memberikan SP, melakukan penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali agar nasabah tersebut dapat membayar angsurannya yang telah disepakati. Adapun implikasi pada penelitian ini, yaitu dalam proses penyelesaian sengketa melalui akad murabahah Bank Syariah Indonesia KCP Majene terjadi di luar pengadilan dan seharusnya pihak bank mengeluarkan aturan tegas seperti menunjuk orang ke tiga atau mediator dalam penyelesaian sengketanya serta memberikan laporan berita acara ke pengadilan agar penyelesaian sengketa yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia KCP Majene memiliki hukum tetap
-
ItemANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PEMALI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA PAMBUSUANG KECAMATAN BALANIPA KABUPATEN POLEWALI MANDAR(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2022) MUH. SYAFRI REFORMASIPenelitin ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat tentang pemali dan kaitannya dalam hukum Islam, untuk mengetahui analisis hukum Islam tentang pemali dalam kehidupan masyarakat desa Pambusuang, kecamatan Balanipa, kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) atau penelitian lapangan dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan teologi normatif (Syar’i), sosiologis dan filosofis yang dipercaya dapat mengganbarkan hasil yang lebih besar sehingga dapat digunakan untuk mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adat pemali pada masyarakat desa Pambusuang merupakan suatu ucapan atau perbuatan yang tidak boleh untuk dilanggar dan mempunyai sebab akibat serta kedudukan pemali dalam analisis hukum Islam adalah mempunyai kedudukan makruh yang berarti larangan yang tidak pasti terhadap suatu perbuatan karena tidak ada dalil yang menunjukkan haram atau tidaknya suatu perbuatan yang dibahasakan dalam istilah pemali. Pemali atau pamali adalah pantangan yang merupakan sebuah simbol dari adanya peristiwa yang berkaitan dengan kejadian yang dialami oleh setiap manusia, dalam arti lain pemali merupakan kepercayaan dari sisa-sisa animisme, akan tetapi pemali sebenarnya mengandung unsur kebaikan dan unsur kesehatan Implikasi dalam penelitian ini 1) penerapan makna pemali dalam kehidupan masyarakat Pambusuang, yang harus di lestarikan sebagai adat yang bernilai atauran berupa larangan adat untuk tidak dilanggar. 2) menganalisis ke dalam hukum Islam dan memandang pemahan pemali dalam kehidupan masyarakat desa Pambusuang, kecamatan Balanipa, kabupaten Polewali Mandar.
-
ItemANALISIS MASLAHAH MURSALAHTERHADAP HAK WARIS ANAK DARIPERKAWINAN SEDARAH(Repository STAIN MAJENE, 2025-02-25) MARWAHABSTRAK Nama : MARWAH NIM : 20156120023 Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI) Judul : Analisis Maslahah Mursalah terhadap Hak Waris Anak dari Perkawinan Sedarah Penelitian ini membahas tentang 1) Penelitian ini membahas tentang 1) Bagaimana status nasab anak yang terlahir dari perkawinan sedarah 2) Bagaimana status hak waris anak yang terlahir dari perkawinan sedarah ditinjau dari perspektif maslahah mursalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian Library Research (Kepustakaan) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis/Perundang-undangan dan pendekatan teologi normatif syar’i (Maslahah Mursalah). Data dikumpulkan dengan metode studi pustaka data sekunder dengancara melakukan penelusuran di internet tentang litaratur-literatur atau peraturan-peraturan yang berkaitan dengan judul penelitian. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun perkawinan sedarah dianggap tidak sah menurut hukum Islam, namun anak yang terlahir dari perkawinan tersebut tetap memiliki hak untuk dipenuhi kebutuhannya berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan.Dalam konteks maslahah mursalah, perlindungan terhadap hak anak termasuk hak waris merupakan bentuk menjaga keberlangsungan hidup anak sebagai pihak yang tidak bersalah.Maslahah mursalah dapat menjadi landasan hukum serta solusi alternatif yang memastikan hak waris anak dari perkawinan sedarah terpenuhi tanpa mengesampingkan atau mengabaikan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan.Hal ini juga mendukung perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial serta mencegah potensi kemudharatan yang dapat terjadi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Menyelidiki asal usul masing-masing dari para pihak, 2) Bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan pencatatan perkawinan harus lebih cermat memeriksa segala sesuatu yang berkaitan dengan rukun, syarat, maupun larangan perkawinan, 3) Selalu menjaga diri dan keluarga dari hal-hal yang dilarang oleh agama, 4) Pemerintah turut memperhatikan masyarakatnya agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari norma.
-
ItemANALISISHUKUM ISLAM HADHANAH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ DIBAWAH ASUHAN AYAH(Studi Putusan PA.Polewali Nomor:507/Pdt.G/2017/PA.Pwl)(Repository STAIN Majene, 2025-02-20) NURLAELIApabila terjadi perceraian atau putusnya perkawinan maka hal yang paling sering diperkarakan adalah hak asuh anak atau yang dikenal dalam istilah fikih adalah “hadhanah” kepada siapa hak tersebut ayah atau ibunya. Namun telah dijelaskan di dalam Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 105 disebutkan bahwa “anak yang belum mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.” Namun jika dilihat dalam putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor: 507/Pdt.G/2017/PA.Pwl. telah memutus hadhanah anak kepada ayahnya dan tidak kepada ibunya. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan pengumpulan datanya dihasilkan dari studi kepustakaan (Library Research) dan wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Polewali. Yang menjadi masalahnya adalah 1.Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penetapan hadhanah anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ayah kandungnya pada putusan Nomor: 507/Pdt.G/2017/PA.Pwl ? 2.Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap hadhanah anak di bawah asuhan ayah yang belum mumayyiz. Hasil penelitian ini adalah, yang menjadi pertimbangan kuat oleh Majelis Hakim memutus perkara ini dengan menjatuhkan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada Penggugat selaku ayah kandung adalah, denganadanya pernyataan yang dibuat oleh Tergugat ditahap kesimpulan, bahwa dengan kerelahan hati, hak asuh anak pertama diberikan kepada Penggugat. Dan terlihat adanya kedekatan emosioanl anak dengan ayahnya (Penggugat). keputusan Majelis Hakim dalam memutus perkara hak asuh anak kepada ayahnya, menurut peneliti putusan tersebut telah benar. Dan meskipun di dalam konsep Islam hak asuh anak yang belum mumayyiz adalah hak ibu, namun Hukum Islam memberikan kelonggaran kepada ayah, sebagai pengasuh dan menggantikan peran ibu, apabila benar dan terbukti ibu tidak layak mendapatkan hak asuh anaknya. Diharapkan kepada Majelis Hakim, dalam memutus perkara hak asuh anak pasca perceraian, harus memiliki pertimbangan terhadap ketentuan yang telah diatur di dalam KHI Pasal 105.
-
ItemDAMPAK PENETAPAN ISBAT NIKAH TERHADAP TINGGINYA PERNIKAHAN SIRI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA MAJENE(STAIN MAJENE, 2024-05-17) SUHARDI
-
ItemDISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA MAJENE ( KASUS 2018-2020)(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2021) SRI WAHYUNIPenelitian ini membahas tentang 1) faktor apakah yang menyebabkan tingginya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Majene, dan 2) apa pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Majene. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis, empiris dan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan tingginya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Majene yaitu, faktor hamil di luar nikah, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor pergaulan bebas, dan faktor adat, dari beberapa faktor tersebut faktor hamil sebelum melakukan perkawinan dan faktor kekhawatiran orang tua menjadi faktor yang dominan dalam permohonan dispensasi nikah di Pengadsilan Agama Majene. Kemudian yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah yaitu, hakim berdasar pada pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan didasarkan pada keterangan pemohon, anak pemohon, calon istri/calon suami anak pemohon dengan didukung oleh alat bukti, dan tentunya hakim juga berdasar pada maslahat mursalah dalam menetapkan sesuatu. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Hendaknya bagi pemerintah daerah setempat dalam hal ini pemerintah Kabupaten Majene harus lebih aktif menggiatkan penyuluhan tentang dampak yang mungkin timbul untuk melaksanakan perkawinan usia dini. Nasihat ini dapat dilakukan melalui kepekaan lintas kelas sosial maupun di Sekolah. Dengan tujuan agar dapat meminimalisir terjadinya perkawinan usia dini yang sering terjadi, 2) Dalam permohonan dispensasi perkawinan dalam proses hukum, hakim juga harus lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan pengecualian untuk perkawinan dibawah umur, karena pengecualian adalah kasus yang sangat mendesak. Selain mendengar keterangan dari penggugat dan anaknya, hakim juga dapat mendengarkan keterangan dari tenaga medis seperti dokter karena dampak luas lain dari perkawinan dini adalah meningkatnya angka perceraian.
-
ItemEFEKTIVITAS BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK(E-COURT) DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Pengadilan Agama Polewali Kelas 1B)(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2021) KAIMUDDINSistem persidangan elektronik merupakan jawaban terhadap tantangan kemajuan zaman, dan mewujudkan cita cita Mahkamah Agung dalam menciptakan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Maka adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Bagaimana pelaksaan berperkara menggunakan e-Court di Pengadilan Agama Polewali, (2) Apa faktor yang menghambat pelaksaan pendaftaran secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali, (3) Bagaimana upaya Pengadilan Agama Polewali dalam mengektektifkan penggunaan aplikasi e-Court. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengolahan data yang dilakukan oleh peneliti adalah klarifikasi data, reduksi data, mengola data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan pendaftaran secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali belum efektif, faktor yang merupakan indikator untuk mengukur efektivitas penerapan persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali, hanya faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, yang dapat dikatakan efektif, sedangkan faktor masyarakat, dan faktor budaya belum dapat dikatakan efektif. Pengadilan Agama Polewali sudah melakukan beberapa upaya dalam menerapankan persidangan secara elektronik, diantaranya mempersiapkan Hakim yang professional, melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik, menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan persidangan secara elektronik, mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul untuk mengoprasikan aplikasi persidangan elektronik, melakukan evaluasi dan pembaharuan dalam penerapan aplikasi persidangan secara elektonik, dan bekerjasama dengan pos bantuan hukum dalam merealisasikan persidangan secara elektronik.
-
ItemEFEKTIVITAS MEDIASI SEBAGAI UPAYA MENEKAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA POLEWALI KELAS IB(STAIN MAJENE, 2021) SUPARDI MAULANASkripsi tersebut membahas tentang “Efektivitas Mediasi Sebagai Upaya Menekan Sengketa Waris di Pengadilan Agama Kelas IB”. Sengketa Waris merupakan perkara yang sangat krusial yang sasarannya cenderung antar keluarga. Hadirnya pengadilan agama salah satunya adalah untuk menangani sengketa waris, jalur mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa waris yang tepat untuk meminilimasir berlanjutnya sengketa waris. Adapun problem yang akan dibahas dalam penelitian ini, untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan, hambatan yang ditemui serta efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Polewali kelas IB. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan di mana penelitian ini menggambarkan secara kualitatif mengenai objek yang dibahas sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan dengan pendekatan empiris dan yuridis. Adapun sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan sekunder, metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menjelaskan peran mediator terhadap pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Polewali, dengan berusaha mengoptimalkan perdamaian antara para pihak. Mediasi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Adapun penghambat keberhasilan proses mediasi adalah lemahnya partisipasi para pihak terhadap prosedur perdamaian yang ditawarkan, ketersediaan prosedur yang kurang memadai bagi proses perdamaian para pihak yang berperkara. Sementara efektivitas dari keberhasilan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Polewali masih sangat rendah. Implikasi dari penelitian adalah diperlukan adanya sosialisasi guna mengingatkan masyarakat mengenai arti penting dari perdamaian. Disarankan kepada hakim dan mediator untuk lebih mengoptimalkan upaya mediasi sehingga terwujudnya kesepakatan para pihak.
-
ItemEFEKTIVITAS PELAKSANAAN UNTUK MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KURSUS CALON PENGAN UNTUK MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PAMBOANG LON PENGANTIN UNTUK MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH(STAIN MAJENE, 2023) MUHAMMAD KHILALPenelitian ini membahas tentang Efektivitas Pelaksanaan kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamboang. Kemudian dijabarkan menjadi beberapa sub masalah yaitu 1) Bagaimana pelaksanaan Suscatin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamboang? 2) Bagaimana Efektivitas Pelaksanaan Suscatin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamboang? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif untuk mencari data yang relevan berupa informasi dari informan dan responden. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna yang sudah dipilah dan dirangkum yang telah dikumpulkan kemudian menghasilkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini dinyatakan bahwa Pelaksanaan Suscatin di KUA Kecamatan Pamboang dalam bentuk implementasi seperti penyampaian materi atau ceramah dan powerpoint. Catin mengikuti satu kali dalam satu pendaftaran perkawinan yang dimana terdapat 8 materi keseluruhan dari pihak KUA dan Instansi lain. Pelaksanaan Suscatin di KUA Kecamatan Pamboang yang telah diikuti dari beberapa pengantin dari tahun 2020 sampai 2022 yang dimana catin tersebut mendapatkan materi yang disampaikan oleh pihak KUA dan instansi terkait. Dari setiap catin mereka menghadiri pelaksanaan suscatin datang secara individu dan datang secara kelompok. Adapun pengantin yang sudah merasa bahwa hubungan keluarganya sudah sakinah dengan dalih bahwa mereka tidak pernah memiliki masalah besar. Dan adapun langkah-langkah yang paling ideal yang biasa dilakukan oleh setiap pengantin dalam mengatasi permasalahan di dalam keluarganya yaitu dengan cara membicarakan secara baik-baik dengan kepala dingin, seperti menghilangkan ego dan saling meminta maaf serta tidak menomorsatukan yang namanya perceraian. Implikasi terkait dengan penelitian, pelaksanaan Kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Pamboang, Panitia pelaksana Suscatin diharapkan adanya komunikasi yang lebih jelas dengan catin dalam hal penyebaran surat pemberitahuan atau undangan peserta suscatin, supaya catin mengetahui dan catin bisa mengikuti kegiatan pelaksanaan tersebut. Dan teruntuk kepada catin dan pengantin yang sudah melaksanakan akad diharapkan bisa mengikuti dan mengikuti full pelaksanaan suscatin tersebut karena dari materi-materi yang disampaikan itu adalah sebuah acuan dan modal atau bekal dalam hal pembentukan keluarga menuju sakinah, mawaddah wa rahmah.
-
ItemEFEKTIVITAS PELAKSANAAN ZAKAT PROFESI PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DI KABUPATEN MAJENE(STAIN MAJENE, 2024-05-13) DIAN NURSYAFITRIABSTRAK Nama : Dian Nursyafitri NIM : 20156119037 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Efektivitas Pelaksanaan Zakat Profesi pada Badan Amil Zakat Nasional Penelitian ini membahas tentang 1) Pelaksanaan zakat profesi pada Badan Amil Zakat Nasional di Kabupaten Majene, dan 2) Efektivitas pelaksanaan zakat profesi pada Badan Amil Zakat Nasional di Kabupaten Majene. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumnetasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat profesi pada Baznas terdapat ketidaksesuaian dalam hal pengumpulan zakat dari beberapa muzakki dimana adanya beberapa muzakki yang tidak menunaikan zakatnya tidak mencapai 2,5%, adapun efektivitas pelaksanaan zakat profesi pada Baznas di Kabupaten Majene dinilai cukup efektif baik dari segi pengumpulan, pengelolaan dan pemberdayaan dana zakat profesi dilihat dari beberapa jumlah indikator dalam teori efektivitas yang telah terpenuhi meskipun terdapat beberapa kendala seperti kurangnya kesadaran para muzakki untuk menunaikan zakat profesinya serta keadaan operasional Baznas masih terhambat dari segi finansial. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) PEMDA Kabupaten Majene seharusnya menciptakan kerjasama dengan BAZNAS dengan memberikan bantuan untuk mendukung kinerja BAZNAS berupa bantuan operasional demi terwujudnya pelaksaanaan zakat profesi yang efektif, dan memberikan aturan yang tegas bagi para muzakki yaitu adanya persyaratan untuk memperoleh gaji dengan harus terlebih dahulu menunaikan zakatnya 2) BAZNAS Majene selain sudah memberikan sosialisasi kepada para muzakki namun hasil sosialisasinya masih belum maksimal oleh karenanya perlu adanya tindakan lebih yakni harus memperkuat Intruksi Bupati Majene, 3) Kepada masyarakat, harus menyadari secara penuh untuk menunaikan zakat profesinya di BAZNAS Majene.
-
ItemEFEKTIVITAS PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI) PADA MASA PANDEMI DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1 B POLEWALI(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2021) MUH. IRSYAD FATTAHSistem persidangan secara elektronik merupakan jawaban Mahkamah Agung terhadap kondisi di era pandemi dan kemajuan zaman yang semakin berbasis teknologi. Pengadilan Agama Polewali menerapkan sistem e- Litigasi untuk menghindari penularan virus corona dan mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. akan tetapi berdasarkan data yang dihimpun oleh peneliti, yakni sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 hanya 22 perkara saja yang diselesaikan secara e-Litigasi, untuk dugaan sementara penerapan e-Litigasi dinilai tidak efektif, kebanyakan pengguna tidak mengerti tentang bagaimana cara Persidangan secara elektronik, banyak dari mereka yang gagap teknologi dan masih banyak daerah yang belum memiliki kualitas jaringan stabil. Tentunya ini akan mempengaruhi suasana bersidang. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Dalam pengumpulan data peneliti melakukan wawancara secara mendalam , observasi dan dokumentasi. Sedangkan tekhnik dalam pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan cara reduksi data yaitu dengan merangkum, memilah hal-hal penting dan membuang yang tidak perlu dan menyederhanakan data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Efektivitas persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali dinilai tidak efekif, karena dari 5 faktor tersebut merupakan indikator untuk mengukur sebuah efektivitas hukum belum terpenuhi, hanya faktor hukum, faktor penegak hukum dan faktor sarana yang terbilang efektif, sedangkan faktor masyarakat dan budaya tidak terpenuhi. Persidangan secara elektronik mendukung adanya asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta memudahkan para pihak pencari keadilan. Selain dari faktor pendukung persidangan secara elektronik mempunyai beberapa penghambat dalam penerapannya, diantaranya banyaknya masyarakat yang kurang memahami persidangan secara elektronik dan belum meratanya internet di wilayah hukum Pengadilan Agama Polewali. Perkembangan zaman akan begitu cepat, kepada Mahkamah Agung sudah seharusnya melakukan terobosan baru dan lebih memberikan penekanan kepada masyarakat dan para penegak hukum terkait persidangan secara elektronik ini. Dan Pengadilan Agama Polewali mesti lebih memperhatikan hal-hal yang menjadi penghambat dalam Persidangan secara elektronik sehinga dapat menjadikan bahan evaluasi dan meningkatkan kualitas kerja para pegawai. Terkhusus untuk masyarakat sebagai pencari keadilan, agar lebih aktif dan terbuka mencari informasi perkembangan di lingkungan peradilan serta mencoba untuk terus menambah pengetahuan terutama dalam hal teknologi.
-
ItemEFEKTIVITAS UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DALAM MENURUNKAN ANGKA PERNIKAHAN USIA DINI DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR (Studi di Pengadilan Agama Polewali Mandar)(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2021) ALFIAN ALGHIFARIPenelitian ini membahas tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 terhadap kondisi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahani juga mengetahui tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dibawah umur di Kabupaten Polewali Mandar, dan untuk mengetahui dan memahami faktor yang menjadi penyebab penghambat Efektivitas Undang-Undang ini. Penilitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis, adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder (studi kepustakaan dengan cara menelaah atau menganalisa buku-buku, literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan skripsi penulis). Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Polewali dengan melakukan wawancara langsung ke hakim yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara dispensasi perkawinan, serta mengambil data di Staf Pengadilan Agama Polewali. Selama meneliti di instansi terkait, adapun hasil penelitian yang peneliti peroleh yaitu: 1) Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap perkawinan di bawah umur hasilnya adalah kurang Efektif. 2) faktor-faktor yang manjadi penghambat penerapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah faktor ketakutan orang tua, faktor hamil diluar nikah, faktor pendidikan, dan faktor ekonomi, pendidikan, dan budaya. Implikasi dari penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat secara umum tentang dampak perkawinan di bawah umur dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pentingnya menikah tepat waktu agar tujuan perkawinan dapat terwujud sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yaitu untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
-
ItemIMPLEMENTASI KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS ISLAM NO.172 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN CALON PENGANTIN DI KUA KECAMATAN BANGGAE KABUPATEN MAJENE(Repository STAIN Majene, 2025-02-20) ARMINPenelitian ini membahas tentang Implemetasi Peraturan Dirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, dengan mengangkat dua rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana Implemetasi Peraturan Dirjen Bimas Islam No.172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kec Banggae, Kab Majene. 2) Apa saja faktor keberhasilan dan penghambat Implemetasi Peraturan Dirjen Bimas Islam No.172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kec Bangge, Kabupaten Majene. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan Yuridis, sosiologis dan pendekatan Syar‟i. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode Observasi wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis data reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implemetasi Peraturan Dirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kec Bangge, Kab Majene belum sepenuhnya menerapkan pelaksanaan bimbingan perkawinan tersebut sesuai dengan peraturan di atas dengan melihat beberapa kinerja yang dilakukan oleh KUA Kec Banggae. Dengan demikian nampak dengan jelas bahwa ada beberapa proses yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti durasi waktu pelaksanaan bimbingan perkawinan, anggaran, materi, dan sertifikat, termasuk juga penyediaan buku bacaan mandiri. Adapun mengenai faktor keberhasilan pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin bahwa: Peraturan dari Kantor Urusan Agama, adanya kerjasama dari lembaga lain, sarana dan prasarana yang memadai dan strategi keuangan adalah tidak lain yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan Adapun implikasi pada penelitian ini yaitu 1) Kementerian Agama agar menugaskan salah satu anggotanya dalam bentuk pengawasan, kemudian pemateri yang diundang harus memiliki sertifikat sebagai syarat wajib bagi pemateri 2) pihak KUA agar meningkatkan penyuluhan terhadap masyarakat..
-
ItemKENDALA PROSES MEDIASI KASUS PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA MAJENE(REPOSITORY STAIN MAJENE, 2024-05-27) NURJANNAHABSTRAK Nama : Nurjannah NIM : 20156118028 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Kendala Proses Mediasi Kasus Perceraian pada Pengadilan Agama Majene Penelitian ini membahas tentang 1) Faktor-Faktor apa saja yang menyebabkan gagalnya mediasi perkara perceraian pada Pengadilan Agama Majene, dan 2) Upaya apa yang dilakukan mediator dalam mengoptimalkan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Majene. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris. Sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder, selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian dari kendala proses mediasi kasus perceraian pada Pengadilan Agama Majene yang menjadi faktor gagalnya mediasi adalah keinginan kuat salah satu pihak untuk bercerai, pihak sudah menyepakati perceraian sebelum pendaftaran perkara di pengadilan, ego kuat salah satu pihak baik istri maupun suami, pihak selanjutnya tidak hadir kembali untuk melaksanakan mediasi pada waktu yang telah ditentukan, i’tikad tidak baik dari para pihak dan tingginya rasa malu. Selanjutnya upaya yang dilakukan mediator dalam proses mediasi adalah mengoptimalkan penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2016, memberikan nasehat kepada suami istri tentang rumah tangga, memberikan gambaran pertimbangan kepada para pihak tentang dampak perceraian, memberikan nasehat agama (siraman rohani), dan melakukan pertemuan terpisah (Kaukus). Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat menyelesaikan perkara secara mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, 2) Diharapkan ada metode atau teknik-teknik baru di dalam proses mediasi yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Majene dalam proses pelaksanaan mediasi oleh para mediator, agar supaya dengan adanya metode atau teknik-teknik baru tersebut diharapkan bisa meminimalisir tingkat perceraian yang terjadi, 3) Kepada para pihak yang berperan di pengadilan diharapkan memenuhi aturan yang telah ditetapkan, agar tidak menghambat prosedur pengadilan. Karena selain bermanfaat untuk masa sekarang, mediasi juga bermanfaat untuk kehidupan para pihak di masa mendatang, 4) Untuk memberikan rasa nyaman kepada para pihak yang dimediasi diharapkan agar ruangan tertata rapih, bersih, dan disediakan AC, tissue, dan minuman agar mendukung kondisifnya proses
-
ItemKETERKAITAN HUKUM ISLAM DENGAN KEHIDUPAN MALAQBIQ MASYARAKAT MANDAR (STUDI KASUS DI DESA PAMBUSUANG KECAMATAN BALANIPA KAB. POLEWALI MANDAR)(Repository STAIN Majene, 2024-10-18) MUHAMMAD ADHIMPenelitian ini membahas tentang Hukum Islam dengan kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar (studi kasus di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar), adapun rumusan masalah, yakni: 1. Bagaimana konsep kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar, 2. Bagaimana keterkaitan Hukum Islam dengan kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar di Desa Pambusuang. Jenis penelitian yakni penelitian lapangan (fiel research) yang bersifat kualitatif deskriptif dengan pendekatan maqasid al-syariah dan sosiologis. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung kepada para informan, pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar yang pertama dirangkaikannya kegiatan adat istiadat dengan kegiatan keagamaan seperti: acara pernikahan dirangkaikan dengan pembacaan barzanji, doa-doa salama’, serta termasuk penghargaan terhadap panrita. Kedua terdapat pada malaqbiq kedzo, malaqbiq pau, turalloana, matarang pe’ita, matarang kedzona. Ketiga menjaga siriq termasuk pula sebagai konsep kehidupan malaqbiq. Sedangkan keterkaitan Hukum Islam dengan kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar di Desa Pambusuang dapat ditemukan dalam berbagai hal karena Hukum Islam menjadi pijakan dalam berkehidupan seperti: konsep at-ta’awun pada kegiatan mambua’ kappal ramai ramai, pappake’deang boyang, serta konsep mawaris “Yang mendapatkan rumah adalah anak terakhir” merupakan konsep mawaris dimana dalam persaudaraan orang tua menikahkan anaknya secara berurutan anak pertama sampai anak terakhir dan jika tersisa anak terakhir yang tinggal bersama orang tuanya, maka anak terakhir dalam budaya mandar yang berhak mendapatkan rumah sebagai warisan dari orang tua. Implikasi dari hasil penelitian ini adalah perlu adanya penyuluhan dan pembinaan secara berkelanjutan dari KUA (Kantor Urusan Agama) dan dari pemerintah setempat serta edukasi dari para ulama’ agar masyarakat Pambusuang memegang teguh Hukum Islam dan senantiasa melestarikan konsep kehidupan malaqbiq ditengah kehidupan masyarakat.
-
ItemKONSEP KAFA’AH BAGI WANITA SYARIFAH DALAM MENCAPAI PERNIKAHAN SAKINAH MAWADDAH WARAHMAH (Studi Kasus Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar)(STAIN MAJENE, 2022) MAYANTIPeneliti ini mengangkat pokok masalah tentang “Konsep Kafa’ah Bagi Wanita Syarifah Dalam Mencapai Pernikahan Sakinah Mawaddah Warahmah (Studi kasus Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar), dengan mengankat sub masalah yaitu: 1. Bagaimana sistem pernikahan wanita Syarifah di Desa Pambusuaang kec. Balanipa Kab. Polewali Mandar. 2. Bagaimana konsep kafa’ah bagi wanita Syarifah dalam mencapai pernikahan sakinah mawaddah warahmah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis yuridis empiris yang berlokasi di Desa Pambusuang Kec. Balanipa Kab. Polewali Mandar. Dengan pendekatan penelitan teologis normatif dan sosiologi. Sumber data primer penelitian ini ialah wanita Syarifah dan dibantu oleh beberapa tokoh Habaib. Sumber data sekunder ialah buku dan literasi lainya yang mendukung penelitian ini. Instrumen pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengelolaan dan analisis data dilakukan dengan beberapa proses yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dan untuk kebabsahan data memalui perpanjangan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa sistem pernikahan wanita Syarifah tidak jauh berbeda dengan sistem pernikahan wanita pada umumnya di Pambusuang yaitu menggunakan adat Mandar, sedikit yang membedakan yaitu pertama pernikahan wanita Syarifah lebih cenderung menfokuskan nasab ditahap pemilihan jodoh atau pada saat lamaran sehingga pernikahan ada yang dijodokan, dan bahkan tidak menerapkan kufu’ pada nasab lagi, serta ada pula yang memilih untuk tidak menikah. Oleh sebab itu hukum pernikahan bagi wanita Sayrifah dalam pelaksanaan pernikahan dapat dihukumi antara kelima hukum prnikahan sesuai kondisi dan alasan manusia untuk menikah atau tidak menikah. Kedua, perbedaan pernikahan wanita Syarifah yaitu dari proses metindor (kedatangan calon pengantin laki-laki) menunggani kuda dan ketiga berpakaian putih untuk melakukan ijab kabul. Mengenai konsep kafa’ah bagi wanita Syarifah dalam mencapai pernikahan sakinah mawaddah warahmah teryata tidak lepas dari adanya gabungan dari beberapa konsep kufu’ seperti pada agama, nasab, pekerjaan, dan kekayaan. Hanya saja dalam pernikahannya kosep kufu’ dalam hal nasab dan agama menjadi pertimbangan utama saat memilih pasangan. Implikasi penelitian yaitu walaupun di Pambusuang masih menekankan wanita Syarifah untuk menikah dengan yang sekufu’ dengannya. Maka perlu kiranya memberikan pemahaman penuh kepada generasi Habaib untuk melaksanakan hak Syarifah yaitu menikahinya agar nasab mulia yang ada pada wanita Syarifah tetap terjaga nasabnya.
-
ItemLARANGAN LIKKA SIRATU DI DESA KARAMA KECAMATAN TINAMBUNG DALAM TINJAUAN(Repository STAIN MAJENE, 2025-03-13) AHMAD GIMNASTIARABSTRAK Nama : Ahmad Gimnastiar Nim : 20156120003 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Larangan Likka Siratu Di Desa Karama Kecamatan Tinambung Dalam Tinjauan Hukum Islam Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap larangan likka siratu dengan mengangkat dua rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap larangan likka siratu di Desa Karama Kecamatan Tinambung dan 2) Bagaimana faktor dan dampak larangan atau pamali likka siratu di Desa Karama Kecamatan Tinambung. Jenis penelitian adalah penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan teologi normatif Syar’i dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianaalisis dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa larangan likka sirattu di Desa Karama Kecamatan Tinambung. Pelaksanaan likka siratu ini dalam pandangan hukum Islam berlandaskan empat prinsip mulai dari prinsip tauhid, prinsip syariat, prinsip maqasid syariah dan prinsip adat istiadat maka likka siratu mubah. Adapun faktor yang menjadi penyebab larangan likka siratu ini dilakukan dari dulu di Desa Karama Kecamatan Tinambung karena dipercaya adanya dampak dari likka siratu di antaranya: Hubungan tidak akan berlangsung lama, tidak adanya keturunan dan salah satu pasangan akan berumur pendek. Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka peneliti menemukan solusi yang dipercaya masyarakat harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu mengadakan ritual pernikahan saling menusuk antara mempelai pria dan wanita dengan menggunakan susu ale (salah satu alat dalam menenun sarung sutra Mandar) yang diharapkan dapat menopang rumah tangganya dapat berlansung lama.
-
ItemMENIKAHI ANAK YANG LAHIR LUAR NIKAH PERSPEKTIF IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I(Repository STAIN MAJENE, 2025-02-12) BAHARIAABSTRAK Nama : Baharia NIM : 20256119005 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Menikahi Anak Luar Nikah Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i Penelitian ini membahas tentang 1) Bagaimana perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i terhadap menikahi anak luar nikah, dan 2) Bagaimana istinbath hukum Imam Hanafi dan Imam Syafi’i terhadap menikahi anak luar nikah. Jenis penelitian adalah penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode kepustakaan, membaca jurnal, kitab, skripsi dan buku-buku dan mencatat data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis isi (content analysis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan Imam Hanafi, menurut beliau anak yang lahir luar nikah haram dinikahi oleh bapak biologisnya, sebagaimana keharaman menikahi anak perempuannya yang sah. Disebabkan Imam Hanafi memberi pandangan bahwa anak perempuan tersebut merupakan darah dagingnya sendiri, walapun laki-laki yang berzina itu tidak hubungan nasab secara syar’i si antara keduanya. Sedangkan pandangan Imam Syafi’i, menurut beliau anak yang lahir luar nikah boleh dinikahi bapak biologisnya sebab tak ada ikatan nasab diantara mereka namun hukumnya makruh. Sedangkan istinbath dari kedua imam masing-masing pun memiliki perbedaan, Imam Hanafi memberikan istinbath bahwa kata banat dalam surah an-nisa itu adalah anak perempuan, anak perempuan hasil zina ataupun anak perempuan yang syar’i (sah). Karena lafadz banat dalam surah tersebut merupakan Al-Jam’u al-ma’ruf bil idhofat dan Al-Jam’u al-ma’ruf bil idhofat yang menunjukkan makna am atau umum. Sedangkan Imam Syafi’i memberi istinbath kata banat itu adalah anak perempuan yang dilahirkan dari pernikahan yang sah secara syar’i, sehingga tidak memasukkan anak zina. Kalimat ‘am itu adalah kalimat yang belum dikhususkan secara jelas, dalam keumumannya itu adalah zanni dilalah (kedudukan dalilnya belum pasti) dan masih bebas didefinisikan dan ditafsirkan. Dengan demikian nampak dengan jelas bahwa kedua imam memberikan pandangan berbeda. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Pemerintah atau tokoh ulama harus memberikan pelajaran kepada masyarakat mengenai dampak dari perzinaan, 2) Orang tua harus sebisa mungkin memberikan edukasi/pembelajaran kepada anaknya bahwa zina adalah perbuatan yang merugikan.