Fenomena Bank Titil Untuk Pinjaman Uang Kepada Pedagang Sayur di Pasar Induk Wonomulyo Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Fenomena Bank Titil Untuk Pinjaman Uang Kepada Pedagang Sayur di Pasar Induk Wonomulyo Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
No Thumbnail Available
Date
2025-09-25
Authors
Nia Ramadhani
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Nama : Nia Ramadhani
NIM : 20256121067
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Judul : Fenomena Bank Titil Untuk Pinjaman Uang Kepada
Pedagang Sayur di Pasar Induk Wonomulyo Perspektif
Hukum Ekonomi Syariah
Penelitian ini membahas tentang praktik pemberian pinjaman uang oleh
bank titil kepada pedagang sayur di Pasar Induk Wonomulyo serta bagaimana
praktik tersebut ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah. Rumusan masalah
dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana praktik bank titil dalam memberikan
pinjaman uang kepada pedagang sayur, 2) Bagaimana dampak sosial dan ekonomi
dari praktik bank titil terhadap pedagang sayur, dan 3) Bagaimana perspektif
hukum ekonomi syariah terhadap praktik tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan metode yang
bersifat penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan sosiologis dan teologi
normatif (syar’i). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri dari bank titil atau pemberi
pinjaman, pedagang sayur sebagai peminjam, serta pengelola pasar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bank titil dilakukan secara
informal oleh individu dengan jumlah peminjam aktif sebanyak 18 orang. Pinjaman
diberikan tanpa jaminan, dengan cicilan harian yang ringan, dan tambahan
pembayaran sebesar Rp200.000 untuk pinjaman pertama dan Rp100.000 untuk
pinjaman berikutnya. Dari sisi sosial, praktik ini dinilai membantu, memberikan
kemudahan, serta mengedepankan sikap toleransi dan empati. Namun, dari sudut
pandang hukum ekonomi syariah, praktik ini belum sepenuhnya sesuai karena
mengandung unsur tambahan dalam utang piutang yang dikategorikan sebagai riba
qardh. Hal ini bertentangan dengan prinsip tauhid, keadilan, maslahah, dan
ta’awwun dalam hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini disarankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat
mengenai transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah, serta mendorong peran aktif
lembaga keuangan mikro syariah seperti koperasi syariah atau BMT untuk hadir di
lingkungan pasar sebagai solusi pembiayaan yang cepat, ringan, dan sesuai syariat.