TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP BAGI HASIL MUZARA’AH PADA PETANI JAGUNG DI DESA LAGI-AGI KECAMATAN CAMPALAGIAN
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP BAGI HASIL MUZARA’AH PADA PETANI JAGUNG DI DESA LAGI-AGI KECAMATAN CAMPALAGIAN
No Thumbnail Available
Date
2025-06-24
Authors
NURHIDAYAH
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) Praktik Kerja Sama Bagi Hasil
Muzara’ah Pada Petani Jagung di Desa Lagi-agi Kecamatan Campalagian, 2)
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Bagi Hasil Muzara’ah Pada Petani
Jagung di Desa Lagi-agi Kecamatan Campalagian.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field
Research) yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan
teologi normatif (Syar’i) dan pendekatan empiris. Pengumpulan data dilakukan
dengan melalui metode observasi langsung ke lapangan dan wawancara dengan
narasumber. Kemudian data yang telah diperoleh diolah dan dianalisis dengan
cara mereduksi data, menyusun data yang telah direduksi menjadi lebih terstruktur
dan sistematis, kemudian tahap terakhir adalah dengan melakukan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik bagi hasil muzara’ah
pada petani jagung di Desa Lagi-agi Kecamatan Campalagian adalah kerja sama
yang dilakukan pihak pemilik lahan dengan petani penggarap, dimana pemilik
lahan yang sudah tidak mampu mengelola lahan perkebunannya melakukan
hubungan kerja sama bagi hasil muzara’ah dengan petani penggarap. Pemilik
lahan akan menyerahkan lahan perkebunan beserta benih tanaman jagung kepada
petani penggarap sekaligus menanggung biaya pemeliharaan. Sedangkan petani
penggarap mempunyai tanggung jawab untuk mengelola dan merawat tanaman
jagung nantinya dengan baik. jika tiba masa panen, maka akan dilakukan bagi
hasil dengan kesepakatan yang disetujui oleh keduanya. Jika ditinjau dari hukum
ekonomi syariah, bagi hasil muzara’ah yang ada di Desa Lagi-agi Kecamatan
Campalagian ini belum memenuhi prinsip-prinsip yang terdapat dalam hukum
ekonomi syariah yang terdiri dari prinsip ketuhanan, prinsip amanah, prinsip
maslahat, prinsip keadilan, dan prinsip kebebasan berinteraksi. Sedangkan untuk
prinsip ibahah dan prinsip halal dianggap sudah terpenuhi.
Berdasarkan dari penelitian tersebut, peneliti menawarkan beberapa solusi
yang sekiranya dapat diterapkan sebagai impikasi dari penelitian, yaitu: 1) bagi
pemilik lahan dan petani penggarap sebaiknya perjanjian kerja sama bagi hasil
muzara’ah dilakukan secara tertulis tidak lagi secara lisan untuk mencegah
terjadinya kesalahpahaman dan konflik dikemudian hari. 2) pihak pemilik lahan
dan petani penggarap ini diharapkan mampu memahanmi dengan baik prinsip
prinsip hukum ekonomi syariah agar sistem kerja sama bagi hasil muzara’ah yang
dijalankan sesuai dengan syariat Islam.